Jenis Fintech
published 12/08/2021 - 5 Min Read

5 Jenis Fintech yang Berkembang di Indonesia

Saat ini sudah memasuki era digital di mana segala sesuatu dilakukan dengan bantuan teknologi. Dengan teknologi ini semua menjadi dimudahkan. Salah satunya untuk urusan keuangan. Sekarang banyak bermunculan platform financial technology atau yang dikenal dengan istilah fintech. Namun berbagai platform fintech yang ada sekarang ini memiliki jenis dan fungsi yang berbeda. Jenis fintech disesuaikan dengan kegunaan dan kebutuhan penggunanya. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan definisi tersendiri untuk fintech ini. Dikutip dari laman resmi OJK, fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.

Salah satu fungsi dan kegunaan jenis fintech yang ada misalnya untuk alat pembayaran menjadi lebih mudah. Selain itu di fintech juga menjadi alat alternatif untuk berinvestasi. Hal ini bisa menjadi pilihan kamu yang mempunyai keinginan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis. Keberadaan berbagai jenis fintech sangat mempengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.

Fintech selain berfungsi untuk sistem pembayaran juga memiliki pengaruh besar terhadap keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dikutip dari Bisnis.com, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengungkapkan setidaknya ada 18 jenis teknologi finansial (fintech) yang bisa mendukung ekosistem pertumbuhan UMKM. Ke-18 klaster fintech dalam grup Inovasi Keuangan Digital OJK ini terbagi dalam empat kategori yang relevan terhadap UMKM sesuai prinsip kerjanya. 

Fintech hadir sebagai penolong UMKM yang membutuhkan likuiditas keuangan. Di mana saat ini mereka sulit tersentuh bank yang dikarenakan masih berlapis-lapisnya persyaratan mendapatkan kucuran dana. 

Regulasi Tentang Fintech

Secara umum fintech diatur oleh peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). 

Namun, ada 3 POJK lagi yang mengatur soal fintech ini, yakni 

  1. POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, 
  2. POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, 
  3. POJK Nomor 37/POJK.04/2018 Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). 

Dengan regulasi atau payung hukum tersebut, baik perusahaan fintech maupun pengguna lebih terjamin keamanan dan kenyamanannya dalam bertransaksi keuangan. 

Fintech Dukung Inklusi  dan Literasi Keuangan 

Berkembangnya fintech di Indonesia tidak hanya memudahkan transaksi bagi masyarakat, juga ikut mendorong inklusi keuangan. Hadirnya fintech ini dirasakan oleh semua kalangan masyarakat bahkan hingga ke pelosok daerah di tanah air. Namun, meski inklusi keuangan sudah terserap ke daerah-daerah, tapi literasi keuangan di masyarakat masih sangat rendah. Untuk itu mari kita sama-sama bantu tingkatkan inklusi keuangan agar dapat mencapai pemerataan finansial. 

Salah satu contoh kurangnya literasi keuangan di masyarakat adalah terkait perbedaan bank atau lembaga keuangan konvensional dengan bank atau lembaga keuangan syariah. Masyarakat Indonesia masih menyalahartikan dan bahkan masih menganggap sama kinerja dan operasional dari kedua jenis lembaga keuangan tersebut. 

Untuk memahami dan merasakan bagaimana pengalaman bertransaksi secara syariah yang benar-benar menggunakan murnis syariah, kini hadir Hijra Bank, platform bank digital syariah. Teknologi inovatif Hijra mendukung layanan transfer, transaksi harian, laporan real time, hingga kontrol penuh atas pengelolaan keuangan dalam satu aplikasi. 

Hijra Bank Siap membantu kamu mengelola keuangan dengan lebih mudah untuk hasil yang Insyaallah lebih berkah. Kapan saja, di mana saja! Mau tahu lebih lanjut? Silakan klik di sini untuk jadi yang pertama tahu tentang informasi Hijra! 

Jenis Fintech yang Ada di Indonesia. 

Setelah di atas membahas tentang pengertian dan bagaimana peran fintech terhadap inklusi dan literasi keuangan di Indonesia, mari kita mengenal jenis fintech yang sedang berkembang di Indonesia. 

Menurut OJK, dilihat dari jenis penyelenggaranya, jenis fintech dibagi dua kategori yakni, fintech 2.0 dan fintech 3.0. Fintech 2.0 adalah  layanan keuangan digital yang dioperasikan lembaga keuangan perbankan. Sedangkan fintech 3.0 menunjuk kepada startup teknologi yang memiliki produk dan jasa inovasi keuangan. 

Berikut beberapa jenis fintech yang sedang berkembang:

1. Crowdfunding

Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu jenis fintech yang sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Melalui jenis fintech ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program sosial yang mereka pedulikan. 

2. Microfinancing

Microfinancing adalah salah satu layanan Fintech yang menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari. Masyarakat kelas menengah ke bawah kebanyakan masih kesulitan untuk mengakses ke bank, sehingga fintech jenis ini hadir untuk mempermudah masyarakat mengakses institusi keuangan. 

Microfinancing berusaha menjembatani permasalahan tersebut dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam. Sistem bisnis dirancang agar return bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, namun tetap attainable bagi peminjamnya. Salah satu startup yang bergerak dalam bidang microfinancing ini adalah Amartha yang menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal secara online.

3. Digital Payment System 

Jenis fintech ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa & pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN. Dengan jenis fintech ini, kamu nggak usah beli pulsa ke konter handphone lagi untuk membeli pulsa, atau ke kantor PLN untuk beli atau bayar token listrik. 

4. E-aggregator

Berbeda dengan jenis fintech lainnya di Indonesia yang sebelumnya, e-aggregator justru lebih kepada sebuah platform yang bisa digunakan masyarakat untuk mencari informasi, maupun mengambil keputusan mengenai produk finansial yang akan dipilih. Fintech ini biasanya memiliki portal resmi, di mana terdapat sederet informasi yang berhubungan dengan produk keuangan.

5. P2P Lending

Jenis fintech yang satu ini pastinya sudah tak asing. Jenis fintech ini menyediakan layanan pendanaan dan penerimaan pendanaan di satu platform yang sama. Sederhananya, P2P adalah sebuah layanan pendanaan yang mempertemukan antara investor dan yang membutuhkan dana. Layanan berbasis P2P lending ini bisa dibilang cukup banyak diminati.

Sebab, bukan hanya yang mendapat pembiayaan atau pendanaan saja, tapi juga investor atau funder yang mendapatkan keuntungannya. Investor biasanya akan mendapatkan imbal hasil dari pendanaan yang telah diberikan. P2P Lending ini pun semakin berkembang dan ada yang berbasiskan syariah, seperti ALAMI. 
ALAMI menyediakan pendanaan secara syariah yang kemudian disalurkan kepada UMKM yang sedang berkembang di Indonesia. Karena berbasis syariah maka return yang didapat berdasarkan imbal hasil dari pendanaan investor atau funder. Tertarik untuk ikut pendanaan di ALAMI? Ayo segera ikut pendanaannya dan download aplikasinya di

ALAMI P2P Funding Syariah
ALAMI P2P Funding Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments