hewan kurban
published 23/06/2022 - 4 Min Read

Teliti Sebelum Membeli, Ini 5 Tips Memilih Hewan Kurban dengan Baik

Momentum Idul Adha merupakan waktunya setiap muslim untuk berkurban dan bersedekah daging. Bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban tidak ada salahnya untuk melakukan persiapan memilih hewan kurban yang akan disembelih. 

Hal ini dimaksudkan agar hewan yang hendak kita kurbankan sehat dan sesuai dengan syariat yang telah ditetapkan. Selain itu, dalam berkurban dianjurkan agar memilih hewan terbaik. 

Secara umum, hewan yang akan dijadikan kurban haruslah halal secara Islam dan sehat. Namun, dengan banyaknya penjual hewan kurban, tentu membuat kamu sebagai orang awam bingung memilih hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan.

Ditambah saat ini sedang mewabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda hewan-hewan ternak di berbagai daerah. Maka dari itu memilih hewan kurban harus teliti sehingga niat kita untuk berbagi terhadap sesama tetap dalam keadaan sehat dan aman. 

Bagi kamu yang akan berkurban di tahun ini perlu memperhatikan beberapa persyaratan hewan kurban yang layak untuk disembelih. Berikut ini beberapa penjelasannya: 

Syarat Hewan Kurban

Hewan kurban diartikan al-udh’hiyah (hewan sembelihan), yang dapat berupa:

  • Unta (usia 5 tahun)
  • Sapi (2 tahun)
  • Kambing (2 tahun) atau kibas
  • Domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan).

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah pada hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah ) dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Adapun hukum kurban adalah sunah muakkad. 

Syarat hewan kurban secara umum menurut MUI adalah sebagai berikut.

  • Matanya tidak buta
  • Telinganya tidak terpotong
  • Kakinya tidak pincang
  • Tanduknya sempurna
  • Tidak berpenyakit
  • Ekornya tidak terpotong
  • Tidak kurus
  • Tidak berkudis
  • Hewan tidak sedang hamil atau menyusui (tidak disepakati)

Syarat Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK Menurut Fatwa MUI

Dilansir dari laman resmi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, PMK adalah wabah virus pada hewan ternak ruminansia. Wabah PMK sapi menyebabkan penyakit viral yang sangat menular dan menyerang hewan-hewan berikut ini.

– Sapi

– Kerbau

– Domba

– Kambing

– Rusa

– Unta

Terkait dengan wabah PMK MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum hewan kurban yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Syarat Hewan Kurban Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Syarat Hewan Kurban Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Tips cara memilih hewan kurban yang baik:

  1. Pastikan Hewan Ternak

Hewan ternak yang diperbolehkan adalah unta, kambing, domba, sapi, kerbau. Tentunya semua hewan ini sudah memenuhi ketentuan sebagai hewan ternak yang sehat dan layak untuk dikurbankan.

  1. Umur Hewan Kurban

Umur hewan yang dikurbankan penting karena hewan kurban memiliki umur yang disyaratkan berbeda-beda. Jika kamu ingin berkurban kambing atau domba, umur yang disyaratkan memenuhi kriteria kurban adalah yang minimal berumur 1 tahun. Kemudian, jika kamu ingin berkurban sapi atau kerbau, maka umur yang masuk kriteria kurban adalah 2 tahun.

Cara mudah untuk mengetahui usia hewan kurban adalah melalui catatan kelahiran ternak yang dimiliki oleh pemilik. Selain itu, kamu juga dapat melakukan metode cek gigi hewan yakni jika gigi susu hewan tersebut telah tanggal (dua gigi susu yang di depan), hal tersebut menandakan ternak (kambing dan domba) telah berumur sekitar 12-18 bulan, sedangkan sapi dan kerbau sekitar 22 bulan.

  1. Hewan Kurban Tidak Cacat

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti demam, kurang nafsu makan, kudis, ada ekskreta (buangan) dari lubang hidung, bulu kusam dan berdiri, mata cekung dan kotor, diare, serta lemas. 

Hewan ternak yang kamu pilih haruslah hewan ternak yang sehat cuping hidungnya basah, tetapi bukan karena flu. Selain itu lihat juga bulunya yang harus bersih dan mengkilap. Cek juga pernafasan dan juga detak jantungnya.

Kamu juga harus tahu hewan kurban menjadi tidak sah jika hewan tersebut mengalami buta sebelah atau jelas sekali kebutaannya. Jika tidak sah, maka hewan tersebut memiliki status sebagai daging biasa bukan menjadi kurban.

Ada pun hadis yang mengharuskan hewan kurban tidak boleh cacat adalah sebagai berikut: 

أَرْبَعٌ لَا يَجُزْنَ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Empat sifat yang tidak mencukupi, yaitu: buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah)

Untuk mendapatkan hewan kurban yang sehat, lebih baik lagi jika kamu menanyakan tentang Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai acuan kesehatan hewan tersebut.  

  1. Hewan Kurban Tidak Kurus

Kondisi fisik dari hewan kurban juga perlu diperhatikan, dan pastikan calon hewan kurban memiliki nafsu makan yang baik, lincah, mata bersinar, dan bulu tidak kusam. Karena dengan nafsu makan yang baik dan lincah, otomatis kondisi hewan akan terlihat gemuk dan tidak seperti hewan yang memiliki penyakit.

  1. Pemilihan Lokasi Pembelian Hewan Kurban

Pemilihan tempat membeli hewan kurban, menjadi hal yang juga tak kalah penting. Yang wajib diperhatikan adalah jangan membeli hewan kurban yang diternak di tempat pembuangan sampah. Hewan yang dijual di lokasi seperti ini, berpotensi hewan mengandung bahan berbahaya bagi tubuh yang nanti akan mengkonsumsinya.

Pilihlah hewan kurban yang diternak di lingkungan yang bersih dan jauh dari polusi udara, karena berpengaruh pada tingkat stres yang akan dialami oleh hewan yang berimbas pada kesehatan tubuhnya.

ak lupa juga untuk terus mengamankan dana dan asetmu di platform peer to peer funding syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% pa. Unduh aplikasinya di 

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments