TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Benarkah Rentenir yang Mengancam Korban Bisa Dipenjara?
30/09/2022 - 5 Min Read
Benarkah Rentenir yang Mengancam Korban Bisa Dipenjara?
Keadaan darurat bisa muncul kapan saja, di waktu yang kita tidak duga. Bahkan, situasi darurat ini bisa membuat keuangan kita terkuras habis. Hasilnya, di saat terdesak pola pikir yang tidak panjang dan persiapan keuangan yang kurang matang, kita bisa terjebak utang atau pinjaman rentenir.
Sayangnya, pinjaman atau berutang ke rentenir bukan menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru. Masalah tersebut datang dari bunga yang mencekik peminjam dana atau pihak yang diutangi. Tak sedikit pula orang yang terjebak rentenir hingga diancam dengan berbagai macam cara agar bisa melunasi utangnya.
Rentenir merupakan sebuah profesi yang cukup menjamur khususnya di wilayah perdesaan. Biasanya orang yang tejebak utang rentenir adalah mereka yang memang tidak terjamah oleh lembaga keuangan, seperti perbankan.
Para rentenir mendapatkan keuntungan dengan cara meminjamkan uang dan memperoleh untung dari bunga yang diberlakukan. Beda daerah, beda juga sebutannya. Mereka bisa disebut dengan sebutan lintah darat, tengkulak, toke, ceti, dan masih banyak lagi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rentenir memiliki pengertian orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir memiliki arti orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan dari bunga yang berlaku.
Jadi, rentenir adalah orang yang meminjamkan uang kepada siapa saja dan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman. Rentenir cenderung menyasar masyarakat menengah ke bawah.
Misalnya, pedagang kecil di desa. Mereka sengaja menargetkan kelompok ini karena kepolosannya, mudah diperdaya, dan adanya desakan ekonomi. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh para rentenir untuk meraup untung yang besar.
Dalam menawarkan jasanya, rentenir bisa menawarkan secara langsung ataupun memanfaatkan teknologi terkini seperti WhatsApp, SMS, maupun sosial media untuk menawarkan jasa pinjamannya.
Dalam Islam sebenarnya sudah diajarkan bagaimana cara memberikan utang kepada orang lain dan bagaimana cara mengembalikan atau membayar utang kepada orang lain. Berikut ini adalah penjelasan bagaimana konsep utang menurut Islam dan bagaimana hukumnya tentang rentenir.
Konsep Utang dan Rentenir Menurut Islam
Sudah sangat jelas dalam hukum Islam bahwa riba adalah haram. Seperti yang telah dijelaskan di atas, seorang rentenir mengambil keuntungan dari bunga uang yang mereka pinjamkan kepada orang lain. Allah SWT telah berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 275 yang melarang dan mengharamkan riba, atau mengambil keuntungan dari utang orang lain.
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Sesungguhnya di dalam Islam diajarkan agar mempermudah urusan orang lain, dalam hal ini mempermudah memberikan utang atau pinjaman kepada pihak lain. Berbeda dengan konsep rentenir yang justru lebih mencekik meskipun tidak ada syarat tertentu dalam peminjaman utang.
Dalam shahih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699).
Bahkan di dalam Islam ada adabnya tersendiri pada saat menagih utang ke seseorang. Tentu berbeda dengan rentenir dalam menagih utang. Bahkan ada di antaranya menagih utang dengan cara mengancam, karena orang yang diberi utang telat atau belum membayar utangnya.
Dalam Shahih Bukhari dibawakan Bab ‘Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik’.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Selain itu ada juga hadis lainnya tentang menagih utang yang baik dan benar
خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1966. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Hukum Rentenir Menurut Hukum Positif
Hukum syariat sudah tegas tentang haramnya bunga atau riba dan pekerjaan rentenir yang mengambil keuntungan melalui bunga dari pinjaman utang. Lalu bagaimana dengan hukum positif tentang rentenir?
Untuk diketahui, hukum positif adalah hukum yang berlaku dan digunakan di suatu wilayah dan waktu tertentu, dalam hal ini hukum di Indonesia yang berlaku saat ini.
Dikutip dari detikcom, seorang advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.menyampaikan bahwa pada dasarnya, kegiatan pinjam meminjam uang dengan bunga, adalah perbuatan yang diperbolehkan dan tidak melanggar.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa, pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.
Kemudian, ketentuan Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan, adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau barang lain yang menghabis karena pemakaian.
Kemudian bagaimana hukum menurut hukum positif tentang rentenir yang mengancam?
Dijelaskan juga jika seorang rentenir menagih utang dengan cara mengancam atau memaki-maki dengan kata kasar, telepon atau WhatsApp, maka perbuatan tersebut bisa diadukan ke pihak berwenang untuk diproses pidana.
Ada pun pasal yang bisa menjadi delik aduannya adalah dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:
Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika rentenir datang mendatangi rumah peminjam utang lalu berkata kasar dan mengancam dengan kekerasan bisa juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.
Jadi itulah jawaban tentang rentenir yang mengancam bisa apakah bisa dipidana atau tidak. Semoga kita semua dijauhkan dari utang rentenir yang membahayakan. Agar kamu tidak terjebak rentenir, ayo gunakan dana dan asetmu untuk dikembangkan lebih besar lagi.
Hal ini untuk berjaga-jaga di masa depan ketika membutuhkan uang darurat tidak terjebak pada utang pinjaman rentenir. Kembangkan uang dan asetmu untuk masa depan yang lebih baik bersama ALAMI P2P Funding Syariah.
Uang dan asetmu akan berkembang untuk pendanaan UMKM yang sedang membutuhkan permodalan untuk kegiatan usahanya. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% pa. Unduh aplikasi ALAMI P2P Funding Syariah di
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...