digitalisasi umkm
published 28/09/2022 - 4 Min Read

Manfaat dan Pentingnya Digitalisasi UMKM

Kemajuan teknologi di era digital bisa membuat segalanya serba mudah, cukup diakses melalui genggaman tangan. Kemajuan era digital memberi dampak pada berbagai bidang tak terkecuali untuk bisnis khususnya untuk digitalisasi UMKM.

Digitalisasi bisnis rupanya sudah menjadi keharusan bagi pelakunya. Jika tidak, tentu akan kehilangan pasar potensialnya. Dengan menerapkan digitalisasi bisnis, para pelakunya beralih dari sistem konvensional ke sistem virtual. 

Proses digitalisasi bisnis ini meliputi banyak hal mulai dari transaksi hingga pengelolaan bisnis yang bertujuan untuk kinerja efisien usaha. Digitalisasi bisnis tak selalu menyasar pada bisnis makro dengan modal usaha yang sudah besar. Digitalisasi bisnis sudah seharusnya mencapai pada level bisnis tingkat kecil yakni pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Tentunya akan sangat bermanfaat bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya dengan sistem digital. Meskipun dunia digital sudah berkembang pesat untuk bisnis dengan skala yang besar, tetapi nyatanya hanya sedikit UMKM yang baru merasakan digitalisasi usaha. 

Dikutip dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini, ada sekitar 19 juta pelaku UMKM yang sudah berjualan di platform digital, dan masih ada 11 juta lagi yang tersentuh digitalisasi. 

Manfaat Digitalisasi UMKM

Dengan upaya digitalisasi UMKM, ada banyak keuntungan yang didapat seperti berikut ini:

  1. UMKM Menjadi Lebih Profesional

Digitalisasi UMKM merupakan babak baru persaingan usaha di ranah industri modern. Meski masih menyandang status UMKM, dengan beralih ke digital usahamu akan mendapat nilai lebih dari para pelanggan. Salah satunya sudah bergerak menuju bisnis yang profesional. 

Penjualan hingga pemasaran bisa dilakukan secara efektif melalui website, media sosial, atau platform jual beli online.

  1. Biaya Lebih Efisien

UMKM adalah lini bisnis dengan modal yang sangat kecil. Untuk menyewa lapak di toko atau di pinggir jalan mereka harus mengeluarkan modal yang lebih. Namun, keuntungan dengan digitalisasi UMKM ini, mereka tidak harus menyewa tempat untuk lapak dagangannya. 

Jika kamu seorang pelaku UMKM, yang diperlukan untuk pemasaran dan penjualan cukup membeli website domain. Bahkan kamu juga bisa menggunakan media sosial untuk berjualan. Hal ini akan jauh lebih efisien daripada berjualan dengan sistem konvensional. 

  1. Pemasaran Lebih Luas

Seperti yang telah diungkapkan di atas, penggunaan website atau media sosial untuk pemasaran sangat lebih efektif. Bahkan jangkauannya tak terbatas hanya di tempat daerah asal saja, tetapi bisa dijangkau di berbagai wilayah. Tentunya hal ini juga akan memperluas jangkauan pelangganmu dari berbagai daerah.

  1. Target Pasar Tidak Akan Hilang

Pelanggan bisa menjangkaumu kapan saja dan dimana saja tanpa harus datang ke toko atau lapak. Dengan digitalisasi UMKM, potensi kehilangan target pasar akan kecil. Bahkan target pasar akan semakin bertambah. 

  1. Peningkatan Kualitas Produk

Dengan digitalisasi UMKM akhirnya membuat pelakunya akan sadar dengan peningkatan kualitas produk. Sebab, semakin luas jangkauannya bahkan hingga ke luar negeri, tentu pengemasan atau packaging produk harus lebih menarik dan lebih baik lagi.  

Berbagai Program dan Pembiayaan UMKM untuk Berkembang

Saat ini banyak program-program baik dari pemerintah maupun swasta yang memberikan stimulus untuk pengembangan UMKM. Program – program tersebut ada yang berupa pelatihan, pendampingan, hingga pembiayaan UMKM. 

Tujuannya agar UMKM di seluruh penjuru negeri ini bisa berkembang dengan baik. Sebab, UMKM adalah tulang punggung perkembangan perekonomian negara dan juga pencipta lapangan pekerjaan terbesar. 

Berikut ini ada beberapa program dari pemerintah yang bertujuan untuk memberikan stimulus untuk UMKM di Indonesia untuk berkembang:

  1. SI APIK dari Bank Indonesia

Dikutip dari situs Kementerian Koperasi dan UKM,  Si APIK adalah aplikasi pencatatan informasi keuangan yang dapat membantu para UMKM untuk melakukan pembukuan dan pencatatan setiap transaksi keuangan yang mereka lakukan. Aplikasi ini dapat mencatat jenis transaksi sederhana bagi usaha perorangan/usaha mikro ataupun usaha skala kecil.

Standar pencatatannya sendiri mengacu pada standar yang telah disusun oleh BI (Bank Indonesia bersama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Jadi, sistem pencatatan pada aplikasi ini sudah baku, diakui dan diterima oleh berbagai lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Dengan demikian, laporan-laporan yang dihasilkan dari aplikasi ini juga bisa dijadikan sebagai landasan pengajuan pembiayaan kredit kepada lembaga keuangan.

  1. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Di saat pandemi COVID-19 lalu, salah satu pihak yang terdampak adalah UMKM. Pelaku UMKM dengan modal yang sangat kecil dikhawatirkan tidak memiliki kapasitas keuangan yang cukup untuk bertahan. 

Sementara itu UMKM merupakan salah satu penggerak ekonomi Indonesia. Langkah-langkah untuk melindungi UMKM dengan dibuka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah. Melalui program PEN, pemerintah memberikan stimulus-stimulus agar UMKM tetap bergerak.

  1. Kredit Usaha Rakyat

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. 

Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan ada pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau objek yang dibiayai.

  1. BPUM

BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan salah satu jenis BLT yang diberikan oleh pemerintah dengan menyasar para pengusaha mikro, kecil dan menengah.

Adapun untuk terdaftar sebagai penerima BPUM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus memenuhi sejumlah syarat daftar yang telah ditentukan untuk dapat BLT UMKM.

Pembiayaan Produktif dari ALAMI

Selain program pemerintah untuk stimulasi UMKM yang telah disebutkan di atas, ada pembiayaan produktif UMKM lainnya yakni dari platform peer to peer funding syariah dari ALAMI. 

Ada tiga jenis pembiayaan produktif yang disediakan ALAMI untuk UMKM yang akan berkembang yakni; Invoice Financing, Purchase Order, dan Community-Based Financing . 

Invoice Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).

Purchase Order, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.

Community-Based Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan berbasis komunitas (community-based), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.

Jika kamu bagian dari pelaku UMKM dan ingin mendapatkan pembiayaan dari ALAMI, untuk informasi lebih lanjutnya kamu bisa mengklik link berikut ini

Mengembangkan Uang dan Aset di ALAMI

Selain menjadi platform pembiayaan produktif untuk UMKM, ALAMI juga menjadi tempat pengembangan uang dan aset. Pengembangan uang dan aset di ALAMI melalui pendanaan UMKM dengan imbal hasil atau ujrah setara hingga 14-16% pa. 

Dapatkan dan unduh aplikasinya di 

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments