manfaat memiliki naungan legal bagi umkm
published 12/06/2023 - 5 Min Read

7 Manfaat Memiliki Naungan Legal Bagi UMKM dan Cara Mendapatkannya

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memegang peran penting dalam menopang perekonomian negara. Di Indonesia, misalnya, kini UMKM mendominasi sektor bisnis dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencatat jumlah UMKM menembus 8,71 juta unit usaha per 2022. Namun, di lapangan masih banyak dijumpai UMKM yang belum mengantongi izin dan legalitas usaha. 

Padahal, manfaat memiliki naungan legal bagi UMKM begitu besar dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha. Apa saja manfaat yang akan diperoleh jika UMKM sudah berizin? Berikut penjelasan selengkapnya. 

Dasar Hukum Kepemilikan Izin Usaha Bagi UMKM

Pexels/Sora Shimazaki

Pemerintah telah lama menunjukkan keberpihakan pada UMKM melalui kehadiran peraturan tertulis yang menjadi payung hukum pada sektor bisnis ini. Bermula dari UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menyatakan UMKM bisa memperoleh izin usaha untuk menjalankan operasional bisnisnya.

Lalu, UMKM pun mendapat dukungan pemerintah terkait pendirian usaha seperti tercantum dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diharapkan melindungi dan memudahkan UMKM memasuki sektor formal lewat kemudahan urusan pendirian, perizinan, hingga pembinaan. 

Sudut pandang membangun usaha pun diubah dari perizinan menjadi usaha berbasis risiko. Dengan begitu, jalan bagi UMKM dalam pendirian dan pengembangan usaha makin terbuka lebar dan mudah dijalani. 

Kemudahan ini diharapkan bisa menjadi magnet bagi UMKM agar mau membangun usaha berizin. Pasalnya, selama ini banyak UMKM yang enggan mengurus perizinan usaha karena beranggapan prosesnya rumit, panjang, dan memakan waktu serta biaya. 

Hal inilah yang coba ditepis oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja. Sekarang, pelaku UMKM bisa lebih cepat dan mudah mengurus perizinan dengan mendaftar lewat Online Single Submission atau OSS. 

Manfaat Memiliki Naungan Legal Bagi UMKM

Pexels/Tim Mossholders

Sebelum kita cari tahu bagaimana cara mengurus izin usaha, apa sih manfaat memiliki naungan legal bagi UMKM? Seberapa penting status berizin dalam pengembangan usaha kecil? Begini jawabannya.

1. Mendapat perlindungan hukum

Manfaat memiliki naungan legal bagi UMKM yang pertama adalah mengantongi izin usaha yang sah akan menempatkan UMKM sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban jelas. Jika sewaktu-waktu mengalami sengketa atau perselisihan, UMKM bisa mengacu pada hukum berlaku maupun membuat tuntutan resmi. Jadi, risiko konflik yang merugikan bisnis dapat ditekan seminimal mungkin. 

2. Melindungi aset pribadi

Saat memiliki naungan legal, kepemilikan aset pribadi pemilik dan usaha akan terpisah karena keduanya adalah identitas berbeda. UMKM berizin dapat melindungi aset pribadi dari risiko kebangkrutan atau tuntutan hukum yang dapat muncul kemudian hari. Jadi, saat usaha mengalami masalah keuangan, pemilik tidak serta merta mengalami kebangkrutan. 

3. Sebagai bukti ketaatan terhadap hukum

Mempunyai perizinan resmi juga menjadi bukti ketaatan UMKM terhadap hukum. Hal tersebut bisa membangun kepercayaan sekaligus citra positif bisnis di mata pelanggan, mitra, maupun lembaga keuangan. UMKM tampil profesional dalam berbisnis sehingga memperbesar peluang kerjasama dan akses pembiayaan lebih baik yang bisa mendukung pengembangan bisnis.

4. Mempermudah urusan administrasi dan pajak

Kewajiban administrasi dan pajak tidak bisa dihindari siapa saja, termasuk pelaku UMKM. Dengan berstatus legal, UMKM justru lebih mudah mengurus administrasi bisnis dan perpajakan.  

Bahkan, kedua hal ini bisa membuat bisnis terhindar dari masalah hukum atau keuangan. Plus, membuka kesempatan bagi UMKM untuk memanfaatkan program pemerintah yang mendukung pengembangan usahanya, seperti kemudahan akses pasar ekspor dan pembebasan pajak. 

5. Lebih lancar mengembangkan bisnis

Manfaat memiliki naungan legal bagi UMKM selanjutnya adalah untuk mendukung  pengembangan bisnis secara berkelanjutan. Dengan mengantongi izin usaha legal, UMKM bisa mengurus perizinan tambahan, melakukan ekspansi usaha, hingga menjangkau pasar internasional. Upaya pengembangan bisnis pun tak sebatas rencana, tetapi bisa direalisasikan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu,dengan memiliki naungan legal, UMKM dapat membuka akses kepada sumber-sumber pendanaan terpercaya seperti ALAMI P2P lending syariah. Dengan produk-produk pembiayaan berupa invoice financing, purchase order financing, dan community-based financing, ALAMI P2P lending syariah memberikan kesempatan bagi UMKM untuk tumbuh menjadi lebih besar dan berdampak melalui pembiayaan syariah.

Klik tautan ini untuk pelajari lebih lanjut!

6. Mampu merekrut SDM terampil

Salah satu manfaat memiliki naungan legal bagi UMKM yang tak kalah penting adalah memikat tenaga kerja berkualitas. Kehadiran legalitas usaha menunjukkan komitmen UMKM pada peraturan ketenagakerjaan sehingga karyawan pun merasa aman bekerja di sana. Jika memiliki SDM terampil, UMKM dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mampu bersaing ketat dengan para kompetitor. 

7. Menjalin kerjasama dengan banyak mitra bisnis

Perusahaan lebih senang bekerja sama dengan mitra yang sudah memiliki naungan legal. Dengan izin usaha resmi, UMKM pun bisa memperluas jaringan dan relasi bisnis. Ini jelas membuka kesempatan memperoleh proyek atau kontrak baru, meningkatkan visibilitas bisnis, serta mendorong pertumbuhan usaha ke arah positif. 

Cara Mendapatkan Izin UMKM

Pexels/Karolina Grabowska

Setelah kita menjelaskan beberapa manfaat memiliki naungan legal bagi UMKM, mungkin kamu penasaran bagaimana cara agar UMKM memiliki naungan legal dan izin usaha,

Izin usaha adalah izin yang diperoleh pelaku usaha usai mendaftar melalui OSS dan diterbitkan Lembaga OSS atas nama pihak berwenang, mencakup menteri, gubernur, bupati, walikota, dan pimpinan lembaga. Persetujuan ini dibutuhkan pelaku usaha untuk memulai dan mengoperasikan usahanya.

Setiap pelaku usaha bisa mengantongi izin berbeda, tergantung jenis bidang usaha yang dipilih. Mengacu pada UU Cipta Kerja, NIB atau Nomor Induk Berusaha menjadi identitas pelaku usaha yang wajib dimiliki setiap pemilik bisnis, termasuk UMKM.

NIB berfungsi sebagai tanda pengenal, baik usaha perorangan maupun non perorangan. NIB juga menjadi tanda izin komersial dan operasional, serta tanda terdaftar jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. 

Bagaimana cara mengurus NIB? 

  1. Mendaftar di OSS secara online dengan mengakses www.oss.go.id 
  2. Memasukkan data NIK untuk usaha perorangan dan nomor pengesahan akta pendirian perusahaan untuk usaha non perorangan
  3. Mengisi data yang dibutuhkan sesuai kolom tersedia, misalnya alamat, bidang usaha, dan NPWP
  4. Setelah semua data lengkap diisi pemohon, OSS akan menerbitkan NIB. 

Proses pendaftaran NIB bisa dilakukan secara mandiri dan tidak dikenakan biaya. Begitu UMKM mengantongi NIB, pelaku usaha memiliki hak untuk:

  1. Menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang yang didaftarkan
  2. Memperoleh informasi mengenai aktivitas usaha, antara lain pendataan, bimbingan teknis, dan pengembangan kemitraan
  3. Memperoleh kepastian hukum terkait domisili usaha
  4. Memiliki kemudahan untuk mengajukan pembiayaan. 

Uraian di atas telah memaparkan dengan jelas apa saja manfaat memiliki naungan legal bagi UMKM. Jadi, pemilik UMKM mampu menjalankan bisnis dengan aman dan mengembangkan usaha lebih besar lagi. Salah satu cara agar Bisnis Jadi Besar adalah dengan mengajukan pembiayaan berbasis syariah melalui ALAMI P2P lending syariah. Ayo, buat bisnismu lebih berkembang melalui produk-produk pembiayaan syariah hanya di ALAMI Sharia P2P Lending!

Kamu tertarik menjadi pendana untuk UMKM dalam ekosistem halal di Indonesia? Klik tombol di bawah ini untuk unduh aplikasi ALAMI P2P lending syariah!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments