mengisi spt tahunan perusahaan
published 17/03/2023 - 5 Min Read

Cara Melaporkan SPT Tahunan Perusahaan: Pelajari Syarat dan Langkah-langkahnya!

Melaporkan SPT tahunan perusahaan termasuk bagian dari kewajiban melaporkan SPT untuk semua WP (Wajib Pajak) yang sudah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan. 

SPT sendiri adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan oleh semua Wajib Pajak untuk melaporkan semua bentuk penghitungan maupun pembayaran pajak untuk objek pajak atau non pajak. 

SPT Tahunan ada 2 macam yakni SPT Tahunan Pribadi dan Badan. Jadi, tidak hanya Wajib Pajak Individu, pelaporan pajak perusahaan juga harus dilakukan setiap tahunnya. Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT tahunan perusahaan? Mari kita bahas secara lengkap dalam artikel ini!

Persyaratan melaporkan SPT tahunan perusahaan

Pexels/Nataliya Vaitkevich

Saat ini cara melaporkan SPT Tahunan perusahaan maupun individu sudah lebih mudah untuk dilakukan. DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menyediakan dua opsi pelaporan secara online yang bisa kamu pilih yakni e-Form dan e-Filling. Tapi, bagi yang ingin melaporkan langsung (offline) juga tetap bisa mendapatkan pelayanan.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan untuk perusahaanmu, ketahui terlebih dahulu syarat apa saja yang harus disiapkan antara lain:

Syarat Umum

Untuk kamu yang ingin melakukan pelaporan pajak secara offline, kamu hanya perlu datang ke KPP Pratama terdekat yang ada di kotamu. Di sana kamu akan diminta mengisi formulir SPT Tahunan dengan lengkap, benar dan jelas. Selanjutnya, serahkan kepada petugas dan ikuti arahan berikutnya.

Jika pelaporan dilakukan secara online, syarat-syarat umum yang perlu kamu persiapkan adalah:

  • Memiliki nomor EFIN. Nomor EFIN dapat diperoleh di KPP atau lewat permintaan secara online
  • Permohonan EFIN hanya bisa diajukan langsung oleh pengurus perusahaan (tidak dapat diwakilkan oleh orang lain)
  • Setelah EFIN didapatkan, lakukan aktivasi
  • Cara membuat laporan pajak tahunan perusahaan secara online berikutnya adalah dengan memiliki Sertifikat Elektronik atau Digital Certificate pajak.

Untuk mengaktifkan EFIN, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Akses situs DJP online lewat https://djponline.pajak.go.id 
  • Klik “Belum Registrasi” lalu masukkan dokumen yang menjadi persyaratan yakni kode keamanan, EFIN dan NPWP kemudian tekan “Submit”
  • Selanjutnya nama Wajib Pajak akan muncul di halaman berikutnya dan sudah terisi secara otomatis. Cek kembali data yang ada di sana. Jika sudah benar, masukkan alamat email dan nomor ponselmu. Buat kata sandi untuk masuk ke akun DJP Online kemudian tekan “Submit”
  • Cek email yang sudah kamu pakai untuk mendaftar. Kamu akan menerima email masuk berisi tautan aktivasi dari DJP Online. Klik pada tautan untuk mengaktifkan akun DJP Online milikmu
  • Login dengan menggunakan NPWP serta kata sandi yang sudah dibuat
  • EFIN sudah siap dan bisa digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Syarat Khusus

Setelah mempersiapkan berbagai persyaratan umum di atas untuk melaporkan SPT tahunan perusahaan, Wajib Pajak Badan harus menyertakan sejumlah berkas yang menjadi persyaratan yakni:

  • Formulir 1771 (formulir SPT Pajak Tahunan yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan termasuk PT, CV, usaha dagang, perkumpulan, Yayasan dan organisasi
  • Laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi/neraca, bukti setor angsuran PPh 25 dan daftar penyusutan
  • Laporan keuangan atau berkas pendukung lainnya (ini sifatnya opsional).

Perlu diingat bahwa persyaratan dokumen mungkin berbeda-beda, tergantung sektor industri yang kamu geluti. Pastikan kamu mempelajari syarat-syaratnya dengan saksama untuk memudahkan proses kamu melaporkan SPT tahunan perusahaan.

Jika Wajib Pajak perusahaan perseorangan (perusahaan yang hanya dimiliki oleh satu orang saja), syarat yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan online adalah:

  • Formulir 1770 (formulir SPT Tahunan ini diperuntukkan bagi perorangan yang punya usaha atau pekerjaan bebas)
  • Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2
  • Kalau perusahaan menggunakan metode pembukuan, sertakan laporan laba rugi dan neraca
  • Jika perusahaan menggunakan metode NPPN, sertakan rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya
  • Jika perusahaan metode penghitungan berdasarkan PP 23/2018, sertakan daftar perhitungan peredaran bruto
  • Lembaran perhitungan PPh terutang untuk yang statusnya PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah).

Cara melaporkan SPT tahunan Perusahaan

Sumber : Envato

Setelah semua berkas yang menjadi syarat pelaporan SPT kamu siapkan, maka proses selanjutnya adalah melaporkan SPT tahunan perusahaan. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Login ke akun e-Filling yang ada pada situs resmi DJP
  • Pilih “e-Filling” lalu klik “Buat SPT”
  • Setelahnya kamu akan melihat beberapa pertanyaan yang muncul di layar. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT apa yang cocok untukmu
  • Lengkapi dan isi formulir dengan benar. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang disertakan
  • Ketikkan kode verifikasi yang sebelumnya telah dikirimkan ke alamat email yang kamu gunakan untuk mendaftar. Tekan “Kirim SPT” dan proses pelaporan pajakmu sudah selesai.

Batas Waktu melaporkan SPT Perusahaan

Sumber : Envato

Pembayaran pajak dan pelaporan SPT memiliki batas waktu maksimal atau jatuh tempo. Waktu jatuh tempo ini sudah ditentukan dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang merupakan perubahan ketiga dalam UU KUP No. 6 Tahun 1983.

Aturan berikutnya terkait pembayaran dan penyetoran pajak kembali diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 80/PMK.03/2010. Lalu, kapan batas akhir pelaporan pajak?

Secara umum pemerintah menetapkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau pada tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT Tahunan maksimal dilakukan 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 30 April. Batasan akhir ini berlaku setiap tahun.

Itulah berbagai hal penting yang perlu kamu ketahui tentang cara melaporkan SPT Tahunan perusahaan. Pastikan kamu membayar dan melaporkan pajak usahamu sesuai waktu yang sudah ditentukan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari, ya!

Selain kepatuhan pada regulasi termasuk peraturan tentang pajak, salah satu yang penting untuk dipersiapkan oleh sebuah perusahaan untuk dapat berkembang adalah modal kerja yang cukup. Untuk itu, kita bisa mengajukan pembiayaan ke lembaga yang terpercaya. 

Tak perlu risau, ALAMI P2P lending syariah siap mendukung bisnismu untuk menjadi besar dengan memberikan pendanaan sesuai prinsip syariah. Melalui produk invoice financing, purchase order financing, dan community-based financing, ALAMI P2P lending syariah berkomitmen untuk mendukung perkembangan UMKM dalam ekosistem halal di Indonesia. 

Pelajari lebih lanjut dengan klik tautan ini!

Kalau kamu ingin ikut berkontribusi kepada perkembangan perekonomian Indonesia dengan turut mendanai UMKM lokal, kamu bisa unduh aplikasi ALAMI P2P lending syariah dengan klik tombol di bawah ini!   

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments