TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Penting Dimiliki oleh UMKM, Begini Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
29/09/2022 - 4 Min Read
Penting Dimiliki oleh UMKM, Begini Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki dan memanfaatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa melalui Online System Submission dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dikutip dari CNBC Indonesia, saat ini dari 64 juta lebih jumlah UMKM, yang telah atau baru memiliki NIB dan terdaftar di OSS baru berjumlah 1,8 juta. Presiden Jokowi mengatakan bahwa NIB memiliki banyak manfaat yang menguntungkan bagi para pengusaha kecil.
Menurut Jokowi, NIB berguna bagi UMKM untuk mengajukan permodalan ke lembaga keuangan seperti perbankan. Selain itu, dengan NIB bisnis sektor UMKM akan menjadi formal dari sebelumnya informal.
Menurut website resmi BKPM, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh BKPM setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Fungsi NIB
Seperti yang telah dijelaskan di ata oleh Presiden Jokowi, salah satu fungsi NIB adalah memberikan kemudahan bagi UMKM yang ingin mendapatkan permodalan. Secara rinci, fungsi utama NIB adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non-perseorangan.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Cara Membuat NIB untuk UMKM
Masih dari website BKPM, terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi bagi UMKM untuk membuat NIB. Berikut tata cara pembuatan NIB menurut BKPM:
Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perorangan.
Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
Perizinan Berusaha
Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga wajib memenuhi perizinan berusaha. Apa sajakah perizinan berusaha tersebut?
Perizinan berusaha terdiri dari dua jenis yakni Izin Usaha dan Izin Operasional atau Komersial. Izin usaha berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia. Pelaku usaha Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.
Sedangkan izin komersial atau izin operasional, diberikan kepada pelaku usaha agar memenuhi standar, sertifikat, lisensi atau pendaftaran barang dan jasa sesuai dengan jenis produk usahanya.
Kedua izin tersebut akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang sudah ditetapkan undang-undang. Pemenuhan komitmen merupakan salah satu yang harus dipatuhi bagi pelaku usaha.
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dapat dibatalkan apabila pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen Izin Lokasi (sepuluh hari), Izin Lokasi Perairan (sepuluh hari), Izin Lingkungan (sepuluh hari untuk UKL-UPL dan tiga puluh hari untuk AMDAL), atau Izin Mendirikan Bangunan (tiga puluh hari).
Mengurus NIB bagi yang Sudah Memiliki Izin
Bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan komitmen.
Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS. Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.
Itulah sekilas informasi tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan cara membuatnya melalui OSS dari BKPM. Bagi kamu yang sedang menjalankan usaha tapi tidak tahu bagaimana cara mendapatkan pendanaan modal produktif dengan mudah, P2P Funding Syariah dari ALAMI adalah salah satu cara untuk mendapatkan pembiayaan produktif untuk usahamu.
Ada tiga jenis pembiayaan produktif yang disediakan ALAMI untuk UMKM yang akan berkembang yakni; Invoice Financing, Purchase Order, dan Community-Based Financing .
Invoice Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).
Purchase Order, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.
Community-Based Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan berbasis komunitas (community-based), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.
Jika kamu bagian dari pelaku UMKM dan ingin mendapatkan pembiayaan dari ALAMI, untuk informasi lebih lanjutnya kamu bisa mengklik link berikut ini.
Ingin menjadi bagian dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem yang menerapkan prinsip-prinsip syariah yang diajarkan Rasulullah ﷺ?
Ikut serta dalam menciptakan dampak positif dengan mendanai UMKM halal Indonesia melalui platform pendanaan ALAMI P2P Funding Syariah.
Hingga saat ini, ALAMI telah mendanai lebih dari 10.000 proyek UMKM di seluruh Indonesia, membantu menciptakan ribuan pekerjaan formal dan informal.
Unduh aplikasi ALAMI P2P Funding dengan mengklik tombol di bawah ini!
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...