Nomor Induk Berusaha (NIB)
published 29/09/2022 - 4 Min Read

Penting Dimiliki oleh UMKM, Begini Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo mengajak seluruh pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki dan memanfaatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa melalui Online System Submission dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Dikutip dari CNBC Indonesia, saat ini dari 64 juta lebih jumlah UMKM, yang telah atau baru memiliki NIB dan terdaftar di OSS baru berjumlah 1,8 juta. Presiden Jokowi mengatakan bahwa NIB memiliki banyak manfaat yang menguntungkan bagi para pengusaha kecil.

Menurut Jokowi, NIB berguna bagi UMKM untuk mengajukan permodalan ke lembaga keuangan seperti perbankan. Selain itu, dengan NIB bisnis sektor UMKM akan menjadi formal dari sebelumnya informal. 

Pengertian NIB

Menurut website resmi BKPM, NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh BKPM setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). 

Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Fungsi NIB

Seperti yang telah dijelaskan di ata oleh Presiden Jokowi, salah satu fungsi NIB adalah memberikan kemudahan bagi UMKM yang ingin mendapatkan permodalan. Secara rinci, fungsi utama NIB adalah sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non-perseorangan. 

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. 

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cara Membuat NIB untuk UMKM

Masih dari website BKPM, terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi bagi UMKM untuk membuat NIB. Berikut tata cara pembuatan NIB menurut BKPM:

  • Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
  • Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perorangan.
  • Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
  • Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

Perizinan Berusaha

Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha juga wajib memenuhi perizinan berusaha. Apa sajakah perizinan berusaha tersebut? 

Perizinan berusaha terdiri dari dua jenis yakni Izin Usaha dan Izin Operasional atau Komersial. Izin usaha berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Indonesia. Pelaku usaha Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.

Sedangkan izin komersial atau izin operasional, diberikan kepada pelaku usaha agar memenuhi standar, sertifikat, lisensi atau pendaftaran barang dan jasa sesuai dengan jenis produk usahanya. 

Kedua izin tersebut akan berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang sudah ditetapkan undang-undang. Pemenuhan komitmen merupakan salah satu yang harus dipatuhi bagi pelaku usaha. 

Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional dapat dibatalkan apabila pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen Izin Lokasi (sepuluh hari), Izin Lokasi Perairan (sepuluh hari), Izin Lingkungan (sepuluh hari untuk UKL-UPL dan tiga puluh hari untuk AMDAL), atau Izin Mendirikan Bangunan (tiga puluh hari).

Mengurus NIB bagi yang Sudah Memiliki Izin

Bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan komitmen. 

Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS. Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.

Itulah sekilas informasi tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) dan cara membuatnya melalui OSS dari BKPM. Bagi kamu yang sedang menjalankan usaha tapi tidak tahu bagaimana cara mendapatkan pendanaan modal produktif dengan mudah, P2P Funding Syariah dari ALAMI adalah salah satu cara untuk mendapatkan pembiayaan produktif untuk usahamu.

Ada tiga jenis pembiayaan produktif yang disediakan ALAMI untuk UMKM yang akan berkembang yakni; Invoice Financing, Purchase Order, dan Community-Based Financing . 

Invoice Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).

Purchase Order, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.

Community-Based Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan berbasis komunitas (community-based), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.

Jika kamu bagian dari pelaku UMKM dan ingin mendapatkan pembiayaan dari ALAMI, untuk informasi lebih lanjutnya kamu bisa mengklik link berikut ini

Ingin menjadi bagian dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui ekosistem yang menerapkan prinsip-prinsip syariah yang diajarkan Rasulullah ﷺ?

Ikut serta dalam menciptakan dampak positif dengan mendanai UMKM halal Indonesia melalui platform pendanaan ALAMI P2P Funding Syariah.

Hingga saat ini, ALAMI telah mendanai lebih dari 10.000 proyek UMKM di seluruh Indonesia, membantu menciptakan ribuan pekerjaan formal dan informal.

Unduh aplikasi ALAMI P2P Funding dengan mengklik tombol di bawah ini!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments