pendanaan modal usaha
published 26/09/2022 - 4 Min Read

Platform Apa Saja untuk Pendanaan Modal Usaha?

Salah satu permasalahan yang penting dan sering dihadapi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) adalah permodalan. Tanpa modal yang cukup, usaha mereka tidak akan berjalan dan berkembang dengan baik. 

Meski untuk ukuran UMKM, mengembankan dan menjalankan usaha tidak dengan modal yang sedikit. Tetapi di era digital seperti saat ini, ada banyak platform modal usaha yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro.

Berikut cara mendapatkan modal usaha untuk bisnis UMKM yang bisa kamu terapkan. 

Platform Pendanaan Modal Usaha

1. Bank

Perbankan adalah lembaga yang kita kenal sebagai tempatnya untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan uang baik itu untuk keperluan modal usaha maupun untuk keperluan konsumsi pribadi. 

Banyak sekali produk pendanaan atau pengajuan pinjaman uang di perbankan. Tentunya pengajuan tersebut haruslah dengan jaminan tertentu. Misalnya barang-barang berharga seperti surat tanah, surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil, Buku Kepemilikan Kendaraan Pribadi (BPKB) dll. 

Tetapi kelemahannya, bagi UMKM yang ingin mendapatkan pendanaan dari bank rupanya sangat sulit untuk disetujui. Rumitnya persyaratan selain jaminan yang telah disebutkan di atas, akan sulit mendapatkan pendanaan segar untuk modal usaha. Selain itu membutuhkan waktu yang sangat lama dalam mendapatkan persetujuan pendanaan dari Bank. 

2. Kredit Tanpa Agunan (KTA)

Pengajuan pendanaan yang satu ini berbeda dengan yang pengajuan pinjaman atau pendanaan di Bank. Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah pinjaman atau pendanaan tanpa jaminan kepada pihak yang memberikan pinjaman. 

Produk pinjaman KTA ini hampir di semua bank menyediakan untuk para nasabahnya. Layanan KTA juga ditujukan untuk seseorang atau pelaku UMKM yang tidak memiliki aset untuk jaminan, namun ingin melakukan pinjaman. 

Semua proses pengajuan hingga pencairan dana juga cepat dan mudah secara online. Dana pinjaman yang sudah disetujui selanjutnya akan langsung ditransfer ke rekening nasabah yang mengajukan. 

Meskipun tanpa agunan atau jaminan, tetapi nasabah yang ingin mengajukan KT harus memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya membawa buku rekening tabungan pada saat mendaftar. Pihak bank akan melihat kemampuan pemohon KTA dalam membayar pinjaman tersebut. Jadi, bagi yang tidak mampu mengelola keuangan tidak baik maka pengajuan KTA akan ditolak. 

3. Pegadaian

Lembaga keuangan lainnya untuk pengajuan pendanaan untuk modal usaha adalah pegadaian. Pegadaian adalah lembaga keuangan yang akan memberikan pendanaan modal usaha dengan jaminan barang tertentu. Sama seperti halnya pinjaman kredit di bank dengan menjaminkan barang berharga. 

Biasanya pegadaian akan memberikan dana pinjaman atau kredit sesuai barang dijaminkan. Petugas pegadaian akan melakukan penaksiran terlebih dahulu atas barang yang akan digadaikan. Misalnya sepeda motor bisa ditaksir dengan harga tertentu.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Ada pun lembaga keuangan non-bank bisa dijadikan alternatif untuk pendanaan UMKM, seperti Koperasi Simpan Pinjam. Untuk mendapatkan pendanaan dari Koperasi Simpan Pinjam, pemohon pendanaan biasanya harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. 

Mengajukan di Koperasi Simpan Pinjam, cenderung lebih mudah daripada bank. Selain itu setelah menjadi anggota koperasi biasanya akan berkesempatan mendapatkan SHU. SHU adalah Sisa Hasil Usaha, salah satu keuntungan dengan menjadi anggota koperasi. SHU diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian.

Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa SHU atau Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku bersangkutan. Koperasi Simpan Pinjam ini biasanya banyak digunakan oleh petani-petani di pedesaan untuk mendapatkan modal usaha pertaniannya. 

5. Pendanaan dari Platform Peer to Peer 

Di era digital seperti sekarang, penggunaan teknologi di segala lini adalah sebuah keharusan, termasuk sektor keuangan. Apalagi bagi UMKM yang ingin mendapatkan pendanaan sebagai modal usaha dan mengembangkan bisnisnya sangat butuh pendanaan cepat. 

Platform peer to peer (P2P) hadir untuk menjawab kebutuhan UMKM akan pendanaan. Di platform P2P setiap orang bisa memberikan pendanaan untuk setiap UMKM apa pun. Platform P2P bekerja tanpa menggunakan jasa dari lembaga keuangan konvensional manapun. 

P2P merupakan alternatif bagi UMKM untuk mendapatkan pendanaan di tengahnya kesulitan mengajukan pendanaan di lembaga keuangan perbankan. Prosesnya tidak memerlukan kehadiran fisik, hanya dengan teknologi dan persyaratan yang mudah. 

Seperti ALAMI, platform peer to peer funding syariah yang sudah mendanai 7.518 (per Desember 2021) dengan total penyaluran mencapai hampir Rp 3 triliun. Platform P2P Funding Syariah dari ALAMI ini memudahkan UMKM yang ingin mendapatkan permodalan usaha. 

Dana yang diberikan untuk permodalan UMKM bukan berasal dari ALAMI, melainkan dari masyarakat yang ingin menambah atau mengembangkan uangnya lebih baik lagi.

Ada tiga jenis pembiayaan produktif yang disediakan ALAMI untuk UMKM yang akan berkembang yakni; Invoice Financing, Purchase Order, dan Community-Based Financing . 

Invoice Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).

Purchase Order, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.

Community-Based Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan berbasis komunitas (community-based), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.

Jika kamu bagian dari pelaku UMKM dan ingin mendapatkan pembiayaan dari ALAMI, untuk informasi lebih lanjutnya kamu bisa mengklik link berikut ini

Atau kalau kamu memiliki kelebihan dana dan ingin dikembangkan lebih besar lagi, bisa mengikuti pendanaan di P2P Funding Syariah dari ALAMI sebagai pendana. Uang pendanaanmu akan dikelola secara syariah dan diperuntukan untuk pembiayaan produktif UMKM yang sedang mengembangkan bisnisnya.

Pendana akan mendapatkan ujrah atau imbal hasil dari pendanaannya setara dengan 14-16% pa. Jika tertarik, ayo lakukan pendanaan sekarang juga di platform P2P Funding Syariah dari ALAMI. Unduh aplikasinya di 

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments