Jika kita pergi ke pasar, atau toko grosir atau pun warung kelontong selalu ada papan nama toko tersebut. Nama toko, warung atau grosir biasanya menggunakan awalan UD sebelum menyebutkan nama toko mereka. UD merupakan singkatan Usaha Dagang.
Jenis UD atau usaha dagang sering dijumpai dalam kehidupan karena menjual barang kebutuhan sehari-hari. Usa dagang atau UD dinilai sebagai usaha yang mampu menjangkau masyarakat secara luas.
Jenis badan usaha UD atau usaha dagang ini sama seperti badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT). Apa sebenarnya UD itu dan bagaimana mereka menjalankan usahanya? Mari kita bahas di artikel ini.
Pengertian Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) adalah salah satu jenis badan usaha yang dijalankan oleh seseorang atau mandiri, kegiatan usahanya meliputi perdagangan barang atau jasa. UD dijalankan oleh satu orang, yaitu pemiliknya merupakan ciri khas yang dimiliki oleh UD.
Jika seseorang pemilik UD memiliki mitra atau orang yang membantu menjalankan usahanya, maka status orang tersebut adalah karyawan atau bawahan dari pemilik UD. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 mendefinisikan usaha dagang (UD) adalah sebagai lembaga perdagangan yang dapat dipersamakan dengan kegiatan UD.
Lembaga perdagangan adalah suatu instansi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai eksportir, importir, pedagang besar, pengecer atau lembaga-lembaga perdagangan lain sejenis, yang melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang dan/atau jasa baik langsung maupun tidak langsung dari produsen ke konsumen.
Artinya, pelaku usaha dagang akan melakukan kegiatan pembelian dan menjual kembali barang yang dibeli tanpa merubah bentuk atau kondisi barang yang dijual sehingga tidak ada aktivitas yang dilakukan pemilik untuk menambah nilai ekonomi suatu barang. Hal inilah yang menyebabkan UD biasanya melakukan perdagangan untuk sembako, kelontong, material bangunan, dsb.
Apakah UD Sama Seperti UMKM?
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Usaha Dagang (UD) bisa saja menjadi sesuatu hal yang sama. Suatu usaha dikatakan atau tergolong ke dalam UMKM tergantung dari modal usaha yang dimiliki suatu usaha.
Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, besaran modal UMKM paling besar adalah Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sehingga, UD atau usaha dagang bisa tergolong ke dalam UMKM jika memiliki besaran modal di bawah Rp 1 miliar.
Jenis-jenis Usaha Dagang
Usaha dagang ini dibagi menjadi dua kelompok yaitu, jenis usaha dagang berdasarkan produk yang diberdayakan dan jenis usaha dagang berdasarkan konsumen yang terlibat. Berikut penjelasan kedua jenis tersebut.
a. Usaha Dagang Barang Produksi
Usaha dagang yang menjual produk berupa bahan-bahan baku sebagai bahan dasar pembuatan produk atau alat-alat tertentu yang akan dibuat oleh perusahaan lain. Contohnya seperti kayu, bahan baku makanan.
b. Usaha Dagang Barang Jadi
Usaha dagang yang menjual produk berupa barang yang sudah jadi. Barang ini siap dipakai oleh konsumen. Contohnya seperti sepeda, televisi, kursi, meja, makanan dll.
Perbedaan UD dan CV
Di bagian atas sudah dijelaskan mengenai definisi UD. Selain UD ada satu jenis badan usaha yang hampir mirip yakni CV. Tapi, tentu saja ada perbedaan di antara keduanya. CV adalah singkatan dari Commanditaire Venootschap. CV adalah salah satu bentuk badan usaha perkumpulan atau persekutuan yang didirikan dua orang atau lebih.
Perbedaannya dengan UD adalah, pendirian CV harus ada akta notaris. Legalitas pendiriannya sama dengan UD, tapi CV digambarkan dalam akta notaris. Selain itu, dari kepemilikan dan pendiri, UD didirikan dan dimiliki oleh perorangan dan CV dimiliki oleh lebih dari dua orang.
Syarat Mendirikan UD
Berikut ini beberapa tahapan membuat surat izin untuk Usaha Dagang (UD), antara lain:
- Fotokopi KTP pemilik / pendiri usaha.
- Melampirkan izin domisili usaha dari kantor Satlak PTSP pada kelurahan setempat. Langkah awalnya adalah dengan mengurus surat tersebut kepada RT/RW. Kemudian, meminta surat pernyataan persetujuan dari lingkungan atau warga sekitar di mana UD berlokasi.
- Melampirkan NPWP atas nama pribadi sebagai pendiri usaha. Bagi Anda yang belum mempunyai NPWP, ini dia cara membuat NPWP.
- Mengajukan permohonan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Surat izin ini adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk menjalankan usaha perdagangan barang atau jasa dan untuk memenuhi legalitas bisnis, baik Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan.
- Dokumen terkait lainnya.
Demikian penjelasan mengenai jenis badan usaha dagang beserta cara dan syarat mendirikannya. Jika kamu memiliki usaha dagang dan termasuk ke dalam sektor UMKM yang membutuhkan pembiayaan produktif, terdapat platform P2P ALAMI yang bisa kamu gunakan.
Ada tiga jenis pembiayaan produktif yang disediakan ALAMI untuk UMKM yang akan berkembang yakni; Invoice Financing, Purchase Order, dan Community-Based Financing .
Invoice Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan dalam bentuk jasa pengurusan penagihan piutang berdasarkan bukti tagihan (invoice), baik disertai atau tanpa disertai talangan (qardh) yang diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki tagihan kepada pihak ketiga (payor).
Purchase Order, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh pesanan atau surat perintah kerja pengadaan barang dari pihak ketiga dengan menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah, Musyarakah Mutanaqisah, Musyarakah Muntahiyah Bittamlik, dan lainnya.
Community-Based Financing, berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 adalah pembiayaan berbasis komunitas (community-based), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.
Jika kamu bagian dari pelaku UMKM dan ingin mendapatkan pembiayaan dari ALAMI, untuk informasi lebih lanjutnya kamu bisa mengklik link berikut ini.