Deposito di Bank Syariah

Bagaimana Hukum Deposito di Bank Syariah?

Deposito adalah salah satu instrumen investasi jangka panjang. Produk investasi atau tabungan ini biasanya disediakan oleh lembaga keuangan perbankan. Meski sama-sama simpanan, deposito dan tabungan bukan produk bank yang sama. Deposito adalah bentuk investasi yang ditawarkan bank.

Secara sederhana, deposito adalah produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Tetapi nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu. Deposito kini hadir dalam dua jenis, sesuai jenis bank yang menyediakannya yakni konvensional dan syariah. Dalam artikel ini kita akan lebih fokus pada deposito di bank syariah. 

Deposito Syariah

Perbedaan antara deposito konvensional dengan deposito syariah terletak pada cara pengelolaannya yaitu menggunakan akad mudharabah. Deposito syariah tidak menggunakan bunga melainkan menawarkan nisbah, yaitu sistem bagi hasil. Investasi penanaman modal di bank syariah akan diteruskan pada sektor usaha yang halal. Dalam deposito syariah nasabah disebut sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank disebut sebagai mudharib atau pengelola dana. 

Return dari deposito syariah berfluktuasi sesuai tingkat keuntungan dan kinerja bank syariah dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan nisbah ditetapkan pada awal mendaftar deposito, sebagai contoh 65:35 yang berarti keuntungan diberi ke pada shahibul maal sebesar 65% dan sisanya sebesar 35% diberi ke mudharib. 

Hukum Deposito di Bank Syariah

Deposito di bank syariah tentunya deposito syariah yang menggunakan akad mudharabah serta mendapatkan nisbah sebagai bagi hasil antara nasabah dengan bank. Adapun hukum deposito ini dalam kajian Islam, dibolehkan selama tidak ada transaksi yang mengandung bunga atau riba. 

Dalam Islam akad mudharabah untuk produk deposito dibolehkan sebab termasuk jenis investasi yang diperbolehkan dalam Islam, karena bertujuan untuk saling membantu antara shahibul mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan dalam Al-Quran dan hadis, namun akad mudharabah ini adalah sebuah kebiasaan yang diakui dan dipraktikkan oleh umat Islam. 

Dalam akad mudharabah ini dijelaskan rasio keuntungan yang akan diperoleh nasabah. Misalnya saja, ketika akad disepakati bahwa rasio yang digunakan adalah 65:35. Artinya, nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebesar 65% dan bank mendapatkan 35%.

Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dari landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Berdasarkan prinsip ini bank syariah akan berfungsi sebagai mitra baik dengan penabung demikian juga pengusaha yang meminjam dana. Produk deposito mudharabah adalah produk deposito dengan akad antara pemilik dana sebagai shohibul maal (nasabah /pemilik dana) dengan bank sebagai pengelola dana atau “mudharib‟ untuk mengelola dana dan memperoleh laba serta dibagi sesuai nisbah yang disepakati. 

Produk Deposito di Bank Syariah

Produk deposito di Bank Syariah adalah menggunakan akad mudharabah. Deposito mudharabah ini memang dirancang sebagai sarana untuk tabungan orang-orang yang mempunyai dana sehingga dana tersebut akan menghasilkan nisbah bagi hasil yang menguntungkan yang akan diberikan setiap bulannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

Aplikasi dalam perbankan akad mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pendanaan dan pembiayaan. 

Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah diterapkan pada: tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa tabungan khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shohibul maal.

Perbedaan utama antara produk deposito konvensional dan syariah terletak pada sistem pembagian keuntungan. Jika produk deposito konvensional memberikan keuntungan sesuai bunga yang diterapkan, produk deposito syariah menawarkan sistem bagi hasil atau nisbah. Pada produk deposito konvensional, perhitungan bunga memiliki rumus tersendiri tergantung banyak faktor, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Suku bunga yang ditawarkan juga berbeda tergantung dari kebijakan masing masing bank. 

Dalam syariat Islam bunga bank ini haram hukumnya karena termasuk riba atau keuntungan yang diperoleh dari cara cara yang dilarang hukum Islam. Maka dari itu digunakanlah sistem nisbah dengan pembagian hasil sesuai rasio yang disepakati antara bank dan nasabah.

Cara Menghitung Nisbah Deposito

Nisbah atau imbal hasil deposito di bank syariah diperoleh dari bagi hasil antara shahibul maal (nasabah) dengan mudharib (bank). Jika perputaran uang yang dilakukan oleh pihak bank atau mudharib memperoleh keuntungan, maka shahibul maal pun secara otomatis akan mendapatkan keuntungan. 

Tetapi besaran keuntungan antara nasabah dengan bank ditentukan sebelumnya. Seperti 65:35. Lalu bagaimana cara menghitung nisbah deposito di bank syariah? Begini cara hitungnya:

Nisbah = (Nominal deposito / nominal seluruh deposito) x persentase bagi hasil × keuntungan bank pada bulan tersebut. 

Contoh:

Si X menyimpan deposito di bank syariah sebesar Rp 50 juta dalam jangka waktu sebulan. Jumlah seluruh deposito yang ada di bank syariah tersebut dengan tenor 1 bulan ada Rp 15 miliar. 

Keuntungan bagi hasil seluruh deposito dengan jangka waktu 1 bulan adalah Rp150 juta. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 35% untuk nasabah, dan 65% untuk bank. 

Maka bagi hasil yang didapat Si X, adalah : 

(Rp50.000.000 / Rp15.000.000.000) x 35% x Rp150.000.000 = Rp175.000. 

Untuk diketahui, jumlah tersebut dibelum dipotong pajak deposito syariah. 

Pajak Deposito Syariah

Menurut peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia, besaran pajak deposito syariah sama dengan ketentuan pemotongan pajak bunga deposito di bank konvensional yaitu 20% dari total nisbah. 

Jika melihat contoh penghitungan nisbah depsito bank syariah di atas, maka diapatkan nisbah bersih yang diterima oleh si X adalah Rp 140.000.

Itulah sekilas tentang deposito syariah dan bagaimana hukumnya deposito di bank syariah. Semoga bisa menjadi inspirasi kamu untuk memilih instrumen investasi mana yang akan kamu pilih untuk mengembangkan keuanganmu di masa depan. Saat ini banyak produk-produk bank syariah yang bisa kamu manfaatkan untuk mengelola keuanganmu lebih baik lagi. Bagi kamu yang ingin merasakan pengalaman terbaik dalam pengelolaan keuangan secara syariah dengan mudah dan aman, kini hadir Hijra Bank. 

Teknologi inovatif Hijra Bank mendukung layanan transfer, transaksi harian, laporan real time, hingga kontrol penuh atas pengelolaan keuangan dalam satu aplikasi. Siap membantu kamu mengelola keuangan dengan lebih mudah untuk hasil yang Insya Allah lebih berkah. Kapan saja, di mana saja! Info lebih lanjut silakan klik di sini!

Atau kamu juga bisa kembangkan dana dan asetmu di platform P2P Funding Syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% pa. Download aplikasinya di

Artikel Terbaru

Informasi Peningkatan Keamanan Pendanaan & Penambahan Biaya Layanan

Sebagai bagian dari upaya kami dalam meningkatkan kualitas layanan yang lebih baik,...

Panduan Praktis Mendanai Nyaman dan Menguntungkan di Instrumen P2P Lending Bagi Pendana Pemula

Peer to Peer Lending (P2P Lending) dikenal sebagai salah satu instrumen investasi...

Sejarah Dana Pensiun di Indonesia

Sejarah dana pensiun di Indonesia melalui proses yang panjang dan senantiasa berkembang. ...

Exit mobile version