TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Hukum Warisan dalam Islam untuk Menghindari Sengketa Keluarga
19/02/2022 - 7 Min Read
Hukum Warisan dalam Islam untuk Menghindari Sengketa Keluarga
Setiap manusia yang hidup pasti akan mengalami kematian, yang dibawa hanyalah amalan selama hidup di dunia. Sementara harta kekayaan ditinggalkan untuk orang-orang yang masih hidup. Harta kekayaan inilah yang biasa disebut dengan warisan. Warisan dapat berupa harta kekayaan atau utang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
Ketika seseorang meninggal dunia, sering kali terjadi sengketa atau permasalahan dalam hal pembagian warisan. Sehingga tidak heran jika warisan ini menjadi hal sensitif untuk dibicarakan dalam kehidupan manusia. Bahkan warisan ini biasanya menjadi penyebab terjadinya pertikaian atau konflik dalam keluarga. Hubungan keluarga retak hanya karena persoalan warisan dan pembagiannya yang dinilai tidak adil.
Maka dari itu, Islam hadir sebagai solusi untuk mengatur dan membagi warisan secara adil. Di dalam Islam terdapat hukum dan syariat-syariat bagaimana warisan dikelola dan dibagikan kepada ahli waris atau penerima warisan.
Warisan dalam pengertian hukum dan syariat Islam merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”.
Di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh orang yang meninggal kepada ahli warisnya.
Banyak makalah hukum waris Islam yang mengatakan bahwa Al-Qur’an memang menjadi landasan utama sebagai dasar hukum dalam penentuan pembagian waris. Hal tersebut tercermin dari penjelasan hukum waris yang sangat rinci dan detail di dalam Al-Quran.
Pengelompokan Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Melihat dari rincian bab dan pasal pada buku hukum waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam, ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan nasab dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris.
Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh Kompilasi Hukum Islam. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, berbunyi:
Kelompok Ahli Waris Menurut Hubungan Nasab
Golongan laki-laki, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan juga kakek.
Golongan perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan juga nenek.
Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan
Kelompok ini terdiri dari janda (istri mayyit) ataupun duda (suami mayyit).
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut:
Anak laki-laki
Anak perempuan
Ayah
Ibu
Paman
Kakek
Nenek
Saudara laki-laki
Saudara perempuan
Janda (istri mayyit)
Duda (suami mayyit)
Ada pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, yang mendapat pembagian pasti. Terdiri dari, anak perempuan, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara laki – laki atau saudari perempuan seibu, dan saudara perempuan kandung (seayah).
Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, terdiri dari :
Anak laki-laki dan keturunannya
Anak perempuan dan keturunannya (bila bersama anak laki-laki)
Saudara laki-laki bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah)
Kakek dan nenek
Paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya)
Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam Kompilasi Hukum Islam, berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh:
Anak dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum sesuai Pasal 173).
Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan sekandung
Nenek dan kakek dari pihak ayah
Nenek dan kakek dari pihak ibu
Bibi dan paman serta keturunannya, dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).
Rukun Warisan
Sama dengan persoalan-persoalan lainnya, waris juga memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab jika tidak dipenuhi salah satu rukun tersebut, harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris. Untuk menghindari hal tersebut, berikut beberapa rukun waris berdasarkan hukum waris yang dilansir dari rumaysho.
Orang yang mewariskan atau secara Islam disebut Al-Muwarrits, dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia yang berhak mewariskan harta bendanya.
Orang yang mewarisi atau Al-Warits, yaitu orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan orang yang meninggal berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi.
Harta warisan atau Al-Mauruts, merupakan harta benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan oleh mayit setelah peristiwa kematiannya.
Besaran Bagian Ahli Waris
Setiap ahli waris memiliki besaran bagian masing-masing dalam hukum waris Islam. Untuk mengetahui hal tersebut, kamu bisa melihat tabel pembagian harta warisan menurut Islam di bawah ini.
Ahli Waris
Besaran Bagian
Keterangan
1 anak perempuan
1/2
Seorang diri
2 atau lebih anak perempuan
2/3
Bersama-sama
Anak perempuan bersamaan dengan anak laki-laki
2 : 1
2 untuk laki-laki, dan 1 untuk perempuan
Ayah
1/3 atau 1/6
Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan
Ibu
1/6 atau 1/3
Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya
Ibu
1/3
Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah
Duda
1/2 atau 1/4
Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan
Janda
1/4 atau 1/8
Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan
Saudara laki-laki dan Perempuan Seibu
1/6 atau 1/3
*tidak ada keturunan dan ayahMasing-masing / bila jumlah 2 atau lebih bersamaan
Saudara Kandung Seayah
1/2 atau 2/3
Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama
Saudara laki-laki Seayah
2 : 1
dengan Saudara Perempuan
Pengganti
Tidak melebihi
Dari ahli waris yang digantikan
Pembagian Warisan ke Anak Perempuan
Pembagian harta warisan menurut Islam untuk anak perempuan dapat dilihat dari kedudukan anak perempuan tersebut. Bila anak perempuan itu merupakan anak tunggal, maka warisan yang didapatkannya adalah setengah bagian. Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak perempuan, maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian.
Berdasarkan hukum waris Islam, apabila pewaris memiliki anak perempuan dan juga anak laki-laki, maka anak laki-laki mendapatkan bagian warisan 2 kali lipat dari masing-masing anak perempuan. Misalnya, sebuah keluarga mempunyai warisan untuk dibagikan sebesar Rp15 miliar dengan 3 orang anak perempuan dan 1 orang anak laki-laki. Maka setiap anak perempuan menerima Rp3 miliar dan 1 orang anak laki-laki menerima Rp6 miliar.
Pembagian Warisan ke Istri atau Janda
Pembagian harta warisan jika suami meninggal menurut Islam untuk istri atau janda adalah istri atau janda tersebut akan mendapatkan setengah bagian dari harta bersama dengan suaminya. Setengah lebih harta bersama (milik suami) akan dibagikan ke istri atau janda dan anak-anaknya, dengan besaran bagian sama besar untuk masing-masing. Namun sesuai dengan hukum waris Islam ketika suami meninggal, apabila suami tidak memiliki anak, maka istri atau janda akan mendapatkan seperempat bagian. Tetapi jika suami memiliki anak, maka istri atau janda mendapatkan seperdelapan bagian.
Pembagian Warisan ke Ayah
Hukum waris Islam mengatur pembagian warisan ke Ayah memiliki besaran bagian yang cukup besar. Di mana ayah dari pewaris akan mendapatkan sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya). Namun kondisi tersebut berlaku selama pembagian warisan jika tidak punya anak laki-laki. Apabila pewaris memiliki keturunan, maka besaran bagian ayah lebih kecil sekitar seperenam bagian.
Pembagian Warisan ke Ibu
Ibu pewaris juga berhak mendapatkan warisan. Dalam hukum waris Islam, Ibu akan mendapat sepertiga bagian dari jumlah warisan yang ditinggalkan oleh pewaris (anaknya) apabila tidak memiliki keturunan. Jika ada keturunan, maka ibu hanya mendapatkan seperenam bagian. Tetapi ini berlaku jika ibu sudah tidak bersama ayah. Jika masih bersama, maka ibu hanya mendapat sepertiga bagian dari hak istri atau janda.
Pembagian Warisan ke Anak Laki-laki
Dalam hukum waris Islam, anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak wanita dari pewaris, yaitu dua kali lipat lebih besar bagiannya. Tetapi bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).
Warisan Properti Pada Hukum Waris Islam
Warisan properti pada hukum waris Islam, tidak hanya berupa uang, perhiasan, ataupun benda berharga lainnya. Melainkan bisa juga warisan properti seperti tanah, sawah/ladang, dan juga rumah. Untuk pembagiannya sendiri tetap berdasarkan pada besaran bagian yang sudah di atur dalam hukum.
Syarat Ahli Waris Berhak Dapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam
Syarat bagi ahli waris yang berhak mendapatkan warisan menurut hukum waris Islam antara lain:
Pewaris dinyatakan meninggal dunia atau meninggal secara hukum (dinyatakan oleh hakim).
Para ahli waris masih hidup ketika akan diwarisi.
Hubungan ahli waris dengan pewaris merupakan pernikahan, hubungan nasab, ataupun memerdekakan budak.
Menganut agama yang sama, yaitu Islam.
Prosedur Pelaporan Peralihan Hak Properti Setelah Waris
Warisan properti yang diberikan biasanya menggunakan nama pewaris, sehingga tidak heran jika ahli waris ingin melakukan peralihan agar menggunakan namanya. Berikut prosedur yang perlu dilakukan:
Isi formulir permohonan dan pemohon harus menandatangani nya di atas materai.
Gunakan surat kuasa, jika pemohon dikuasakan.
Fotocopy KTP dan KK para ahli waris (pemohon), surat kuasa (jika dikuasakan), SPPT dan PBB sesuai tahun berjalan. Untuk dicocokkan dengan yang asli oleh petugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di loket.
Membawa sertifikat asli warisan properti.
SK waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akta wasiat notaris.
Penyerahan bukti BPHTB (SSB) untuk perolehan properti lebih dari Rp 60.000.000;
Penyerahan bukti pembayaran uang pemasukan (ketika pendaftaran hak)
Proses tersebut membutuhkan waktu sekitar lima hari jam kerja untuk proses peralihan hak properti. Untuk jumlah biaya, disesuaikan dengan nilai properti yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Dokumen Waris yang Perlu Dimiliki Ahli Waris untuk Mendapatkan Haknya
Para ahli waris yang ingin mendapatkan hak warisnya, perlu memiliki dokumen-dokumen waris yang sesuai dengan hukum waris Islam. Beberapa dokumen tersebut antara lain:
Akta waris dan SK waris yang disahkan oleh lurah, dan ditetapkan oleh camat (WNI).
Membuat akta waris atau notaris (WNI keturunan Eropa, Arab, Tionghoa, dan India).
Cara Pembuatan Dokumen Waris
Cara pembuatan dokumen waris berdasarkan hukum waris Islam adalah dengan mempersiapkan berkas-berkas seperti: Fotocopy KTP dan KK ahli waris, surat pengantar dari RT dan RW (sebagai saksi) yang sudah ditanda tangani, surat nikah pewaris, akta kelahiran milik ahli waris. Nantinya kamu perlu mengajukan kepada kelurahan dan dikukuhkan oleh camat.
Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata belum terkodifikasi secara baik, karena masyarakat Indonesia beragam. Salah satu hukum waris Islam yang berlaku pada Perdata adalah hukum waris Barat (KUHPerdata BW). Hukum waris diatur bersama hukum benda, karena dianggap sebagai hak kebendaan (Pasal 528), dan merupakan cara limitatif oleh undang-undang untuk memperoleh hak waris (Pasal 584).
Contoh Perhitungan Waris Sesuai Hukum Waris Islam
Jika suami meninggal dengan ahli waris ayah, ibu, istri, serta tiga anak (1 laki-laki, 2 perempuan). Maka 1/6 bagian milik ayah, ⅙ bagian milik ibu, 1/8 bagian milik istri, dan sisanya untuk anak dengan bagian 2 untuk anak laki-laki dibandingkan 1 untuk anak perempuan.
Jika ayah meninggal dengan ahli waris tiga anak laki-laki, maka 1/3 bagian untuk tiap anak, atau bisa langsung dibagi menjadi tiga.
Jika ibu meninggal dengan ahli waris suami, ibunya, dan anak pria, maka 1/4 bagian milik suami, 1/6 bagian milik ibunya, dan sisanya untuk anak laki-laki pewaris.
Jadi itulah gambaran contoh perhitungan waris berdasarkan hukum waris Islam yang mungkin akan membantu kamu kedepannya dalam hal pembagian waris. Demikian bahwa banyak sekali hal-hal terkait hukum waris Islam di Indonesia. Mulai dari undang-undang yang mengatur, penggolongan kelompok ahli waris berdasarkan hukum waris Islam, bagaimana pembagiannya yang adil dan sah sesuai hukum waris Islam, hingga rukun atau syarat lainnya yang berkaitan dengan waris.
Perihal warisan ini merupakan hal yang sensitif dalam keluarga. Sehingga dalam membagi dan mengelolanya perlu diperhatikan dengan baik dan harus mengacu pada hukum waris Islam.
Selain itu,, kamu juga memerlukan platform terbaik untuk mengamankan aset keluarga dan mengembangkannya lebih baik lagi. Salah satunya dengan cara mengikuti pendanaan di peer to peer funding syariah dari ALAMI. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% p.a, dari setiap pendanaan yang kamu lakukan. Download segera platform atau aplikasinya di play store dan app store.
[…] Jika suami meninggal dengan ahli waris ayah, ibu, istri, serta tiga anak (1 laki-laki, 2 perempuan). Maka 1/6 bagian milik ayah, ⅙ bagian milik ibu, 1/8 bagian milik istri, dan sisanya untuk anak dengan bagian 2 untuk anak laki-laki dibandingkan 1 untuk anak perempuan. via […]
chacha siti
2 years ago
contoh kasus:
bapak sudah meninggal lama n waris atas bapak sudah dslesaikan dgn baik
bapak n ibu punya anak kandung 6 org (2 lakilaki + 4 perempuan)
1 anak perempuan meninggal, punya anak 1 perempuan n suami menikah lagi
gimana pembagian waris bila ibu meninggal dunia menurut hukum islam
makasi
“Mohon maaf saat ini ALAMI belum menerima konsultasi masalah waris. Doakan kami bisa menyediakannya di masa depan. Saat ini, Ibu bisa berkonsultasi ke lembaga syariah lainnya yang menyediakan layanan konsultasi tentang waris.”
Yose
2 years ago
cuma tanya, . . . di tulisan ini, pada paragraf Rukun warisan, penulis merujuk pada Rumaysho, berikut dengan bahasa arab nya ( kalau mau pakai rujukan yg berbahasa arab, kenapa tidak merujuk langsung pada Al Qur’an & Sunnah ), . . . namun, pada paragraf berikutnya ( besaran bagian ahli waris ), penulis tidak merujuk pada Rumaysho, yang mana terjadi pertentangan, terkait siapa yang berhak & yang tidak berhak, khususnya pada saat terjadi kematian pada hali waris sebelum pewaris meninggal atau terdapat “adanya ahli waris pengganti” yg mana ahli waris pengganti ini, tidak ada pada rujukan anda ( Rumaysho, . . . apalagi Al Qur’an & sunnah ) . . . . .
Sekali lagi cuma tanya, . . . . kenapa ( menawarkan / menjabarkan ) penggunakan hukum waris yang diciptakan oleh manusia, sementara ada hukum atau tatacara pembagian waris yang diciptakan oleh Alloh Azza wa jalla, . . . . apakah Alloh Azza wa jalla belum sempurna membuat aturan waris, . . . . atau hawa nafsu manusia yang melebihi batas, . . . . . atau kurang nya pemahaman agaman ? . . . .
“Afwan, jazaakumullah khayran katsiran atas pertanyaannya.
Pemilihan rujukan dari Rumaysho kami pilih karena InsyaaAllah rujukan yang kami pakai sudah berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.
Mengenai “ahli waris pengganti”, kami merujuk kepada buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Insyaallah buku tersebut disusun oleh pakar-pakar yang mengerti dan berkompeten, serta tentunya sudah merujuk pada Al Qur’an dan Sunnah. Mohon maaf untuk ketidakjelasan dari pihak kami. InsyaaAllah kami akan terus memperbaiki kualitas”
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...
[…] Jika suami meninggal dengan ahli waris ayah, ibu, istri, serta tiga anak (1 laki-laki, 2 perempuan). Maka 1/6 bagian milik ayah, ⅙ bagian milik ibu, 1/8 bagian milik istri, dan sisanya untuk anak dengan bagian 2 untuk anak laki-laki dibandingkan 1 untuk anak perempuan. via […]
contoh kasus:
bapak sudah meninggal lama n waris atas bapak sudah dslesaikan dgn baik
bapak n ibu punya anak kandung 6 org (2 lakilaki + 4 perempuan)
1 anak perempuan meninggal, punya anak 1 perempuan n suami menikah lagi
gimana pembagian waris bila ibu meninggal dunia menurut hukum islam
makasi
“Mohon maaf saat ini ALAMI belum menerima konsultasi masalah waris. Doakan kami bisa menyediakannya di masa depan. Saat ini, Ibu bisa berkonsultasi ke lembaga syariah lainnya yang menyediakan layanan konsultasi tentang waris.”
cuma tanya, . . . di tulisan ini, pada paragraf Rukun warisan, penulis merujuk pada Rumaysho, berikut dengan bahasa arab nya ( kalau mau pakai rujukan yg berbahasa arab, kenapa tidak merujuk langsung pada Al Qur’an & Sunnah ), . . . namun, pada paragraf berikutnya ( besaran bagian ahli waris ), penulis tidak merujuk pada Rumaysho, yang mana terjadi pertentangan, terkait siapa yang berhak & yang tidak berhak, khususnya pada saat terjadi kematian pada hali waris sebelum pewaris meninggal atau terdapat “adanya ahli waris pengganti” yg mana ahli waris pengganti ini, tidak ada pada rujukan anda ( Rumaysho, . . . apalagi Al Qur’an & sunnah ) . . . . .
Sekali lagi cuma tanya, . . . . kenapa ( menawarkan / menjabarkan ) penggunakan hukum waris yang diciptakan oleh manusia, sementara ada hukum atau tatacara pembagian waris yang diciptakan oleh Alloh Azza wa jalla, . . . . apakah Alloh Azza wa jalla belum sempurna membuat aturan waris, . . . . atau hawa nafsu manusia yang melebihi batas, . . . . . atau kurang nya pemahaman agaman ? . . . .
“Afwan, jazaakumullah khayran katsiran atas pertanyaannya.
Pemilihan rujukan dari Rumaysho kami pilih karena InsyaaAllah rujukan yang kami pakai sudah berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.
Mengenai “ahli waris pengganti”, kami merujuk kepada buku Kompilasi Hukum Islam terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Insyaallah buku tersebut disusun oleh pakar-pakar yang mengerti dan berkompeten, serta tentunya sudah merujuk pada Al Qur’an dan Sunnah. Mohon maaf untuk ketidakjelasan dari pihak kami. InsyaaAllah kami akan terus memperbaiki kualitas”