Jakarta Islamic Index
published 18/05/2022 - 4 Min Read

Berkenalan dengan Jakarta Islamic Index, Kumpulan Saham Syariah

Saham adalah salah satu instrumen investasi yang sudah banyak dikenal banyak orang. Berbagai emiten dari perusahaan-perusahaan yang sudah go public berkumpul di dalam suatu bursa. Untuk di Indonesia, emiten saham dikumpulkan di dalam satu bursa bernama Bursa Efek Indonesia (BEI). Para investor menyimpan aset dan uang mereka di beberapa emiten perusahaan-perusahaan yang sudah go public tersebut. 

Namun, selain selain ada emiten perusahaan-perusahaan konvensional ternyata ada saham-saham syariah. Apa itu saham syariah? Di artikel ini kita akan membahas saham syariah dan juga kumpulan saham syariah yang tergabung ke dalam Jakarta Islamic Index (JII). 

Pengertian Saham Syariah

Dilansir dari situs Bursa Efek Indonesia, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Pada dasarnya, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES).

Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no.17/POJK.04/2015.

Kemudian ada beberapa syarat saham tersebut dinyatakan sebagai kriteria saham syariah. Kriteria yang paling mendasar adalah emiten tidak melakukan kegiatan usaha seperti judi, perdagangan dengan permintaan palsu, hingga tidak menggunakan bank berbasis bunga atau riba. Saham-saham syariah ini tergabung ke dalam Jakarta Islamic Index (JII).

Jakarta Islamic Index

Masih menurut Bursa Efek Indonesia, Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Pada dasarnya, JII ini merupakan salah satu dari tiga indeks saham syariah yang ada di Indonesia, selain Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).

Tujuan utama didirikannya adalah untuk menghitung indeks harga rata-rata saham, khususnya untuk jenis saham yang berbasis syariah. Dalam JII sendiri, konstituennya terbilang cukup terbatas karena hanya terdiri dari 30 saham syariah saja.

Itu pun yang dipilih adalah saham dengan likuiditas tinggi yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia). Hal tersebut berbeda dengan ISSI. Pasalnya, konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dalam artian lain, tidak ada seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI. Review saham syariah yang akan menjadi konstituen JII dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK. Nantinya, review tersebut akan dilakukan langsung oleh BEI. 

Kriteria likuiditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang akan menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen ISSI telah tercatat selama 6 bulan terakhir.
  • Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.
  • Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.
  • 30 saham yang tersisa merupakan saham yang terpilih.

Untuk melihat daftar saham dari JII yang telah diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, kamu bisa langsung mengeceknya di situs BEI.

Perbedaan JII, JII 70 dan ISSI

Dari penjelasan di atas, ada tiga indeks saham syariah, yaitu:

  • Jakarta Islamic Index (JII)
  • Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
  • Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
  • Lantas, apa perbedaan dari ketiga hal tersebut?

1. Jumlah Saham Syariah

JII hanya terdiri dari 30 saham syariah dengan likuiditas tinggi yang tercatat di BEI. Sementara itu, ISSI tidak terpaut pada jumlah, melainkan seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Lalu, untuk JII70, jumlahnya terdiri dari 70 saham syariah yang paling likuid dan tercatat di BEI.

2. Tanggal dibentuknya

Jakarta Islamic Index adalah indeks saham syariah yang pertama dan diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Indeks saham syariah ini telah beroperasi selama kurang lebih 22 tahun. Lalu, Indeks Saham Syariah Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011.  Setelah itu, JII70 menyusul pada tanggal 17 Mei 2018.

Meski memiliki perbedaan satu sama lain, ketiga indeks saham syariah tersebut juga memiliki persamaan, lho.

Persamaannya terletak pada waktu review dalam setahun. Baik ISSI, JII, maupun JII70 sama-sama melakukan review saham syariah sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, atau mengikuti jadwal review DES.

Saham-saham yang Tergabung dalam Jakarta Islamic Index

Dikutip dari website BEI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK. Dari 30 konstituen JII, banyak saham yang keluar masuk indeks saham syariah ini setiap periodenya karena tidak lolos seleksi likuiditas JII ataupun keluar dari DES. 

Berikut adalah beberapa saham yang tidak pernah absen dalam JII selama 10 tahun terakhir:

  1. PT Adaro Energy Tbk (ADRO)
  2. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA)
  3. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
  4. PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)
  5. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
  6. PT United Tractors Tbk (UNTR)
  7. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)

Dari seleksi saham konstituen JII yang mengutamakan saham syariah berlikuiditas tinggi, dapat disimpulkan bahwa saham-saham di atas merupakan saham-saham syariah berkualitas dan konsisten. Namun, perlu diingat bahwa saham syariah yang tidak masuk JII belum tentu keluar dari JII70, ISSI, dan DES karena memiliki perbedaan dalam seleksi sahamnya.

Keuntungan dan Risiko Saham Syariah

Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dari investasi di saham syariah, sebagai berikut:

1. Dividen

Pembagian keuntungan yang berasal dari keuntungan perusahaan

2. Capital Gain

Selisih antara harga beli dan harga jual

Ada juga risiko investasi saham syariah yang wajib dipahami:

1. Capital Loss

Investor menjual saham lebih rendah dari harga beli

2. Risiko Likuidasi

Perusahaan dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau dibubarkan

3. Delisting dari Bursa

Penghapusan pencatatan Saham dari Bursa oleh BEI

4. Delisting dari DES

Saham keluar dari Daftar Efek Syariah dan harus dijual atau dibeli di efek konvensional

Instrumen Investasi Syariah yang Relatif Aman

Investasi saham, baik yang konvensional maupun syariah, memiliki risikonya tersendiri. Berinvestasi di saham baik yang syariah maupun konvensional harus disesuaikan juga dengan profil tingkat risiko keuanganmu. Apakah kamu termasuk ke dalam profil tingkat risiko keuangan yang tinggi, sedang atau rendah?

Selain mengembangkan danamu di saham syariah, kamu juga bisa mencoba mengembangkan dana dan asetmu di platform peer to peer syariah. Ada pun platform yang bisa kamu coba adalah P2P Funding Syariah dari ALAMI. 

Uang dan asetmu akan dikembangkan melalui pendanaan UMKM yang sedang membutuhkan pembiayaan untuk operasional bisnisnya. Adapun ujrah atau imbal hasil yang akan kamu dapatkan sekitar setara dengan 14-16% per tahun. Download aplikasinya di 

ALAMI P2P Funding Syariah
ALAMI P2P Funding Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments