TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Berkenalan dengan Jakarta Islamic Index, Kumpulan Saham Syariah
18/05/2022 - 4 Min Read
Berkenalan dengan Jakarta Islamic Index, Kumpulan Saham Syariah
Saham adalah salah satu instrumen investasi yang sudah banyak dikenal banyak orang. Berbagai emiten dari perusahaan-perusahaan yang sudah go public berkumpul di dalam suatu bursa. Untuk di Indonesia, emiten saham dikumpulkan di dalam satu bursa bernama Bursa Efek Indonesia (BEI). Para investor menyimpan aset dan uang mereka di beberapa emiten perusahaan-perusahaan yang sudah go public tersebut.
Namun, selain selain ada emiten perusahaan-perusahaan konvensional ternyata ada saham-saham syariah. Apa itu saham syariah? Di artikel ini kita akan membahas saham syariah dan juga kumpulan saham syariah yang tergabung ke dalam Jakarta Islamic Index (JII).
Dilansir dari situs Bursa Efek Indonesia, saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Pada dasarnya, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES).
Kedua, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no.17/POJK.04/2015.
Kemudian ada beberapa syarat saham tersebut dinyatakan sebagai kriteria saham syariah. Kriteria yang paling mendasar adalah emiten tidak melakukan kegiatan usaha seperti judi, perdagangan dengan permintaan palsu, hingga tidak menggunakan bank berbasis bunga atau riba. Saham-saham syariah ini tergabung ke dalam Jakarta Islamic Index (JII).
Jakarta Islamic Index
Masih menurut Bursa Efek Indonesia, Jakarta Islamic Index (JII) adalah indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Pada dasarnya, JII ini merupakan salah satu dari tiga indeks saham syariah yang ada di Indonesia, selain Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).
Tujuan utama didirikannya adalah untuk menghitung indeks harga rata-rata saham, khususnya untuk jenis saham yang berbasis syariah. Dalam JII sendiri, konstituennya terbilang cukup terbatas karena hanya terdiri dari 30 saham syariah saja.
Itu pun yang dipilih adalah saham dengan likuiditas tinggi yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia). Hal tersebut berbeda dengan ISSI. Pasalnya, konstituen ISSI adalah seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah) yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Dalam artian lain, tidak ada seleksi saham syariah yang masuk ke dalam ISSI. Review saham syariah yang akan menjadi konstituen JII dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK. Nantinya, review tersebut akan dilakukan langsung oleh BEI.
Kriteria likuiditas yang digunakan dalam menyeleksi 30 saham syariah yang akan menjadi konstituen JII adalah sebagai berikut:
Saham syariah yang masuk dalam konstituen ISSI telah tercatat selama 6 bulan terakhir.
Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.
Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.
30 saham yang tersisa merupakan saham yang terpilih.
Untuk melihat daftar saham dari JII yang telah diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, kamu bisa langsung mengeceknya di situs BEI.
Perbedaan JII, JII 70 dan ISSI
Dari penjelasan di atas, ada tiga indeks saham syariah, yaitu:
Jakarta Islamic Index (JII)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
Lantas, apa perbedaan dari ketiga hal tersebut?
1. Jumlah Saham Syariah
JII hanya terdiri dari 30 saham syariah dengan likuiditas tinggi yang tercatat di BEI. Sementara itu, ISSI tidak terpaut pada jumlah, melainkan seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Lalu, untuk JII70, jumlahnya terdiri dari 70 saham syariah yang paling likuid dan tercatat di BEI.
2. Tanggal dibentuknya
Jakarta Islamic Index adalah indeks saham syariah yang pertama dan diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Indeks saham syariah ini telah beroperasi selama kurang lebih 22 tahun. Lalu, Indeks Saham Syariah Indonesia yang diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011. Setelah itu, JII70 menyusul pada tanggal 17 Mei 2018.
Meski memiliki perbedaan satu sama lain, ketiga indeks saham syariah tersebut juga memiliki persamaan, lho.
Persamaannya terletak pada waktu review dalam setahun. Baik ISSI, JII, maupun JII70 sama-sama melakukan review saham syariah sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Mei dan November, atau mengikuti jadwal review DES.
Saham-saham yang Tergabung dalam Jakarta Islamic Index
Dikutip dari website BEI, review saham syariah yang menjadi konstituen JII dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK. Dari 30 konstituen JII, banyak saham yang keluar masuk indeks saham syariah ini setiap periodenya karena tidak lolos seleksi likuiditas JII ataupun keluar dari DES.
Berikut adalah beberapa saham yang tidak pernah absen dalam JII selama 10 tahun terakhir:
PT Adaro Energy Tbk (ADRO)
PT AKR Corporindo Tbk (AKRA)
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP)
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF)
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)
PT United Tractors Tbk (UNTR)
PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
Dari seleksi saham konstituen JII yang mengutamakan saham syariah berlikuiditas tinggi, dapat disimpulkan bahwa saham-saham di atas merupakan saham-saham syariah berkualitas dan konsisten. Namun, perlu diingat bahwa saham syariah yang tidak masuk JII belum tentu keluar dari JII70, ISSI, dan DES karena memiliki perbedaan dalam seleksi sahamnya.
Keuntungan dan Risiko Saham Syariah
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dari investasi di saham syariah, sebagai berikut:
1. Dividen
Pembagian keuntungan yang berasal dari keuntungan perusahaan
2. Capital Gain
Selisih antara harga beli dan harga jual
Ada juga risiko investasi saham syariah yang wajib dipahami:
1. Capital Loss
Investor menjual saham lebih rendah dari harga beli
2. Risiko Likuidasi
Perusahaan dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau dibubarkan
3. Delisting dari Bursa
Penghapusan pencatatan Saham dari Bursa oleh BEI
4. Delisting dari DES
Saham keluar dari Daftar Efek Syariah dan harus dijual atau dibeli di efek konvensional
Instrumen Investasi Syariah yang Relatif Aman
Investasi saham, baik yang konvensional maupun syariah, memiliki risikonya tersendiri. Berinvestasi di saham baik yang syariah maupun konvensional harus disesuaikan juga dengan profil tingkat risiko keuanganmu. Apakah kamu termasuk ke dalam profil tingkat risiko keuangan yang tinggi, sedang atau rendah?
Selain mengembangkan danamu di saham syariah, kamu juga bisa mencoba mengembangkan dana dan asetmu di platform peer to peer syariah. Ada pun platform yang bisa kamu coba adalah P2P Funding Syariah dari ALAMI.
Uang dan asetmu akan dikembangkan melalui pendanaan UMKM yang sedang membutuhkan pembiayaan untuk operasional bisnisnya. Adapun ujrah atau imbal hasil yang akan kamu dapatkan sekitar setara dengan 14-16% per tahun. Download aplikasinya di
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...