koperasi simpan pinjam
published 19/09/2022 - 4 Min Read

Apakah Koperasi Simpan Pinjam Dibolehkan dalam Islam?

Dalam hukum Islam sudah tegas sekali dinyatakan bahwa riba adalah haram. Sebagaimana diterangkan oleh Allah SWT dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا 

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Bahkan, saking diharamkannya riba kepada orang-orang mukmin, dosanya pun sangat besar seperti berzina dengan ibu sendiri. Hal ini seperti yang ada dalam sebuah hadis 

الرِّبا اثنان وسبعون بابًا أدناها مثلُ إتيانِ الرَّجلِ أمَّه 

“Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya.” (HR Thabrani).

Namun, dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita tidak sadar pekerjaan sehari-hari dan kegiatan bermuamalah sudah sesuai dengan syariat atau belum. Ada hal-hal di dalam bermuamalah tampaknya sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam berkegiatan ekonomi dan keuangan. Contohnya adalah koperasi simpan pinjam. 

Jenis koperasi ini banyak ditemukan di kalangan masyarakat khususnya di pedesaan untuk membantu permodalan para petani. Tapi tak sedikit juga diperuntukkan pinjaman yang bersifat konsumtif. 

Sebagai mukmin yang taat kepada aturan syariat, seharusnya hal ini menjadi perhatian kita apakah Koperasi Simpan Pinjam termasuk ke dalam riba atau tidak? Sebelum itu mari kita bahas definisi dari Koperasi Simpan Pinjam.

Definisi Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam memiliki modal yang berasal dari dua sumber yakni, simpanan dari anggotanya, dan modal pinjaman kepada badan usaha atau koperasi lainnya.

Landasan hukum Koperasi Simpan Pinjam tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga keuangan Mikro, dan  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Tujuan dan Cara Kerja Koperasi Simpan Pinjam

Tujuan awalnya didirikan Koperasi Simpan Pinjam adalah untuk mensejahterakan anggotanya dengan cara memudahkan untuk melakukan simpanan yang bersifat wajib, pokok maupun sukarela dan juga memberi pinjaman kepada anggotanya. 

Koperasi Simpan Pinjam bertujuan untuk memberikan prosedur dan langkah yang mudah bagi anggota-anggotanya untuk melakukan pinjaman. Lembaga keuangan ini lebih dikenal masyarakat dibanding lembaga keuangan lainnya karena kemudahannya itu. 

Meski begitu, dalam peraturan OJK Koperasi Simpan Pinjam hanya diperbolehkan melayani kredit kepada anggotanya saja dan tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada pihak luar. Untuk urusan penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan. 

Bagaimana Hukum Koperasi Simpan Pinjam Menurut Syariat?

Pada dasarnya hukum Koperasi Simpan Pinjam adalah sama dengan bank. Jika akadnya menggunakan akad-akad yang ada dalam keuangan syariah maka Koperasi Simpan Pinjam tersebut halal, dan diperbolehkan menurut syariat. Tetapi jika menggunakan akad konvensional yang menetapkan bunga alias riba maka hukumnya adalah haram.

Ada pun fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 141 tahun 2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi Syariah. 

Dalam fatwa tersebut disebutkan, koperasi Syariah boleh didirikan dan dioperasikan dengan syarat tunduk dan patuh pada ketentuan(dhawabith) dan batasan (hudud) yang terdapat dalam fatwa ini. 

Dalam pendirian koperasi syariah menggunakan akad syirkah.  Pengelolaan usaha Koperasi Syariah dikuasakan atau dikwakilkan (wakalah) oleh para syarik/anggota kepada Pengurus Koperasi Syariah melalui mekanisme musyawarah (Rapat Anggota) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada pun ketentuan untuk menghimpun modal usaha Koperasi Syariah yang sesuai dengan fatwa DSN MUI sebagai berikut:

  1. Modal usaha (ra’s al-mal) Syirkah yang menjadi kekayaan Koperasi Syariah merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi anggota Koperasi Syariah;
  2.  Modal Sendiri/Ekuitas (Dana Syirkah Permanen) Koperasi Syariah adalah:
  • Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dengan akad Syirkah;
  • Cadangan (laba yang disisihkan) untuk dijadikan ra’s al-mal;
  • Hibah dengan akad hibah;
  • Manfaat wakaf (Koperasi Syariah sebagai Mauquf ‘olaih);
  • Sumber dana lain yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   3. Modal dari Luar (Kewajiban/Liabilitas) Koperasi Syariah adalah:

  • Simpanan/Tabungan, dengan akad Wadi’ah:
  • Kewajiban dana talangan, dengan akad Qardh.

   4. Modal dari luar (Dana Temporer yang Diterima) Koperasi Syariah adalah:

  • Simpanan/Tabungan, dengan akad Mudharabah atau Wakalah bi al-Istitsmar;
  • Simpanan Berjangka dengan akad Mudharabah atau Wakalah bi al-Istitsmar;
  • Pembiayaan, yang diterima dari perorangan/lembaga lain dengan akad Mudharabah atau Musyarakah;
  • Modal Penyertaan Koperasi (temporer), dengan akad Mudharabah, Musyarakah, atau Wakalah bi al-Istitsmar 

Dalam fatwa tersebut juga dikatakan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah juga tidak boleh bertentangan dengan syariah. Seperti kegiatan usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan industri, perdagangan, properti, keuangan, transportasi, logistik, pariwisata, pendidikan, jasa sosial, serta bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 

Untuk melihat detail bagaimana isi dari fatwa DSN MUI tentang koperasi syariah bisa dilihat dari di sini.

Platform Pengembangan Keuangan dan Pendanaan UMKM

Di era digital seperti saat ini kamu bisa mengembangkan dana melalui platform digital seperti peer to peer funding syariah dari ALAMI. Kembangkan uang dan asetmu di ALAMI untuk pendanaan UMKM yang sedang berkembang di Indonesia. Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14-16% pa. 

Unduh aplikasinya di

*artikel ini sudah direview oleh tim sharia compliance ALAMI Group

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments