libur akhir tahun
published 14/12/2021 - 4 Min Read

Ini yang Harus Kamu Siapkan untuk Pergi Libur Akhir Tahun

Selain banyak diskon belanja, memasuki bulan Desember setiap orang sudah memiliki rencana libur akhir tahun. Selain untuk merehatkan sejenak dari pekerjaan yang rutin, libur akhir tahun biasanya digunakan untuk menghabiskan bonus yang didapat dari tempat bekerja. Libur akhir tahun juga biasanya dimanfaatkan untuk libur sekolah bagi siswa-siswi dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (SMA).

Namun, sepanjang tahun 2021 rupanya pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Meski sudah agak longgar tetapi ada aturan dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi di saat pergi libur akhir tahun. Untuk libur akhir tahun 2021 ini pemerintah telah mengeluarkan aturan. Salah satu aturan yang dikeluarkan pemerintah adalah memangkas hari cuti bersama yang seharusnya jatuh pada 24 Desember 2021. 

Dikutip dari website Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, aturan penghapusan cuti bersama ada di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menaker Izinkan Pegawai Swasta Ambil Cuti Libur Akhir Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan meski ada SKB Tiga Menteri yang menghapus cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN, tetapi tidak berlaku bagi karyawan sektor swasta. Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Menaker Ida pun mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Libur Akhir Tahun sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. 

“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari website Kemenaker.

“Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan,”ujarnya.

Ini yang Harus Ditaati Sebelum dan Setelah Libur Akhir Tahun dalam PPKM Level 3 

Selama libur akhir tahun 2021 pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran dari Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua Satgas, Suharyanto, menyatakan bahwa selama periode libur akhir tahun, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat, serta banyak orang yang travelling ke berbagai destinasi wisata untuk menghabiskan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, oleh karenanya ada beberapa protokol yang harus ditaati. 

Berikut protokol yang harus ditaati sebelum, saat dan setelah Libur Akhir Tahun

  • Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
  1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
  2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
  • Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan 
  2. Hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif tes swab antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukkan: 
  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan
  2. Hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif swab test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan 

Itulah informasi mengenai aturan perjalanan selama PPKM level 3 untuk libur akhir tahun 2021. Selamat berlibur bagi kamu yang sudah merencanakan libur akhir tahun ini.

Selain libur, di akhir tahun ini kamu bisa juga menikmati bonus pendanaan di ALAMI. Pendanaan bisa dimulai dari Rp 100 ribu dan juga ada bonus hingga Rp 100 ribu bagi kamu yang ingin mendanai untuk pertama kalinya di ALAMI. 

Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14%-16% per tahun dari pendanaan yang berjalan untuk UMKM yang sedang berkembang di Indonesia. 

Ayo segera unduh aplikasi ALAMI mobile di

atau

ALAMI P2P Lending Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments