TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Ini yang Harus Kamu Siapkan untuk Pergi Libur Akhir Tahun
14/12/2021 - 4 Min Read
Ini yang Harus Kamu Siapkan untuk Pergi Libur Akhir Tahun
Selain banyak diskon belanja, memasuki bulan Desember setiap orang sudah memiliki rencana libur akhir tahun. Selain untuk merehatkan sejenak dari pekerjaan yang rutin, libur akhir tahun biasanya digunakan untuk menghabiskan bonus yang didapat dari tempat bekerja. Libur akhir tahun juga biasanya dimanfaatkan untuk libur sekolah bagi siswa-siswi dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (SMA).
Namun, sepanjang tahun 2021 rupanya pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Meski sudah agak longgar tetapi ada aturan dan protokol kesehatan yang harus dipenuhi di saat pergi libur akhir tahun. Untuk libur akhir tahun 2021 ini pemerintah telah mengeluarkan aturan. Salah satu aturan yang dikeluarkan pemerintah adalah memangkas hari cuti bersama yang seharusnya jatuh pada 24 Desember 2021.
Dikutip dari website Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, aturan penghapusan cuti bersama ada di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menaker Izinkan Pegawai Swasta Ambil Cuti Libur Akhir Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan meski ada SKB Tiga Menteri yang menghapus cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN, tetapi tidak berlaku bagi karyawan sektor swasta. Sementara cuti untuk pekerja/buruh di sektor swasta diatur melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menaker Ida pun mengimbau pekerja/buruh yang akan mengambil cuti Libur Akhir Tahun sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Hal ini mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Sementara bagi pekerja/buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari website Kemenaker.
“Kami sangat berharap situasi yang semakin baik ini akan terus terjaga, dan itu akan terwujud melalui kepatuhan kita bersama dalam menerapkan protokol kesehatan,”ujarnya.
Ini yang Harus Ditaati Sebelum dan Setelah Libur Akhir Tahun dalam PPKM Level 3
Selama libur akhir tahun 2021 pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran dari Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketua Satgas, Suharyanto, menyatakan bahwa selama periode libur akhir tahun, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat, serta banyak orang yang travelling ke berbagai destinasi wisata untuk menghabiskan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, oleh karenanya ada beberapa protokol yang harus ditaati.
Berikut protokol yang harus ditaati sebelum, saat dan setelah Libur Akhir Tahun
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten atau antar kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan
Hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif tes swab antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukkan:
Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan
Hasil negatif tes swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif swab test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan
Itulah informasi mengenai aturan perjalanan selama PPKM level 3 untuk libur akhir tahun 2021. Selamat berlibur bagi kamu yang sudah merencanakan libur akhir tahun ini.
Selain libur, di akhir tahun ini kamu bisa juga menikmati bonus pendanaan di ALAMI. Pendanaan bisa dimulai dari Rp 100 ribu dan juga ada bonus hingga Rp 100 ribu bagi kamu yang ingin mendanai untuk pertama kalinya di ALAMI.
Dapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14%-16% per tahun dari pendanaan yang berjalan untuk UMKM yang sedang berkembang di Indonesia.
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...