TKB Total adalah nilai keberhasilan penyelesaian kewajiban pembiayaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak jatuh tempo dibandingkan dengan total nilai penyaluran pembiayaan yang berhasil disalurkan.
TKB90
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo.
TKB60
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB30
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
TKB0
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo
Lembaga Pemeriksa Halal dan Perannya dalam Pengembangan Usaha
12/04/2023 - 4 Min Read
Lembaga Pemeriksa Halal dan Perannya dalam Pengembangan Usaha
Anda tentunya cukup familier dengan keberadaan label halal pada kemasan produk yang beredar di Indonesia. Label tersebut adalah penanda bahwa suatu produk sudah ditetapkan kehalalannya sesuai dengan syariat Islam yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk menerbitkan Sertifikat Halal, BPJPH berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi. Dengan demikian, secara tidak langsung LPH memiliki peran yang cukup penting dalam pengembangan usaha.
Kepercayaan konsumen terhadap suatu produk sangat berkaitan dengan ada tidaknya label halal pada produk. Masyarakat tidak akan segan untuk meninggalkan suatu produk jika kehalalannya diragukan karena tidak ada label halal pada kemasan.
Pandangan dan sikap kritis masyarakat inilah yang menjadikan sertifikat dan label halal memiliki peran penting untuk kelangsungan produk maupun usaha. Jika suatu produk yang sudah beredar luas selama bertahun-tahun saja bisa ditinggalkan konsumen, apalagi produk yang masih baru dan belum dikenal luas?
Lantas, apa sebenarnya Sertifikat Halal itu? Pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, disebutkan “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.
Artinya, produk yang sudah memiliki sertifikat halal sudah terjamin kehalalannya baik dari segi bahan baku, proses produksi, pengemasan, hingga penyajian kepada konsumen.
Sertifikasi halal pun tidak terbatas pada produk makanan dan minuman saja. Masih dalam UU No. 33 Tahun 2014, Sertifikat Halal juga bisa diterbitkan untuk produk barang atau jasa yang berkaitan dengan obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Saat ini, wewenang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH merupakan lembaga resmi negara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Sertifikat Halal sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Dengan adanya sertifikat tertulis yang menyatakan produk atau bisnis Anda sudah memenuhi standar halal yang ditentukan, konsumen tidak akan khawatir menggunakan produk Anda.
Sertifikat Halal pada produk juga secara tidak langsung menjadi penanda bahwa produk aman untuk dikonsumsi, dikenakan, atau digunakan. Ini karena indikator penilaian yang harus dipenuhi cukup ketat dan berorientasi pada keamanan konsumen.
Indikator Penilaian dalam Sertifikasi Halal
Agar bisa memperoleh Sertifikat Halal untuk produk, ada beberapa indikator atau instrumen yang dijadikan acuan untuk menilai apakah suatu produk halal sesuai dengan syariat Islam. Kriteria penilaian ini dirangkum dalam standarisasi HAS23000 yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Standarisasi HAS23000
Dalam HAS23000 ini, terdapat sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal yang wajib dipenuhi oleh pemilik usaha guna mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Kesebelas kriteria tersebut adalah:
Kebijakan Halal
Tim Manajemen Halal
Pelatihan
Bahan
Fasilitas Produksi
Produk
Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Kemampuan Telusur
Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Audit Internal
Kaji Ulang Manajemen
Apa itu Lembaga Pemeriksa Halal?
Definisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menurut UU No. 33 Tahun 2014 adalah “lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk”. Dengan kata lain, LPH adalah pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan atau produk yang akan disertifikasi halal.
LPH dapat didirikan oleh Pemerintah, bisa juga didirikan oleh masyarakat. LPH yang dibentuk oleh Pemerintah adalah LPH yang didirikan oleh lembaga negara seperti kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMD.
Sementara itu, ada tiga syarat pengajuan pendirian LPH oleh masyarakat. Pertama, memiliki kantor dan peralatan sendiri. Kedua, memiliki auditor halal setidaknya tiga orang. Ketiga, memiliki laboratorium atau jika tidak maka harus ada kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
Mekanisme pengujian kehalalan yang dilaksanakan oleh LPH diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, LPH akan menunjuk Auditor Halal untuk melaksanakan pemeriksaan proses produksi di lokasi produksi secara tatap muka. Jika diperlukan, LPH juga dapat melakukan uji laboratorium untuk menguji bahan yang diragukan kehalalannya.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH. Laporan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang fatwa halal MUI untuk produk yang diuji, apakah ditetapkan halal atau tidak.
Hasil sidang fatwa akan dilaporkan kepada BPJPH. Jika ditetapkan halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal yang berlaku selama empat tahun untuk produk tersebut. Sertifikat Halal wajib diperpanjang paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
Lembaga Halal yang Diakui BPJPH
Hanya LPH yang sudah mendapatkan akreditasi dari BPJPH saja yang bisa beroperasi dan menjalankan JPH sesuai amanat Undang-undang. Per Oktober 2022, ada 28 LPH yang bisa dipilih oleh masyarakat, yaitu:
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),
LPH Sucofindo,
LPH Surveyor Indonesia,
Equitrust Lab,
LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
LPH Hidayatullah,
UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
YPM Salman ITB,
Quality Syariah,
LPH Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik,
LPH UIN Raden Fatah,
Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru,
LPH SUTHA,
Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya,
LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim,
LPH YARSI,
Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjar Baru
LPH Universtas Hasanuddin,
Global Halal Indonesia,
IAIN Palangka Raya,
LPH UIN Walisongo,
LPH Bersama Halal Madani,
LPH Yayasan Baslan Hugo Trea,
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,
Lembaga Pemeriksa Halal IPB
LPH BSPJI Ambon,
LPH Balai Sertifikasi,
LPH dan Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah.
Penutup
Dapat disimpulkan bahwa Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memiliki peran—baik langsung maupun tidak langsung—dalam pengembangan usaha, terutama yang berkaitan dengan produk yang dikonsumsi masyarakat. Pemeriksaan halal oleh LPH berperan dalam penerbitan Sertifikat Halal untuk produk yang diperiksa.
Sikap kritis masyarakat terhadap kehalalan produk yang digunakan menjadikan Sertifikat Halal menjadi dokumen resmi yang sangat penting untuk pelaku usaha. Dengan adanya status yang pasti, produk tidak akan mudah kehilangan kepercayaan dari konsumen. Selama pelaku usaha konsisten menjaga kualitas dan kehalalan produknya, kesempatan mengembangkan bisnis menjadi lebih terbuka.
Dalam hal pengembangan bisnis, pelaku usaha bisa mengajukan pendanaan kepada lembaga pendanaan syariah terpercaya seperti ALAMI P2P lending syariah.
ALAMI P2P lending syariah berkomitmen untuk mendukung berkembangnya ekosistem industri halal di Indonesia dengan mengedepankan prinsip syariah. Untuk membantu bisnismu jadi besar, kamu bisa mengejukan pembiayaan melalui produk invoice financing, purchase order financing, dan community-based financing.
Yuk, tunggu apa lagi, klik tautan ini untuk pelajari lebih lanjut mengenai pembiayaan melalui ALAMI P2P lending syariah!
Untuk berkontribusi menjadi pendana, klik tombol di bawah ini untuk menjadi pendana dengan mengunduh aplikasi ALAMI P2P lending syariah!
Berdasarkan terbitnya kebijakan pajak pada PMK 136/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib...
Yay, kini ALAMI Android Mobile App sudah punya beberapa fitur terbaru! Fitur terbaru ini nantinya bisa memudahkan kamu dalam melakukan proses chip in, hingga mengetahui portofolio apa saja yang sudah...
Situs keuangan boleh mendefinisikan kemerdekaan finansial dari kacamata mereka, tapi apa arti kemerdekaan finansial seorang Muslim? Arti kemerdekaan finansial seorang Muslim yang sesungguhnya adalah ketika kita bisa melaksanakan semua kewajiban...
“Kebanyakan pasangan sebenarnya tidak butuh konselor pernikahan, tapi butuh penasihat keuangan,” begitu keyakinan dari David Bach, penulis lebih dari 10 buku keuangan (beberapa termasuk dalam New York Times Bestseller List)...
Bagaimana sikap istri ketika bisnis suami mengalami penurunan dan tabungan keluarga harus terkuras habis? Apa sebenarnya peranan seorang istri dalam mengatur keuangan keluarga? Prinsip apa saja yang membuat seorang istri...
Bagi pengguna layanan fintech, kenyamanan yang didapatkan saat melakukan transaksi investasi online sangat penting. Aspek user experience sangat perlu diperhatikan. Bagaimana ALAMI memberikan kenyamanan transaksi investasi syariah online untuk penggunanya?...