cryptocurrency
published 22/02/2022 - 4 Min Read

Menjawab Keraguan Cryptocurrency Sebagai Aset atau Uang Menurut Islam

Beberapa di kalangan muslim yang ingin berinvestasi masih ada yang menyimpan keraguan terhadap beberapa instrumen investasi yang saat ini sedang berkembang. Saat ini sedang berkembang jenis investasi atau penyimpanan aset berbentuk kripto atau cryptocurrency. Kalangan muslim masih terjebak dalam kebingungan apakah menyimpan aset di cryptocurrency hukumnya halal atau haram?

Meski begitu, banyak cerita tentang orang-orang yang sudah mencobanya membuahkan hasil yang sangat maksimal. Hal inilah yang menjadi daya tarik sehingga orang mudah tergiur dengan nilai fantastis dari sebuah investasi atau penanaman aset. 

Saat ini trend transaksi terhadap cryptocurrency mencapai 7,5 juta orang dari 4 juta orang di 2020. Berarti ada kenaikan yang begitu signifikan dilihat dari jumlah orang yang bertransaksi cryptocurrency. Sementara dari sisi volume transaksinya pada Juni 2022 mencapai 470,5 triliun atau berkembang 664%. 

Definisi Cryptocurrency

Currency berarti mata uang. Sementara crypto atau kripto menurut Financial Action Task Force, yang merupakan adalah organisasi antar pemerintah yang didirikan pada tahun 1989 atas prakarsa negara-negara G7 untuk mengembangkan kebijakan memerangi pencucian uang – 

didefinisikan sebagai aset digital yang bisa diperdagangkan memiliki fungsi uang tapi tidak memiliki status legal tender, artinya ketika dibilang aset digital berarti tidak ada bentuk fisiknya. 

Ketika ini bisa diperdagangkan ini ada nilainya, tetapi tidak berstatus legal tender artinya tidak dapat memenuhi komitmen keuangan seperti membayar utang atau alat pembayaran yang sah. Tapi memiliki fungsi uang, alat akun penyimpan nilai tukar. 

Definisi kedua kripto adalah mata uang digital terdesentralisasi yang menggunakan blockchain yang bisa dikonversi. Terdesentralisasi artinya kripto ini tidak ada yang mengawasi tidak ada yang mengatur. Sementara untuk fiat money atau uang fiat merupakan alat pembayaran yang sah dan ada badan yang mengaturnya yakni bank sentral. 

Director of ALAMI Institute Wachid Muslimin, Ph.D menjelaskan, kriptografi atau blockchain adalah prinsip-prinsip yang menggunakan teknik matematika yang berhubungan dengan aspek keamanan informasi seperti kerahasiaan data. 

“Jadi mereka membuat kode-kode sehingga keabsahan data menjadi lebih aman,” kata Wachid dalam IG Live Bincang Keuangan Syariah ALAMI beberapa waktu lalu. 

Wachid menjelaskan Blockchain merupakan teknologi buku besar, yang disebut dengan distributed ledger technology, metode merekam dan berbagi data yang dikendalikan oleh jaringan server komputer. 

“Ketika ada satu transaksi, maka akan dibuat datanya di dalam suatu blok akan divalidasi oleh orang-orang yang menggunakan sistem ini, setelah itu digabungkan dengan chain, disebutlah dengan chain (rantai). ini bisa dikonversi, ketika memiliki kripto menjadi uang,” kata  Wachid. 

Di beberapa negara, blockchain sudah bisa dikonversikan menjadi mata uang. 

Perbedaan Cryptocurrency dengan Uang Fiat

Seperti yang telah dijelaskan di atas sebelumnya, perbedaan Cryptocurrency dengan Uang Fiat yang paling mendasar adalah tentang underlying asset. Cryptocurrency tidak ada yang mengawasi oleh dari siapa pun. Sementara uang fiat tersentralisasi oleh Bank Sentral. 

Berikut perbedaan lainnya:

  • Bentuknya

Cryptocurrency bentuknya digital, uang fiat bisa berbentuk digital, bisa juga berbentuk fisik

  • Sistem

Cryptocurrency bersifat desentralisasi (tidak ada yang mengatur), uang fiat diawasi oleh bank sentral.

  • Penerbit

Crypto semua orang bisa menerbitkan, uang fiat yang bisa membuat atau menerbitkan adalah pemerintah

  • Penggunaan dan Penerimaan

Crypto masih terbatas karena masih di dalam komunitasnya saja, uang fiat tidak terbatas. Namun keduanya sama-sama tidak memiliki nilai intrinsik. Berbeda dengan aset kekayaan lainnya seperti emas ada nilai intrinsiknya, misalnya emas dengan kandungan karat tertentu. 

  • Sumber Nilai

Cryptocurrency berasal dari kelangkaan, berasal dari kepercayaan komunitasnya, jika komunitasnya memberikan nilai sekian maka currency tersebut akan bernilai sekian.  Cryptocurrency ada kelangkaannya, misalnya bitcoin, hanya terbatas penjualan 21 koin itu yang menjadikan kelangkaan. Sementara uang fiat nilainya ditentukan oleh otoritas pemerintah. 

Rumusan Islam tentang Uang dan Kekayaan

Kekayaan

Wachid menjelaskan, ada beberapa definisi uang dan kekayaan menurut Islam yang dikeluarkan oleh sejumlah ulama. Misalnya Wahbah Zuhaili menyebutkan, harta/kekayaan adalah segala sesuatu yang mendatangkan ketenangan, kenyamanan dalam bentuk materi fisik mau pun dalam bentuk manfaat. 

Sementara ulama Hanafiyah mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang bisa dimiliki, disimpan dan dimanfaatkan. Oleh karena itu berdasarkan definisi ini,  Wachid menyebutkan ada 4 karakter dari kekayaan yakni: 

  • Bisa dimiliki 
  • Dapat berwujud dan tidak berwujud (mayoritas ulama)
  • Memiliki nilai hukum
  • Dapat diperjual-belikan

Uang

Uang secara istilah tidak terlahir dari Islam. Hanya saja Imam Malik berpendapat, misalnya  kalau kulit itu diterima oleh suatu masyarakat sebagai uang, kulit itu bisa dijadikan uang. 

Muhammad Taqi Al Utsmani mendefinisikan 4 karakter uang sebagai berikut:

  • Alat tukar
  • Diterima secara luas
  • Alat pembayaran
  • Ada ukuran nilainya, 

Di dalam syariah uang tidak bisa menjadi komoditas. Uang diperhitungkan nilainya hanya konteks tujuannya, alat tukar (bukan nilai intrinsik), ketika uang diperjualbelikan ini yang dilarang dalam syariah. 

Crypto Masuk ke dalam Uang atau Kekayaan?

Wachid menjelaskan untuk saat ini crypto bukan merupakan aset maupun uang. Crypto kata Wachid, merupakan aset digital yang tidak berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Sehingga crypto diciptakan untuk alat spekulasi. Selain itu, Wachid menambahkan penciptaan crypto tidak jelas tujuannya, 

“Bagi saya ini bukan aset dan uang, pertama sebagai aset digital tidak ada kontribusinya kepada ekonomi. Pure alat spekulasi,” kata Wachid.

Dilihat karakter sebagai harta/kekayaan, maka kata Wachid, crypto tidak ada nilai intrinsiknya. Karena crypto volatilitasnya tinggi. 

“Ini yang menyebabkan esensi kripto itu sendiri tidak jelas sehingga ini berada di dalam sistem hutan rimba tidak ada orang yang mengatur, orang bisa membuat aset tersebut dan memberikan harga atas aset tersebut,” kata Wachid. 

“Hanya berdasarkan supply and demand, sehingga ini bisa dijadikan alat spekulasi yang luar biasa,” lanjut Wachid. 

Pendapat Ulama tentang Crypto

Wachid menyimpulkan, ada pandangan ulama secara global tentang cryptocurrency ini di antaranya:

  • Haram, salah satunya ulama di Indonesia banyak yang menyebut crypto itu haram. Karena crypto tidak memiliki nilai intrinsik dan termasuk ke dalam transaksi gharar, bukan alat pembayaran sah.
  • Bukan Sebagai Aset, tidak memiliki manfaat tujuan di luar sistem moneter hanya untuk sistem pembayaran. 
  • Tak berdampak pada perkembangan ekonomi secara riil. Seperti yang dikatakan di atas, transaksi crypto belum ada kontribusinya terhadap ekonomi riil. 

“Karena ini tidak terkoneksi kepada riil ekonomi, ini menjadi hanya sebatas sesuatu instrumen keuangan saja yang bertujuan menciptakan spekulasi,” kata Wachid. 

Lalu apa transaksi yang berdampak pada ekonomi riil?

Wachid mencontohkan, misalnya perbankan memberikan pembiayaan kepada sektor ekonomi produktif, seperti sektor transportasi atau konstruksi. Ada penyaluran keuangan di dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan ini, uang yang digunakan untuk pendanaan atau pembiayaan sektor riil berputar. Sehingga investor tetap mendapatkan imbal hasilnya dan pihak yang mendapatkan pembiayaan, usahanya jalan terus.

“Itu akan membuat ekonomi ini semakin berputar. Dibandingkan dengan kripto, uang kita dibelikan bitcoin, ketika harganya melambung tinggi, kita jual sama sekali hal tersebut tidak ada ekonomi produktif. Apa yang diproduksi aset kripto tersebut,” jelasnya. 

Adakah instrumen yang berperan pada ekonomi riil?

Tentunya ada. Saat ini sudah ada platform pembiayaan untuk UMKM yang sedang berkembang. Seperti peer to peer funding syariah dari ALAMI yang memberikan pembiayaan dan memiliki dampak sosial. Produk yang ada di peer to peer syariah dari ALAMI adalah invoice financing. 

Peer to peer funding syariah dari ALAMI adalah platform yang menghubungkan investor kepada UMKM yang membutuhkan pembiayaan secara langsung. Investor atau pendana akan mendapatkan imbal hasil atau ujrah setara dengan 14-16% p.a. Saat ini platform peer to peer funding syariah dari ALAMI tersedia di Playstore dan Appstore.  

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments