Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah istilah umum yang sering kita dengar terkait dengan kegiatan ekonomi. Masing-masing pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro hingga pelaku usaha menengah memiliki kriterianya masing-masing.
Secara umum pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ini adalah mereka yang produktif dan memiliki usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha. Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah ini diatur sepenuhnya oleh Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Namun secara kriteria masing-masing memiliki tingkatan modal bisnis yang berbeda-beda. Berikut ini perbedaan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah:
Perbedaan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), disebutkan bahwa ada perbedaan antara jenis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Usaha Mikro
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta
- Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.
- Usaha Menengah
Usaha Menengah, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Nah, itulah perbedaan dari masing-masin pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penggerak Ekonomi Nasional
Meskipun dengan valuasi atau nilai usaha yang relatif kecil, namun, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berkontribusi besar dalam perekonomian nasional. Diketahui bahwa lebih dari 90 persen tenaga kerja Indonesia bekerja pada sektor UMKM. Selain itu, secara langsung UMKM dapat memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat di sektor bawah. Setidaknya terdapat 3 peran UMKM dalam kehidupan masyarakat kecil, yaitu :
- Sebagai sarana dalam mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan
- Sebagai sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil
- Memberi devisa bagi negara
Dengan ketiga peran tersebut maka pelaku UMKM tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab mereka adalah salah satu roda penggerak ekonomi nasional. Sebagai roda penggerak ekonomi nasional sudah seharusnya UMKM harus diberdayakan agar pertumbuhan ekonomi semakin berkualitas sehingga dapat menjadi solusi bagi kesenjangan ekonomi.
Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini pelaku usaha mikro kecil dan menengah selalu menjadi tumpuan ekonomi nasional di kala krisis. Dikutip dari Tempo.co, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, sektor ini berkontribusi kepada Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07 persen. Kemudian UMKM juga sangat besar dalam menyerap tenaga kerja, yakni 97 persen dari total pekerja yang ada di Indonesia. Oleh karenanya, ia menegaskan UMKM harus terus didorong untuk bangkit.
Mengembangkan Uang Sekaligus Membantu Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Salah satu cara ikut membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah adalah ikut mendanai kegiatan usaha mereka. Kini ada cara yang sangat mudah sekaligus menguntungkan dalam pendanaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Dengan akad syariah wakalah bil ujrah, uangmu akan dikembangkan melalui pendanaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah melalui platform P2P Lending Syariah ALAMI.
Di ALAMI kamu bisa mendapatkan ujrah setara sampai dengan 14-16% p.a dengan mendanai pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Ayo jadi bagian penguatan ekonomi nasional sekaligus mengembangkan uangmu lebih baik lagi di ALAMI. Untuk info selanjutnya kamu bisa klik link ini.