Memulai bisnis makanan skala rumah tangga atau usaha kecil membutuhkan izin resmi seperti P-IRT agar produk yang dibuat layak konsumsi. Untungnya, proses perizinan P-IRT relatif mudah selama persyaratannya terpenuhi. Proses tersebut bisa dilakukan secara manual, tetapi sekarang ada pilihan online yang lebih praktis.
Bagaimana sebenarnya proses perizinan P-IRT dilakukan? Apa saja persyaratannya? Mari ketahui dulu sebelum memulai bisnis makanan.
Apa Itu P-IRT?
P-IRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin P-IRT merupakan persyaratan formal bagi pemilik usaha kecil atau kelas rumah tangga untuk memproduksi dan menjual bahan pangan serta makanan jadi.
Izin ini berbeda jenisnya dari yang diwajibkan untuk bisnis kelas menengah atau besar.
Prosesnya lebih mudah dan tidak memakan banyak biaya. Akan tetapi, manfaatnya tetap sama, yaitu memberi jaminan bagi masyarakat bahwa produk yang dijual layak untuk dikonsumsi dan sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dokumen untuk Mengajukan Izin P-IRT
Proses perizinan P-IRT membutuhkan beberapa jenis dokumen, yaitu:
- KTP pemilik bisnis
- Pasfoto pemilik bisnis ukuran 3 x 4
- Surat keterangan domisili usaha
- Informasi detail terkait makanan yang diproduksi (merek, bahan, proses pengolahan, sampel produk)
- Denah tempat usaha dan area produksi
- Dokumen permohonan izin produksi keluaran Dinas Kesehatan
- Dokumen hasil uji lab Dinas Kesehatan
- Surat keterangan dari instansi kesehatan, puskesmas, atau dokter setempat terkait pemeriksaan sanitasi dan kesehatan
Calon pemilik izin P-IRT juga harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang diadakan Dinas Kesehatan. Sertifikat hasil penyuluhan menjadi dokumen tambahan untuk mengurus izin P-IRT.
Kriteria Pangan yang Memenuhi Syarat
Persyaratan mendapatkan izin P-IRT bukan hanya soal dokumen, tetapi juga jenis pangan dan proses pengolahannya. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi semua pemilik usaha.
1. Metode Pengolahan
Bisnis yang memiliki izin P-IRT harus melibatkan proses pengolahan tertentu seperti menggoreng, mengukus, merebus, mengasap, atau metode lainnya yang bisa membuat makanan tahan lama dan tidak mudah basi atau busuk (sesuai batasan usia penyimpanan bahan/makanan tersebut).
2. Alat Pengolahan
Bisnis pangan dengan P-IRT harus memiliki alat-alat pengolahan memadai. Alat-alat tersebut bisa berupa perangkat manual, semi-otomatis, atau otomatis, selama mereka digunakan sesuai fungsinya.
3. Keamanan dalam Pengolahan
Makanan atau bahan yang diolah wajib mengikuti syarat-syarat terkait keamanan dan kesehatan. Hal ini berarti tidak menggunakan bahan-bahan terlarang, dilakukan secara higienis, dan menggunakan bahan yang kondisinya bagus.
4. Kebijakan Ekspor Impor
Bahan makanan yang mendapat sertifikat P-IRT harus bersifat lokal, bukan impor. Untuk penjualannya diutamakan yang menyasar pembeli dalam negeri, bukan untuk tujuan ekspor. Kalaupun ada pembeli di luar negeri, sifatnya hanya sesekali, bukan pembeli tetap.
Lalu, makanan dan bahan apa saja yang bisa dijadikan bisnis dengan proses perizinan P-IRT?
Menurut Lampiran II Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018, berbagai pangan yang terdaftar antara lain olahan hasil laut, olahan daging, unggas dan telur, kopi dan teh kering (atau produk turunannya), olahan tumbuhan seperti sayur dan buah, olahan herbal dan botanikal, rempah-rempah dan bumbu, minuman dan aneka es, olahan tepung, dan sebagainya.
Langkah Pengajuan Izin P-IRT secara Konvensional
Jika ingin mendapatkan Izin P-IRT secara konvensional (datang sendiri ke lokasi pengurusan), bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke Dinas Kesehatan.
Proses perizinan P-IRT secara langsung adalah sebagai berikut:
- Minta formulir pengajuan P-IRT di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinkes
- Isi semua data yang dibutuhkan
- Serahkan formulir beserta semua dokumen ke petugas
- Tunggu hingga formulir permohonan dievaluasi
Wali kota atau bupati setempat akan mengevaluasi formulir permohonan. Jika diterima, sertifikat akan diserahkan kembali ke Unit Pelayanan Terpadu tempat pemohon mengurus sertifikasi. Pemohon bisa mengambil sendiri sertifikat tersebut.
Langkah Pengajuan P-IRT secara Online
Ingin proses perizinan P-IRT yang lebih praktis? Gunakan formulir online dari Kementerian Investasi. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs oss.go.id
- Buat akun dan lengkapi semua data yang diperlukan (catat nomor NIB dan kata kuncinya)
- Klik menu PB-UMKU untuk membuat permohonan baru
- Klik bagian warna hijau dan ajukan perizinan baru
- Klik SPP-IRT
- Isi formulir registrasi dan klik Register
- Isi atau tandai semua data sesuai kebutuhan
- Klik Sinkronkan Data untuk menyelesaikan proses
Jika proses berhasil, di layar akan tampil “Terkirim OSS”. Ini berarti penjual telah mendapat nomor PIR-T. Jangan lupa cetak izin usaha UMKU dengan cara mengaksesnya di halaman depan situs.
Mengapa P-IRT Penting untuk Bisnis?
Fungsi utama proses perizinan P-IRT adalah meningkatkan kepercayaan calon konsumen. Dengan sertifikasi, pembeli akan merasa lebih tenang saat berbelanja karena ada jaminan dari pihak berwenang. Jaminan ini terkait kualitas makanan, bahan yang digunakan, dan elemen penting lainnya.
P-IRT juga memudahkan pemilik usaha kecil untuk meluaskan jaringan koneksi dan kerja sama.
Calon rekan bisnis biasanya akan lebih mudah menerima penawaran dari usaha kecil yang telah memiliki sertifikat. Cocok untuk yang punya visi memperbesar usaha dari kelas rumah tangga ke yang lebih besar.
Akhirnya, P-IRT merupakan jaminan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk pangan.
P-IRT juga membantu meyakinkan calon investor bahwa si pemilik usaha kecil memiliki komitmen untuk menjaga kualitas produk.
Nah, itulah dia serba-serbi proses perizinan P-IRT untuk bisnis pangan. Selain perizinan tersebut, janganl upa juga untuk ajukan sertifikasi halal agar semakin berkah, ya!
Semoga bisnismu makin lancar ke depannya.
ALAMI Sharia bisa membantu calon pemilik UMKM untuk memulai usaha. Cocok sekali untuk calon pemilik bisnis yang ingin meraih pendapatan mandiri sambil mengikuti syariat Islam.
ALAMI Sharia adalah P2P lending syariah yang mempertemukan pemilik dan penerima dana dalam satu platform.
Dengan sistem pembiayaan syariah tepercaya yang diawasi OJK, ALAMI Sharia membantu masyarakat Indonesia membangun sistem ekonomi lewat usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pembayaran yang mudah, pencairan cepat, dan syarat yang tidak memberatkan membuat ALAMI Sharia ideal untuk calon pemilik UMKM pangan.
Proses perizinan P-IRT tidak hanya mudah, tetapi juga menghadirkan banyak keuntungan bagi pemilik usaha mikro dan kecil.
Yuk, download aplikasinya dengan klik tombol di bawah ini!