Sejarah dana pensiun di Indonesia melalui proses yang panjang dan senantiasa berkembang.
Dari sejak masa penjajahan Belanda hingga kini, dana pensiun telah mengalami evolusi dan proses perkembangan yang panjang.
Dari inisiasi yayasan hingga mengalami transformasi besar berupa dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sejarah dana pensiun di Indonesia mencerminkan komitmen pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat.
Jika kamu ingin memproduktifkan asetmu, yang hasilnya dapat kamu gunakan untuk berinvestasi untuk hari tua lewat dana pensiun, jadilah pendana di aplikasi ALAMI P2P lending syariah.
Tertarik? Yuk daftar sekarang!
Sejarah dana pensiun di abad ke-19 dan masa penjajahan
Sejarah dana pensiun di Indonesia tidak lepas dari perkembangan dana pensiun di tingkat global.
Di Amerika Serikat, perusahaan American Express menetapkan tonggak awal dengan mendirikan dana pensiun pertama pada tahun 1825.
Sementara itu, di Kanada, langkah serupa terjadi pada tahun 1870 ketika parlemen mengesahkan undang-undang Superannuation yang membentuk dasar dana pensiun.
Dana pensiun di Indonesia mulai berkembang pada era penjajahan, di mana Staatsblad tahun 1926 dan 1934 mengatur dana pensiun untuk pegawai pemerintah. Selain itu, sejak zaman Belanda, sudah ada yayasan-yayasan untuk pegawai swasta, termasuk yang mengelola dana pensiun
Sejarah dana pensiun di Indonesia di awal kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan peraturan interim pada tahun 1951, yang membahas pemberian pensiun kepada pegawai negeri dan keluarganya.
Dalam rentang waktu ini, perubahan yang signifikan terjadi. Undang-undang nomor 20 tahun 1952 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1956 tentang Dana Pensiun lahir, menggantikan regulasi-regulasi pemerintah Belanda.
Baca juga: Dana Pensiun: Pahami Pengertian dan Manfaatnya untuk Masa Depan
Administrasi pegawai negeri dikelola oleh Kantor Urusan Pegawai (KUP), yang kini dikenal sebagai Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pada tanggal 6 April 1963, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 yang mengamanatkan pemotongan gaji pegawai negeri untuk dana pensiun dan kesejahteraan pegawai negeri.
Evolusi bentuk lembaga pengelola dana pensiun
Perusahaan Negara Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen) didirikan pada tanggal 17 April 1963, sebagai entitas yang mengelola dana tabungan dan asuransi pegawai negeri.
Pentingnya jaminan pensiun juga tergambarkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 yang mengatur pemberian pensiun dan tunjangan bagi mantan prajurit TNI dan anggota Polri.
Perkembangan berlanjut dengan perubahan bentuk PN Taspen menjadi Perum Taspen, yang kemudian bertransformasi menjadi PT Taspen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981.
Dalam upaya penyempurnaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1956 tentang Pembelanjaan Pensiun mengalami perbaikan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri dan Pensiun Janda/Duda.
Pada tahap ini, konsep pensiun pegawai negeri telah menjadi bentuk penghargaan yang menggambarkan jaminan hari tua.
Meskipun awalnya anggota TNI dan Polri ikut serta dalam PT Taspen, perbedaan karakteristik dan kebutuhan khusus membawa Departemen Pertahanan dan Keamanan untuk mendirikan lembaga asuransi sendiri, yakni Perum ASABRI yang kini menjadi PT ASABRI, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1971 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971.
Evolusi dana pensiun terus berlanjut, khususnya dalam lingkup BUMN, di mana semula adalah peserta PT Taspen. Akan tetapi, karena BUMN juga merekrut pegawai sendiri yang bukan pegawai negeri, perbedaan dalam sistem penggajian muncul. Maka dari itu, pemikiran tentang pengelolaan pensiun di luar Perum Taspen dan yayasan pun mulai mencuat.
Pada tahun 1992, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dikeluarkan, mengatur tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bersifat sukarela.
Yayasan Dana Pensiun perlahan harus bermetamorfosis menjadi Dana Pensiun, sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. PP Nomor 36 Tahun 1995 menetapkan PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, memberikan jaminan berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang akibat risiko sosial.
Pada akhir tahun 2004, langkah besar diambil oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang ini terkait dengan Amandemen UUD 10 1945, yang mengubah pasal 34 ayat 2 menjadi:
“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Dalam konteks ini, perlindungan jaminan sosial dihadirkan dengan tujuan memberikan rasa aman kepada pekerja, sehingga mereka dapat lebih fokus meningkatkan motivasi dan produktivitas dalam pekerjaan mereka.
Perusahaan yang memprioritaskan hak normatif dan kepentingan tenaga kerja terus berperan aktif di Indonesia.
Perjalanan PT Jamsostek (Persero) adalah bukti nyata komitmen ini. Mereka menyediakan perlindungan melalui empat program utama: Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) untuk seluruh tenaga kerja dan keluarga mereka.
Perubahan menjadi BPJS Ketenagakerjaan
Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan.
Seiring amanat undang-undang ini, pada tanggal 1 Januari 2014, PT Jamsostek bertransformasi menjadi Badan Hukum Publik dan berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun berubah dalam bentuk hukum, peran mereka dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja tetap konsisten.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.
Pada langkah yang lebih maju, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan tambahan signifikan pada layanan mereka.
Mulai 1 Juli 2015, BPJS memperkenalkan Jaminan Pensiun dalam program perlindungannya mereka, melengkapi program-program yang telah ada sebelumnya.
Kesimpulan
Sejarah dana pensiun di Indonesia merupakan sebuah evolusi yang panjang, dimulai dari era penjajahan hingga transformasi menuju Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Perjalanan dana pensiun jaminan sosial di Indonesia mencerminkan komitmen untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat.
Jika kamu ingin menambah asetmu, agar bisa kamu tabung untuk menghadapi masa pensiun, sekaligus turut mendukung pemberdayaan dengan mendanai UMKM di Indonesia, jangan ragu untuk jadi pendana lewat aplikasi ALAMI P2P lending syariah.
Dapatkan imbal hasil hingga setara 16% p.a dengan mendanai bisnis-bisnis dalam ekosistem halal di Indonesia.
Yuk, daftar dengan klik tombol di bawah!