23/07/2020 -
4 Min Read
Mengenal Pilihan Investasi Syariah di ALAMI
Salah satu pilihan investasi syariah yang bagus untuk dipertimbangkan adalah instrumen investasi P2P lending. Namun, masih banyak pertanyaan orang-orang tentang P2P lending. Apakah P2P lending bisa benar-benar diterapkan dengan asas syariah? Apakah ALAMI benar-benar syariah? Apakah kamu salah satu yang bertanya tentang hal tersebut? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini tentang 5 nilai syariah yang dijalankan untuk P2P lending syariah di ALAMI sebagai salah satu alternatif investasi syariah untukmu!
Investasi Syariah di ALAMI Diawasi oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
Sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan Dewan Syariah Nasional (DSN) tanggal 10 Februari 1999, telah diterbitkan 109 buah Fatwa, termasuk bidang Institusi Keuangan Non-Bank seperti ALAMI, sebanyak 10 buah Fatwa.
Fatwa ini ditetapkan dan diawasi penerapannya untuk mengembangkan usaha bidang keuangan, bisnis dan ekonomi syariah di Indonesia.
Untuk mengimplementasikannya, DSN-MUI mempunyai organ organisasi yang terkenal dengan nama Dewan Pengawas Syariah (DPS) Nasional, yang bertugas menjalani tugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN-MUI di lembaga keuangan, bisnis dan ekonomi syariah.
Keberadaan DPS di lembaga keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah, ditetapkan di UU No. 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas Pasal 109, yang berbunyi:
- Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, selain memiliki Dewan Komisaris, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah,
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia,
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertugas memberikan saran dan nasihat pada direksi, serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai salah satu lembaga keuangan, bisnis dan ekonomi syariah di Indonesia, tentu saja ALAMI menerapkan ketentuan undang-undang dan kebijakan MUI di atas.
Di ALAMI sendiri, Dewan Pengawas Syariah yang direkomendasikan oleh DSN-MUI adalah Ust. Abdul Mughni, M.H.I, seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tazkia yang memegang sertifikasi kompetensi sebagai Dewan Pengawas Syariah. Beliau adalah pemegang gelar Sarjana dan Magister dalam bidang Hukum Islam. Selain itu, ada juga Ust. Sirril Wafa, pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Selain penasihat Dewan Pengawas Syariah yang mendapatkan rekomendasi dari DSN-MUI, ALAMI juga mempunyai seorang Sharia Advisor, yaitu Ustadz Adiwarman Karim. Beliau adalah seorang ahli ekonomi syariah yang kiprahnya dalam pengembangan keuangan syariah memberikannya tempat sebagai Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Berawal dari penitian karir sebagai jajaran manajemen Bank Muamalat Indonesia, beliau kemudian mendirikan Karim Consulting yang telah membidani lahirnya unit-unit syariah di berbagai bank di Indonesia.
Investasi Syariah di ALAMI Diawasi oleh Komite IKNB Syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain pengawasan dari Dewan Syariah Nasional, karena bidang keuangan dan ekonomi juga diawasi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ALAMI pun juga diawasi oleh Komite IKNB Syariah OJK.
Sebagai lembaga pengatur dan pengawas di keuangan syariah, OJK memiliki fungsi dan kewenangan untuk melakukan integrasi arah kebijakan, strategi dan tahapan pengembangan di industri keuangan syariah, termasuk di IKNB Syariah. Diantara kegiatan Lembaga Keuangan Syariah berbasis Hukum Syariah yang telah diatur oleh DSN MUI adalah Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Ijarah, Wakalah (yang dijalankan ALAMI), Akad Mudharabah Musytarakah, dan Akad Kafalah. Instrumen regulasi yang dikeluarkan disesuaikan dengan prinsip syariah dan bekerjasama dengan DSN MUI.
Investasi Syariah di ALAMI Sesuai dengan Fatwa DSN MUI
Sebagai lembaga keuangan syariah, ALAMI berkomitmen untuk menjalankan produk yang telah sesuai dengan ketentuan syariah. Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah telah diatur di Fatwa DSN MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018, yang berisi tentang ketentuan produk layanan keuangan sebagai berikut:
- Pembiayaan Anjak Piutang (Invoice Financing)
- Pembiayaan Kontrak Pengadaan Barang untuk Pihak Ketiga (Purchase Order Financing)
- Pembiayaan Kontrak Pengadaan Barang untuk Online Seller
- Pembiayaan Pengadaan Barang untuk Pelaku Usaha Online Seller dengan Pembayaran Melalui Penyelenggara Payment Gateway
- Pembiayaan untuk Pegawai
- Pembiayaan Berbasis Komunitas (Community-based Financing)
Saat ini, ALAMI sudah menjalani pembiayaan Invoice Financing dan sedang menjajaki kemungkinan untuk mulai menjalankan Purchase Order Financing dan Community Financing di platformnya. Ketiganya sudah diatur model bisnis dan akadnya, dan terjamin kesesuaiannya dengan prinsip syariah, sesuai isi Fatwa DSN-MUI No. 117 tersebut.
Untuk melihat isi Fatwa tersebut selengkapnya, kamu bisa cek di link ini.
Investasi Syariah di ALAMI dengan Produk Anjak Piutang Syariah Sesuai Fatwa DSN MUI
Produk Anjak Piutang Syariah atau Invoice Financing sudah dijalankan oleh ALAMI sejak awal berdirinya dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No.67/DSN-MUI/III/2008. Skema produk anjak piutang syariah ini berbeda dengan anjak piutang konvensional, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendana menjalankan perwakilan penagihan piutang untuk penerima pembiayaan, dengan memberikan dana talangan.
- Dijalankan dengan akad wakalah bil ujrah untuk jasa perwakilan penagihan piutang dan qardh untuk dana talangan.
- Kelebihan dana yang didapatkan oleh pendana ketika jatuh tempo adalah sebagai imbal jasa, bukan sebagai bunga dari pinjaman.
- Maksimal pembiayaan yang diberikan adalah sekitar 75% – 80% dari dana invoice, sehingga penerima pembiayaan tetap bisa memberikan imbal jasa dari total dana yang diterimanya dari pemberi kerja (bouwheer) pada saat jatuh tempo, sehingga tidak memberatkan.
- ALAMI tidak menetapkan denda kepada penerima pembiayaan yang gagal bayar ketika tanggal jatuh tempo pertama kali, dan menyelesaikan dengan prinsip musyawarah, seperti penjadwalan tanggal jatuh tempo baru dan restrukturisasi pembiayaan.
Informasi selengkapnya tentang skema invoice financing yang dijalankan di ALAMI, bisa kamu baca disini dan disini.
Investasi Syariah Menerapkan Prinsip Kehati-hatian, Transparansi, dan Keadilan
Tiga prinsip penting dalam nilai syariah antara lain adalah prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilan yang mampu memberikan maslahat kepada semua pihak yang terlibat. Ketiga prinsip penting ini selalu berusaha diterapkan di ALAMI, melalui cara-cara berikut:
- Kehati–hatian dalam memberikan pembiayaan. ALAMI berusaha memastikan sebaik mungkin bahwa perusahaan yang menerima pembiayaan tidak akan merugikan ALAMI dan pendana, serta memang dalam keadaan mampu untuk mengembalikan pembiayaan yang diterimanya. Untuk memahami proses panjang pemilihan manajemen risiko ini, bisa kamu baca di artikel ini. Selain itu, ALAMI juga memastikan bahwa seluruh usaha yang dijalankan penerima pembiayaan tidak berlawanan dengan prinsip syariah, seperti misalnya bukan menjalankan usaha peternakan babi, alkohol, dan rokok.
- Transparansi. Mulai dari factsheet tentang penerima pembiayaan di ALAMI, risiko yang akan dihadapi oleh Pendana mengenai kualitas penerima pembiayaan, kualitas jaminan pembiayaan, kualitas bouwheer (pemberi kerja) dan kualitas hubungan antara pemberi kerja dan penerima pembiayaan, sampai estimasi imbal hasil yang akan didapatkan oleh pendana yang disajikan dalam bentuk jumlah nominalnya, ALAMI berkomitmen untuk menyajikan transparansi dalam setiap prosesnya.
- Keadilan. Selain memberi kemudahan untuk pendana, ALAMI juga berupaya untuk memberikan kemudahan kepada penerima pembiayaan, melalui proses pengajuan yang mudah, penghitungan risiko yang cepat, dan proses disbursement yang sangat efisien. Jika seorang penerima pembiayaan sudah mendapatkan pembiayaan sebanyak 55% dari jumlah yang diajukan, maka ALAMI akan tetap menyalurkannya, walaupun belum sebanyak 100% dari jumlah yang ditentukan. Selain itu, untuk penerima pembiayaan yang memang belum bisa mengembalikan dananya, tidak ada denda yang dikenakan pada tanggal jatuh tempo. Penyelesaian pinjaman diselesaikan dengan cara musyarawah menentukan tanggal pembayaran baru yang harus disepakati oleh kedua belah pihak, atau dengan mengimplementasi jaminan yang telah diwajibkan sebelumnya, misalnya melalui giro mundur (post–dated cheque).
Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.