UMKM
published 06/01/2022 - 6 Min Read

UMKM, Pahlawan Penggerak Perekonomian Negara dan Segala Tantangannya

Powered by ALAMI Institute

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah istilah umum yang sering kita dengar terkait dengan kegiatan ekonomi. Masing-masing pelaku usaha, mulai dari pelaku usaha mikro hingga pelaku usaha menengah memiliki kriterianya masing-masing. 

Usaha mikro mencakup 98% dari pelaku usaha di Indonesia. Bagaimana definisinya? Apa perbedaannya dengan usaha kecil dan menengah? Yuk, kenali lebih lanjut pentingnya UMKM untuk perekonomian negara. 

Apa itu usaha mikro?

Usaha mikro, sebagaimana didefinisikan dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM (Usaha mikro, kecil, menengah), adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria usaha mikro baru-baru ini diperluas di PP Nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM menjadi:

  • Memiliki modal usaha maksimal Rp 1 Miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha
  • Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar.

Sedangkan secara lebih global, kriteria usaha mikro, atau micro enterprise, seringkali mencakup jumlah karyawan, yaitu kurang dari 10 karyawan, dan secara umum memiliki bisnis dengan cakupan lokal.

Usaha mikro biasanya disebut bersama dengan usaha kecil dan menengah dengan istilah UMKM. Secara keseluruhan, menurut undang-undang, UMKM bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usaha untuk membangun perekonomian nasional berdasar demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Perbedaan usaha mikro, kecil, dan menengah menurut UU adalah dari sisi total kekayaan dan penjualan. 

Usaha kecil memiliki modal usaha di antara Rp 1 miliar – Rp 5 miliar, dan penjualan tahunan antara Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Usaha menengah memiliki modal usaha di antara Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, dengan penjualan tahunannya di antara Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar. Selain itu, usaha kecil dan menengah juga bukan merupakan anak atau cabang perusahaan dari usaha lainnya.

Peran Usaha Mikro dan UMKM

Secara global, UMKM dianggap sebagai tulang punggung perekonomian, dimana mereka membantu penciptaan kekayaan, lapangan kerja, dan inovasi dalam semua perekonomian di dunia, khususnya negara berkembang. 

Menurut World Bank, UMKM mencakup 90% dari usaha di dunia, menyediakan lebih dari separuh tenaga kerja global, dan berkontribusi pada 40% PDB negara emerging economies. Karena pengaruhnya yang besar, perkembangan UMKM menjadi hal yang esensial bagi pertumbuhan sosio-ekonomi secara global maupun per negara.

Usaha mikro di Indonesia memiliki peran besar sebagai pendorong PDB dan pencipta lapangan pekerjaan. Menurut data BPS, usaha mikro mencakup lebih dari 98% dari pelaku usaha di Indonesia, atau sejumlah 64,6 juta unit usaha, dan menyerap 89% tenaga kerja, atau hampir 120 juta orang. Usaha mikro juga menyumbang 37,8% dari PDB Indonesia, sedangkan usaha kecil dan menengah menyumbang 23,3%, dan usaha besar, walaupun hanya 0,01% dari jumlah pelaku, menyumbang 38,9%.

Contoh usaha mikro bisa berupa perusahaan apa saja yang memiliki jumlah kekayaan dan penjualan sesuai dengan definisi diatas. Banyak usaha yang kita lihat dan gunakan sehari-hari termasuk disini, misalnya bengkel, warung, usaha makanan dan restoran, percetakan, butik, dan sebagainya. 

Termasuk juga disini usaha pertanian, peternakan, perdagangan dan produksi kecil, dan lain-lain. Dari banyaknya jenis dan perannya dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa melihat pentingnya peran usaha mikro sebagai penyedia barang dan jasa secara lokal.

Tantangan UMKM

Secara global, akses keuangan adalah salah satu masalah utama bagi UMKM dalam menumbuhkan bisnisnya, khususnya karena rendahnya akses UMKM pada lembaga keuangan formal. Menurut OJK, kebutuhan pendanaan UMKM di Indonesia diperkirakan Rp 1.605 triliun. 

Namun, dari sisi akses, pendanaan UMKM masih sulit, ini ditunjukkan oleh survei dari Bank Indonesia yang menunjukkan bahwa hampir 70% pelaku UMKM belum mendapatkan kredit perbankan.

Pandemi juga telah memberikan berbagai tantangan bagi UMKM, dari penurunan pendapatan dan bahkan penutupan. Menurut UNDP, lebih dari 30% UMKM Indonesia tutup secara permanen saat pandemi, 24% tutup untuk sementara, sementara hampir semua (90%) UMKM mengalami penurunan pendapatan. 

Di antara UMKM yang tidak beroperasi saat pandemi, 35% beralasan karena kekurangan biaya produksi, 30% karena penurunan permintaan pasar, dan 27% karena regulasi pemerintah.

Selain tantangan di atas, masih banyak tantangan UMKM dalam meningkatkan daya saing, di antaranya menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, adalah legalitas, pembiayaan pendampingan, area produksi, dan pemasaran. Sedangkan untuk menghadapi era digital, terdapat beberapa tantangan bagi UMKM menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yaitu literasi digital, market yang besar, dan kualitas serta daya saing produk.

Perizinan UMKM

Dalam hal izin usaha mikro, kecil, menengah, saat ini sudah bisa melakukan pengajuan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga tidak perlu melalui birokrasi yang rumit. Khususnya untuk UMKM yang berkategori risiko rendah, cukup membutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha), yang bisa didapatkan online dalam waktu kurang dari 10 menit di web OSS. 

NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha.  NIB untuk UMKM risiko rendah dapat digunakan sebagai legalitas, SNI (Standar Nasional Indonesia), dan SJPH (Sertifikat Jaminan Produk Halal). 

Satu jenis legalitas lainnya adalah IUMK, legalitas pada pelaku usaha dalam bentuk satu lembar, identitas usaha yang dijalankan pada skala mikro dan kecil.

Legalitas akan membantu pelaku usaha untuk menunjang usahanya. Dengan adanya legalitas resmi, UMKM akan memberikan kepercayaan lebih bagi rekan bisnisnya, mendapat pengakuan sah, melindungi lokasi usaha, dan akses permodalan. Berbagai pendampingan pengembangan usaha juga membutuhkan legalitas, seperti HAKI dan sertifikasi halal.

Kebijakan dan Dukungan untuk Mengembangkan UMKM

Pemerintah di awal tahun ini menerbitkan PP No 7 tahun 2021 untuk mendukung UMKM dan menaikkan kontribusinya pada PDB. Di antara dukungan tersebut adalah perluasan akses pasar, akses pembiayaan, dan kemudahan perizinan. Dengan dukungan-dukungan ini, pemerintah menargetkan bahwa kontribusi UMKM pada PDB bisa 65% di 2024. 

Di luar aturan ini, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran PEN (pemulihan ekonomi nasional) sebesar Rp 95,87 triliun untuk mendukung UMKM dari berbagai program seperti subsidi, insentif pajak dan permodalan.

Di antara inovasi menarik dalam mendukung UMKM adalah Bank Wakaf Mikro (BWM). BWM adalah lembaga keuangan mikro syariah di bawah OJK yang memberikan permodalan bagi masyarakat kecil. BWM diterapkan sebagai koperasi pesantren dan menyalurkan pinjaman tanpa jaminan dengan margin yang rendah. 

Nasabah akan menerima pelatihan dasar terkait agama, bisnis, dan ekonomi rumah tangga. Sejauh ini sudah ada 60 BWM yang berdiri, dan mereka sudah menyalurkan hampir Rp 75 miliar kepada 49 ribu pelaku UMKM secara kumulatif sejak 2018.

Selain pemerintah, banyak lembaga lain yang mendukung kemajuan UMKM, di antaranya adalah lembaga sosial Islam. Berbagai lembaga zakat telah memberikan bantuan keuangan dan operasional untuk UMKM dalam bimbingan mereka. 

Di antaranya, lembaga zakat telah bekerja sama dengan beberapa pihak ketiga dalam membantu UMKM, misalnya dalam memodali penjahit untuk membuat masker yang akan digunakan pihak RS, dimana modal tersebut adalah dari CSR perusahaan. 

Perusahaan crowdfunding sosial seperti Kitabisa juga digunakan dalam mendukung UMKM, misalnya campaign untuk membeli barang jualan UMKM dan memberikannya bagi yang membutuhkan.

UMKM dan Industri Halal

Penguatan UMKM masuk dalam salah satu strategi utama MEKSI (Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia) yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah dunia. UMKM dinilai memiliki peran besar kepada rantai nilai halal, karena UMKM menyerap tenaga kerja yang besar dan merupakan pelaku usaha terbesar dalam rantai nilai halal. 

Maka penguatan UMKM akan menguatkan industri halal, sehingga mendorong pemerataan, kesejahteraan, dan kemandirian ekonomi bangsa. Sebaliknya juga, fokus pemerintah dalam pengembangan industri halal dapat menjadi faktor penarik UMKM untuk menjadi bagian dari rantai nilai halal global, menurut Menteri Koperasi dan UKM. Maka perkembangan UMKM dan industri halal akan saling menguatkan satu sama lain.

Menurut The State of Global Islamic Economy Report, Indonesia adalah negara terbesar dalam konsumsi ekonomi halal, maka UMKM halal memiliki pasar yang besar.  Namun, menurut Halim Alamsyah, Tenaga Ahli Menteri Keuangan, baru 1% UMKM yang memiliki sertifikasi halal, sehingga potensi ini masih sangat mungkin untuk ditingkatkan. 

Untuk mengembangkan UMKM industri halal, Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa banyak inisiatif pembiayaan syariah telah diberikan, seperti LPDB, LKM Syariah, KUR dan Fintech yang sesuai syariah, selain itu, ada juga provider digital untuk meningkatkan kualitas operasional.

Kesimpulannya, UMKM atau pelaku usaha mikro pada khususnya merupakan salah satu pahlawan negara dalam penyumbang PDB. Selain penyumbang PDB bagi negara, sektor UMKM juga penyumbang lapangan kerja bagi masyarakat.  Selain itu UMKM juga turut menyumbang industri halal yang merupakan bagian dari pengembangan ekonomi syariah oleh pemerintah. 

Hanya saja salah satu tantangan lagi yang harus dihadapi para pelaku UMKM hingga saat ini adalah keterbatasan pembiayaan dari lembaga keuangan formal seperti perbankan. Maka dari itu sektor UMKM perlu dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga industri keuangan untuk segi pembiayaannya agar UMKM bisa hidup. Apalagi tantangan yang harus dihadapi UMKM usai pandemi dan era digital semakin berat. 

Merasa tertantang untuk menjadi pelaku UMKM yang kompetitif?

Bagi kamu yang memiliki jiwa pengusaha dan terpanggil untuk menjadi penggerak ekonomi negara dari sektor UMKM, kini telah hadir ARQAM Accelerator untuk pengusaha Muslim start-up yang berpotensi tinggi dari berbagai sektor industri. 

Ayo segera ikut kelasnya di ARQAM! Untuk info lebih lanjut bisa klik di sini

ALAMI P2P Lending Syariah
ALAMI P2P Lending Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments