Pembiayaan Modal Usaha
Pembiayaan
Modal Usaha
Berdasarkan Pengertian Umum dan Aspek Syariah
- Fatwa Dewan Syariah Nasional No 117/DSN-MUI/II/2018 terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),
- Fatwa DSN MUI NO: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah,
- Fatwa DSN No. 133/DSN-MUI/X/2019 tentang Al-Musyarakah Al Muntahiyah Bi Al-Tamlik,
- Fatwa DSN MUI No: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah,
- Fatwa Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 terkait Jual Beli Murabahah, dan Fatwa Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 terkait Akad Syirkah.
Kelebihan Pembiayaan Modal Usaha di ALAMI
Penjelasan, fitur, dan detail produk
- Akhir tenor/lump sum
- Cicilan/angsuran
Tata Cara Mengajukan
Pembiayaan Modal Usaha di ALAMI
Penerima Pendanaan mendaftar melalui ALAMI, login untuk melengkapi Screening Kepatuhan Syariah, dan mengisi data yang dibutuhkan untuk analisis pembiayaan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah produk Pembiayaan Modal Usaha dari ALAMI ini telah mengutamakan aspek syariah?
Apa manfaat yang bisa diberikan oleh Pembiayaan Modal usaha dari ALAMI?
Apakah pengajuan Pembiayaan Modal Usaha ini dapat sepenuhnya dilakukan secara online?
Akad apa saja yang digunakan dalam Pembiayaan Modal Usaha ini? Bisakah dijelaskan secara lebih detail?
- Musyarakah
- Musyarakah Muntahiyah Bil Al Tamlik (MMBT)
- Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
- Murabahah (dengan/tanpa Wakalah)
Akad Musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mendirikan suatu usaha dengan modal bersama dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan
Akad Musyarakah Muntahiyah Bittamlik (MMBT) adalah akad kerjasama antara ALAMI sebagai wakil dari pemberi Pendanaan dengan penerima pendanaan, dimana ALAMI mengalihkan Hishshahnya dengan akad jual beli (bai`) kepada Penerima Pendanaan secara sekaligus di akhir masa periode atau sesuai kesepakatan.
Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah Musyarakah atau Syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
Akad Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Berapa lama proses pencairan dana apabila pengajuan diterima?
Risiko apa saja yang mungkin terjadi jika mengajukan Pembiayaan Modal Usaha dari ALAMI?
- Risiko penolakan Pendanaan jika Penerima Pendanaan tidak dapat memberikan syarat dokumen yang telah ditetapkan.
- Risiko tertundanya pencairan dana Pendanaan dikarenakan funding campaign yang belum terpenuhi.
- Risiko tercatatnya riwayat Pendanaan pada Sistem Layanan
- Informasi Keuangan (SLIK) ketika Penerima Pendanaan menunggak pembayaran.
- Apabila Penerima Pendanaan melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo, maka diskon pelunasan dipercepat adalah murni keputusan Alami Fintek Sharia.
Apa saja biaya yang dikenakan dalam Pengajuan Pembiayaan?
Biaya Pengajuan Pembiayaan | Keterangan |
---|---|
Biaya Platform/ Marketplace Fee | 3% - 5% dari nominal Pendanaan *sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan internal ALAMI Sharia dan pedoman pengenaan batas manfaat ekonomi 0.1% per hari oleh OJK |
Biaya Administrasi | Nihil |
Biaya Notaris/Biaya Pengikatan Agunan | Sesuai dengan jumlah dokumen agunan |
Biaya Materai | Rp. 10.000* *sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bergantung pada jumlah dokumen |
Biaya Survei/ Appraisal | Sesuai besaran biaya yang dikeluarkan pada saat survey ke Lokasi |
Biaya Asuransi Jiwa | Nihil |
Biaya Transfer | Sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku |
Biaya Asuransi Angsuran | Nihil |
Denda | Tidak ada denda pada keterlambatan Pendanaan |
*sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan internal ALAMI Sharia dan pedoman pengenaan batas manfaat ekonomi 0.1% per hari oleh OJK
*sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bergantung pada jumlah dokumen