Apa itu Community-Based Financing?
Community-Based Financing berdasarkan Fatwa DSN MUI
Berdasarkan Fatwa DSN MUI
Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Pembiayaan berbasis komunitas (community-based), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.
Community-Based Financing di ALAMI
Pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas (ekosistem) dengan skema pembayaran dikoordinasikan melalui pengurus komunitas.
1JT - 2M
Nilai Pembiayaan
16.5 - 22%
Margin/Ujrah (efektif p.a.)
1 - 3%
Biaya Layanan (Per Pencairan)
30 - 180HARI
Tenor/Jangka Waktu
Akhir Tenor/Dicicil
Pengembalian Dana
Murabahah
Akad yang Digunakan
Skema Community-Based Financing
di ALAMI
Skema Community-Based Financing di ALAMI