Apa itu Community-Based Financing?

Community-Based Financing berdasarkan Fatwa DSN MUI

Majelis Ulama Indonesia

Berdasarkan Fatwa DSN MUI

Nomor 117/DSN-MUI/II/2018

Pembiayaan berbasis komunitas (community-based), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.

Community-Based Financing di ALAMI

Pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas (ekosistem) dengan skema pembayaran dikoordinasikan melalui pengurus komunitas.

PO

1JT - 2M

Nilai Pembiayaan

PO

16.5 - 22%

Margin/Ujrah (efektif p.a.)

PO

1 - 3%

Biaya Layanan (Per Pencairan)

PO

30 - 180HARI

Tenor/Jangka Waktu

PO

Akhir Tenor/Dicicil

Pengembalian Dana

PO

Murabahah

Akad yang Digunakan

Skema Community-Based Financing
di ALAMI

Skema Community-Based Financing di ALAMI

Skema

Pengajuan Pembiayaan

Penerima Pembiayaan memiliki kerja sama/menjadi anggota mitra ALAMI dan mengajukan pembiayaan
Skema

Analisis Pengajuan

Mitra ALAMI meneruskan pengajuan untuk dianalisis ALAMI. Jika disetujui, ALAMI akan menawarkan Pendana
Skema

Pendanaan

Proyek pendanaan akan muncul di ALAMI. Pendana akan memberikan pendanaan
Skema

Penagihan

Jika pembiayaan terpenuhi, ALAMI akan meneruskan dana ke Penerima Pembiayaan melalui Mitra ALAMI
Skema

Pengembalian Dana

Penerima Pembiayaan mengembalikan dana (termasuk margin/imbal hasil) kepada ALAMI melalu Mitra ALAMI
Skema

Pendana Menerima Imbal Hasil

Pendana menerima pengembalian dana (pokok dan margin/imbal hasil)

Ajukan Community-Based Financing Sekarang