Apa itu Community-Based Financing?
Community-Based Financing berdasarkan Fatwa DSN MUI

Berdasarkan Fatwa DSN MUI
Nomor 117/DSN-MUI/II/2018
Pembiayaan berbasis komunitas (community-based), yaitu pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas yang membutuhkan pembiayaan, dengan skema pembayarannya dikoordinasikan melalui koordinator/pengurus komunitas.
Community-Based Financing di ALAMI
Pembiayaan yang diberikan kepada anggota komunitas (ekosistem) dengan skema pembayaran dikoordinasikan melalui pengurus komunitas.

1JT - 2M
Nilai Pembiayaan

16.5 - 22%
Margin/Ujrah (efektif p.a.)

1 - 3%
Biaya Layanan (Per Pencairan)

30 - 180HARI
Tenor/Jangka Waktu

Akhir Tenor/Dicicil
Pengembalian Dana

Murabahah
Akad yang Digunakan
Skema Community-Based Financing
di ALAMI
Skema Community-Based Financing di ALAMI

Pengajuan Pembiayaan
Penerima Pembiayaan memiliki kerja sama/menjadi anggota mitra ALAMI dan mengajukan pembiayaan
Analisis Pengajuan
Mitra ALAMI meneruskan pengajuan untuk dianalisis ALAMI. Jika disetujui, ALAMI akan menawarkan Pendana
Pendanaan
Proyek pendanaan akan muncul di ALAMI. Pendana akan memberikan pendanaan
Penagihan
Jika pembiayaan terpenuhi, ALAMI akan meneruskan dana ke Penerima Pembiayaan melalui Mitra ALAMI
Pengembalian Dana
Penerima Pembiayaan mengembalikan dana (termasuk margin/imbal hasil) kepada ALAMI melalu Mitra ALAMI