Produk Perbankan Syariah
published 08/09/2021 - 5 Min Read

5 Produk Perbankan Syariah yang Populer di Indonesia

Produk perbankan syariah di Indonesia semakin tumbuh, di tengah-tengah produk perbankan konvensional. Apalagi setelah mergernya unit usaha syariah di bank-bank umum menjadi Bank Syariah Indonesia, menjadikan bank tersebut sebagai salah satu bank dengan aset terbesar di Indonesia. Secara umum, bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. 

Bukan saja sebagai penyalur dana, tetapi fungsi bank juga lembaga yang menghimpun dana masyarakat, di mana penghimpunan dana masyarakat tersebut dapat berbentuk giro, tabungan atau juga deposito. 

Praktik-praktik perbankan seperti yang telah disebutkan di atas telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Dengan demikian fungsi utama perbankan modern yaitu menerima deposit, menyalurkan dana dan melakukan transfer dan telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam bahkan sejak zaman Rasulullah SAW.

Kembali lagi ke perbankan syariah, bank syariah di Indonesia sendiri sudah berkembang sejak 1 Mei 1992. Saat itu, bank syariah yang pertama berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia Kini bank syariah sudah berkembang pesat dan semakin banyak bank yang menawarkan produk syariah terlebih lagi setelah disahkannya Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 oleh DPR RI. Bahkan, sejak berdirinya Bank Muamalat Indonesia, bank umum konvensional lainnya banyak yang membuka unit usaha syariahnya. Seperti Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri (kini merger menjadi Bank Syariah Indonesia). 

Munculnya bank-bank syariah ini sebagai respons agar lalu lintas perekonomian masyarakat Islam di Indonesia membawa kemaslahatan bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan umat. Seperti halnya perbankan konvensional, perbankan syariah memiliki beberapa produk perbankan syariah yang hampir sama dengan. Hanya saja produk perbankan syariah menggunakan akad-akad yang ada sesuai dengan ajaran Islam serta diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Berikut ini adalah beberapa produk perbankan syariah di Indonesia yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas berdasarkan kebutuhan.

Produk Perbankan Syariah

  1. Tabungan Syariah

Tabungan syariah terikat dengan adanya kesepakatan atau akad antara nasabah dan bank, yaitu akad mudharabah tentang simpanan yang pengelolaannya diberikan kepada bank dengan sistem bagi hasil. Ada pula yang menerapkan akad wadi’ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena hanya dititip, tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah.

Bank syariah berperan mengelola dana simpanan untuk disalurkan sebagai modal usaha produktif yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungannya diberikan dalam bentuk bagi hasil kepada nasabah sesuai kesepakatan. Sarana penarikannya bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lain misalnya internet banking. 

  1. Deposito syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola bank syariah. Produk ini bisa didapatkan untuk nasabah perorangan dan perusahaan dengan menggunakan prinsip mudharabah. Deposito syariah bisa ditarik setelah jangka waktu simpanan telah berakhir atau jatuh tempo, yaitu pilihan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.

Keuntungan deposito di bank syariah berupa nisbah atau bagi hasil menggunakan akad mudharabah. Umumnya, nisbah yang ditawarkan adalah 60:40 untuk nasabah dan bank. Melihat angka tersebut, nggak heran kalau banyak kalangan menilai keuntungan deposito bank syariah lebih tinggi.

Deposito  banyak dipilih oleh masyarakat untuk berinvestasi, karena selain mudah, keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk melakukan investasi. Bisnis atau investasi yang dijalankan oleh bank tersebut  harus masuk kategori halal menurut hukum Islam. Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah). 

Adapun manfaat yang dirasakan memiliki deposito syariah yang dikutip dari CNBC Indonesia, antara lain:

  • Pembagian keuntungan bisa kamu atur sendiri dan bisa dijadikan jaminan pembiayaan.
  • Pengelolaan dana secara syariah jadi dipastikan halal.
  • Adanya fasilitas automatic roll over (ARO).
  • Dana nasabah dipastikan aman karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  1. Gadai Syariah

Gadai syariah adalah produk pinjaman tunai dari bank syariah kepada nasabahnya. Khususnya dalam hal ini, gadai syariah menggunakan akad rahn atau ijarah. Sebagai syarat utama, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan.

Pada penerapannya, jika nasabah atau debitur tidak sanggup melunasi cicilan, barang jaminan akan dijual untuk menutupi utang. Jika harga jualnya melebihi utang, kelebihannya akan dikembalikan kepada debitur.

Untuk biaya administrasi, debitur dikenakan biaya pemeliharaan barang. Sebagaimana dalam pandangan Islam bahwa barang gadai tetap menjadi milik debitur, otomatis biaya pemeliharaan akan ditanggung debitur yang kemudian dibayarkan kepada kreditur atau bank.

  1. Pembiayaan atau Pinjaman Syariah

Pinjaman syariah adalah produk pinjaman dari bank syariah. Nasabah wajib melunasi pinjaman tersebut dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan. Transaksi semacam ini tidak tidak tergolong riba selama bertujuan tolong-menolong dan tetap mengikuti syariat. Keuntungan bank didapatkan dari margin harga beli barang di toko dengan harga jual kepada nasabah. Biasanya pinjaman seperti ini menggunakan akad murabahah

Misalnya, nasabah meminjam uang tunai untuk membeli komputer, bank syariah akan membelikannya terlebih dahulu di toko. Lalu, komputer itu dijual kepada nasabah dengan harga yang telah dimasukkan margin.

  1. Giro Syariah

Giro syariah adalah produk simpanan di bank syariah yang dana bisa ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro selain kartu ATM. Nasabah giro, disebut juga dengan giran, bisa dari perorangan atau badan hukum yang membutuhkan kemudahan bertransaksi dalam jumlah yang sangat besar kapan saja.

Konsep giro sebagai produk perbankan syariah adalah wadiah atau titipan. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah. Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) sedang bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib). 

Ketentuan Giro Syariah menggunakan akad mudharabah adalah sebagai berikut:

  • Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  • Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  • Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  • Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  • Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Sedangkan, Giro Syariah dengan akad wadiah adalah akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah, di mana bank syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah jika mendapat keuntungan. 

Giro syariah dengan akad wadiah mengikuti ketentuan sebagai berikut :

  • Bersifat titipan.
  • Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  • Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Dalam praktiknya sebagian besar bank syariah menggunakan akad wadiah pada produk giro. Sebab kebutuhan nasabah membuka giro adalah untuk kelancaran dan kemudahan dalam bertransaksi, bukan untuk mencari keuntungan. Sedang akad mudharabah biasanya digunakan untuk akad investasi untuk mencari keuntungan.

Produk Perbankan Syariah Digital

Seiring dengan perkembangan teknologi, produk perbankan syariah pun ikut berkembang. Dengan sentuhan teknologi, produk perbankan syariah dapat diakses dengan mudah kapan saja di mana saja.

Selain itu dengan kecanggihan teknologi, keamanan dan kenyamanan saat transaksi menjadi perhatian. Semua transaksi produk perbankan syariah bisa kamu dapat lakukan dalam satu genggam melalui telepon selularmu.

Selain ada produk perbankan syariah, juga ada platform peer to peer funding syariah dari ALAMI untuk mengembangkan dana dan asetmu lebih besar lagi. Dapatkan ujrah setara hingga 14 % – 16& pa. Unduh sekarang juga aplikasinya di

ALAMI P2P Funding Syariah
ALAMI P2P Funding Syariah

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments