Kenapa Gharar Jadi Larangan Ekonomi Syariah?
published 03/08/2020 - 4 Min Read

Ternyata Ini 5 Alasan Gharar Jadi Larangan Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah mempunyai tujuan menjaga harta manusia dari berbagai potensi efek negatif. Untuk itulah, ada beberapa aspek dalam muamalah (transaksi) yang dilarang di dalam Islam. Mau tahu lebih lanjut tentang aspek yang dilarang ini, bagaimana dalil pelarangannya, dan alasannya? Kita akan membahas 3 aspek yang dilarang di blog ini: maysir, gharar dan riba. Yuk, simak lebih lanjut pembahasannya di bagian kedua ini, yang akan mengupas tuntas tentang gharar!

Gharar

Konsep “gharar” masih berhubungan dengan maysir, yang kita bahas di bagian pertama. Bagaimana hubungannya? Pada dasarnya, gharar dan maysir mempunyai makna yang sama. Hakikatnya adalah sebagai salah satu bentuk dari perjudian, yaitu sebuah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk suatu barang/jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan hal-hal yang tidak jelas kesudahannya seperti suatu aksi/peristiwa. Hanya saja, maysir biasa terjadi pada permainan/perlombaan, sedangkan gharar terjadi pada akad transaksi jual-beli.

Apa Definisinya?

Dikutip dari buku “Harta Haram Muamalat Kontemporer” tulisan Dr. Erwandi Tarmizi, MA (hal.276), gharar berasal dari bahasa Arab yang berarti: risiko, tipuan, dan menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan.

Menurut istilah para ahli fikih, gharar berarti: jual beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian ulama mendefinisikannya dengan: jual beli yang konsekuensinya antara ada dan tidak.

Misalnya:

Penjual berkata: “Aku jual barang yang ada di dalam kotak ini kepadamu dengan harga Rp100.000,-. Penjual tidak menjelaskan isi kotak dan pembeli pun tidak tahu fisik barang yang berada di dalam kotak.

Akad di atas mengandung unsur spekulasi. Bila salah satu pihak mendapatkan keuntungan maka pihak lain mengalami kerugian, inilah hakikat gharar.

Pembeli kotak yang tidak mengetahui isinya dengan harga Rp100.000,- mungkin mendapatkan keuntungan jika ternyata isi kotak adalah barang seharga Rp130.000,- dan mungkin mengalami kerugian jika ternyata isinya seharga Rp90.000,-

Berbeda dengan riba yang mempunyai keharaman mutlak, gharar hanya dihukumi haram apabila terdapat beberapa kriteria sebagai berikut:

  • Nisbah (ukuran) gharar dalam akad besar.

Jika ukuran gharar dalam akad jual beli tersebut termasuk kecil, seperti misalnya pembeli mobil yang tidak mengetahui bagian dalam mesin, atau pembeli saham yang tidak mengetahui rincian aset perusahaan, atau pembeli kebun yang tidak mengetahui jumlah pasti panen buah per tahunnya, tidak akan merusak akad yang dilangsungkan. Ibnu Qayyim mengatakan “gharar dalam jumlah sedikit atau yang tidak mungkin dihindari, tidak mempengaruhi keabsahan akad. Berbeda halnya dengan gharar dalam jumlah nisbah (ukuran) besar atau gharar yang mungkin dihindari.”

  • Keberadaan gharar dalam akad mendasar.

Jika gharar hanya terdapat pada akad pengikut, maka tidak haram dilakukan. Misalnya, menjual binatang ternak yang sedang hamil, atau menjual sebagian buah yang belum matang dalam satu pohon. Hal ini karena janin atau sebagian buah yang tidak jelas itu hanya sebagai pengikut dalam akad jual beli dan bukan menjadi tujuan akad jual beli tersebut.

  • Akad yang mengandung gharar bukan termasuk dari akad yang dibutuhkan orang banyak.

Jika suatu akad mengandung gharar, tetapi akad tersebut dibutuhkan oleh orang banyak, maka hukumnya sah dan dibolehkan. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa “bila akad yang mengandung gharar sangat penting, bila dilarang akan sangat menyusahkan kehidupan manusia maka akadnya dibolehkan.” Ibnu Taimiyah menjelaskan lebih lanjut bahwa “mudharat gharar masih di bawah riba, oleh karena itu diberi keringanan jika dibutuhkan oleh orang banyak, karena jika diharamkan mudharatnya lebih besar daripada dibolehkan.” Misalnya, menjual barang yang tertimbun di dalam tanah, seperti wortel, bawang, umbi-umbian, dan menjual barang yang dimakan bagian dalamnya seperti semangka, telur, dan sebagainya. Karena kebutuhan orang banyak untuk menjual dengan cara tanpa dibuka dulu bagian dalamnya atau dicabut dari tanah, maka hal ini dibolehkan.

  • Gharar terjadi pada akad jual beli.

Jika terjadi pada akad hadiah/wasiat, hukumnya tidak diharamkan. Misalnya jika seseorang menghadiahkan bingkisan dan orang yang menerima tidak mengetahui isi dalam bingkisan tersebut, akad ini tetap sah.

Bagaimana Dalil Pelarangannya?

Basis pelarangan transaksi yang seperti ini adalah Quran Surat Al-Maidah ayat 90-91.

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mendirikan shalat, maka berhentilah kamu.”

Allah melarang perjudian dan gharar merupakan salah satu bentuk perjudian. Kesimpulan penentuan hukum haram berdasarkan ayat tersebut diambil dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Allah mensifatinya dengan kata “rijsun” yang berarti kotoran manusia, dengan bau busuk dan menjijikkan.
  2. Perintah Allah untuk berhenti melakukannya dan menjanjikan keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi yang berhenti melaksanakannya.
  3. Allah menjelaskan bahwa ada niat buruk setan untuk merusak persatuan di antara Muslim dengan timbulnya permusuhan dan perpecahan di antara mereka yang disebabkan oleh perjudian, dan hal ini bisa berpotensial untuk menghilangkan iman dari dada mereka.
  4. Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan sarana setan untuk melupakan seorang hamba dari mengingat Allah dan shalat, padahal hal tersebut merupakan inti kekuatan, kelezatan, dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.

Keharamannya juga ditegaskan lagi di dalam Sunnah Rasulullah SAW. Dalam sebuah narasi HR Muslim, diriwayatkan bahwa Abu Hurairah (ra), seorang sahabat Nabi, mengatakan bahwa “Rasulullah SAW melarang jual beli hashah (jual beli tanah yang ukurannya ditentukan berdasarkan sejauh lemparan batu) dan juga melarang jual beli gharar.”

Kenapa Jadi Larangan?

Hikmah dari pelarangannya dalam akad jual beli adalah sebagai berikut:

  1. Merupakan salah satu cara memakan harta orang lain dengan cara yang tidak bisa dibenarkan
  2. Dapat menimbulkan permusuhan sesama Muslim. Salah satu prinsip dasar Islam adalah menciptakan suasana saling menyayangi, mengasihi, dan mencintai sesama pemeluknya, sehingga bagaikan saudara seketurunan dan bagaikan satu tubuh. Maka apapun yang dapat merusak sendi-sendi ini dilarang dalam Islam, termasuk jual beli gharar.
  3. Mengumpulkan harta dengan cara untung-untungan dan judi menyebabkan orang lupa mendirikan shalat dan zikrullah, serta menghancurkan dan menghilangkan keberkahan harta.
  4. Mengalihkan konsentrasi berpikir dari hal yang berguna kepada keuntungan yang bersifat semu.
  5. Dapat menghancurkan ekonomi negara bahkan ekonomi dunia. Misalnya, krisis ekonomi global yang terjadi di tahun 2008 adalah bermula dari Amerika Serikat yang menjalar ke seluruh ekonomi dunia. Salah satu faktor penyebabnya adalah maraknya gharar dan perjudian di bursa, yang menyebabkan terjadinya ekonomi semu spekulatif, bukan ekonomi realistis. “Bagaikan gelembung sabun kelihatan besar, tetapi di dalamnya kosong, suatu saat pasti meletus…” begitu tulisan Dr. Rafiq Al Misri, peneliti senior ekonomi Islam di Islamic Development Bank dalam bukunya “Al Azmah Al Maliyah Al ‘Alamiyah” saat menganalisa faktor penyebab krisis ekonomi global.

Bismillah. Semoga Allah menjauhkan kita terlibat dalam transaksi yang merugikan diri kita sendiri dan merugikan orang lain bahkan satu negara dan menjalar ke sekeliling dunia, Amin!

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments