dana talangan
published 16/02/2022 - 3 Min Read

Pahami Jenis Dana Talangan Fungsi dan Risikonya, Agar Bijak Menggunakannya

Pernah mendapat SMS jasa penutupan kartu kredit, atau menawarkan pinjaman dana talangan? Untuk beberapa orang hal ini digunakan untuk menutup utang kartu kredit yang sudah terlampau banyak. Biasanya juga jasa dana talangan kartu kredit ini dipakai karena debitur atau pemilik kartu kredit ketakutan jika didatangi oleh debt collector

Tapi benarkah menggunakan jasa peminjaman dana talangan merupakan langkah yang tepat untuk menutupi utang kartu kredit? 

Bagi sebagian orang, dana talangan dapat menjadi pilihan alternatif dan menjadi solusi tepat untuk membayar jeratan utang kartu kredit yang sudah jatuh tempo dan peminjamannya hanya diberikan dalam jangka waktu tidak lama. Dana talangan ini digunakan untuk fungsi mendesak ketika di tabungan tidak ada cadangan keuangan untuk membayarkan sejumlah utang kartu kredit. Dana talangan ini biasa juga disebut sebagai kredit tanpa agunan.

Dana talangan pribadi tanpa jaminan biasanya salah satu persyaratannya nasabah harus menitipkan kartu kreditnya kepada pihak dana talangan. Tentu saja dari segi keamanan bisa dibilang tidak baik. Kartu kredit yang tidak dijaga dan disimpan sendiri oleh pemiliknya berpotensi untuk digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. 

Jika saja kartu tersebut benar digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab, maka ada kemungkinan jumlah utang yang dimiliki oleh nasabah malah semakin bertambah dan merugikannya. Bukannya malah terbebas, malah bisa saja semakin terlilit utang kartu kredit.

Fungsi Dana Talangan

Jika dalam keadaan sangat mendesak, sebagian orang menggunakan dana talangan sebagai solusi yang paling mudah jika seseorang terjerat utang kartu kredit atau kebutuhan modal kerja. Namun lamanya pinjaman biasanya tidak dalam jangka waktu lama. Bunganya sendiri biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman lainnya, sehingga membutuhkan pertimbangan sebelum memutuskan memakai dana talangan, jika tidak dengan perencanaan yang baik, justru utang justru makin bertambah.

Dana Talangan = Gali Lubang Tutup Lubang?

Memang dengan menggunakan dana talangan ini, nama nasabah tidak akan didaftar hitamkan (black list) oleh Bank Indonesia (BI) sebagai nasabah yang memiliki tunggakan utang kartu kredit. Karena utang kartu kredit tersebut sudah dibayarkan oleh pihak penyedia jasa dana talangan.

Hal ini juga berdampak pada tidak ada debt collector dari pihak bank yang mengejar-ngejar nasabah kartu kredit. Tapi ada hal yang tidak disadari oleh pengguna dana talangan ini, yakni nasabah yang menggunakan dana talangan sebenarnya sedang menimbun utang ke pihak lain. Sederhananya, mereka hanya memindahkan utang dari pihak bank, ke pihak dana talangan, dengan bunga yang pastinya lebih besar.

Artinya pengguna jasa dana talangan ini sama saja harus mencicil setiap bulannya untuk melunasi total pemakaian kartu kredit yang telah dilunasi oleh pihak penyedia dana talangan. Ditambah besar bunga yang bisa saja memberatkan nasabah, membuat mereka memiliki total utang yang semakin bertambah. 

Jenis Baru Dana Talangan: Fitur Pay Later

Di era digital seperti saat ini, dana talangan juga hadir yang disediakan platform pinjaman secara online atau pinjol dalam bentuk bayar nanti atau yang dikenal dengan istilah pay later. Pada umumnya fitur pay later ini tersedia di sejumlah ecommerce, yang nantinya memudahkan pengguna untuk membeli barang yang diinginkan, dan dibayarkan di kemudian hari. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), paylater merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa yang berprinsip menunda pembayaran alias berutang. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol) di mana nasabah meminjam uang tunai, lewat pay later nasabah berutang untuk mendapatkan jasa atau barang tertentu yang bersifat konsumtif, misalnya tiket pesawat, penginapan hotel, pakaian, dan sebagainya.

Agar tak terjebak pada sifat konsumerisme dengan fitur pay later yang ada di platform ecommerce, baiknya kenali dahulu bagaimana sistem atau mekanisme pengajuan pay later ini. Untuk memahami cara kerjanya, secara umum ketika akan mengajukan fasilitas pay later, yang mengajukan pay later mesti memenuhi kriteria tertentu. Biasanya dilihat dari kemampuan bayar, jejak digital di platform tersebut atau hingga bukti penghasilan bulanan.

Seperti pinjaman pada umumnya, dana talangan jenis pay later ini harus dibayarkan di bulan berikutnya setelah membeli barang/jasa, dengan bunga cicilan dan biaya administrasi yang telah ditentukan. 

Demikian sekilas informasi mengenai dana talangan, dari fungsi hingga risikonya. Semoga dengan informasi ini kamu bisa lebih bijak lagi dalam mengontrol alur pemasukan dan pengeluaran keuanganmu agar lebih bijak lagi. 

Daripada terjebak utang yang bisa merugikan di masa depan, sebaiknya uangmu dikembangkan lebih baik lagi. Salah satunya adalah dengan mengembangkan keuangan secara syariah di peer to peer funding syariah dari ALAMI. 

Uangmu akan berkembang dengan mengikuti pendanaan dan akan mendapatkan ujrah atau imbal hasil setara dengan 14%-16% pa. Download segera peer to peer funding syariah dari ALAMI di Play Store dan App Store

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments