published 03/06/2020 - 6 Min Read

ALAMI Resmi Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Alhamdulilah, setelah berhasil melewati proses yang panjang untuk memenuhi berbagai ketentuan yang sangat komprehensif, ALAMI menerima kabar gembira dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lewat Surat Keputusan OJK nomor: KEP-21/D.05/2020 yang dikeluarkan tepatnya pada tanggal 27 Mei 2020, PT Alami Fintek Sharia ditetapkan resmi berizin penuh dan diawasi langsung oleh OJK sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau PeertoPeer Financing (P2P Financing). ALAMI menjadi penyelenggara P2P Financing berbasis syariah kedua yang menerima izin penuh dari OJK. Selain itu, diungkapkan oleh Dima Djani, CEO dan Founder ALAMI, ALAMI juga merupakan salah satu penyelenggara P2P financing yang mendapatkan tanda berizin yang tercepat, yaitu hanya berselang satu tahun dari peraihan tanda Terdaftar dan Diawasi oleh OJK.

Perbedaan ALAMI Resmi Berizin dan Terdaftar

Perolehan tanda berizin dari OJK dalam waktu satu tahun setelah resmi terdaftar, menunjukkan komitmen ALAMI untuk serius membangun dan memajukan industri keuangan syariah di Indonesia. Untuk mendapatkan tanda berizin tersebut, ALAMI harus memenuhi berbagai macam persyaratan yang sangat komprehensif guna memastikan tata kelola yang baik dalam perusahaan. Secara umum, persyaratan tersebut terdiri dari persyaratan administratif, kesiapan teknologi dan proses bisnis yang telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

Aspek-aspek peraturan yang telah ditentukan, misalnya adalah sebagai berikut:

  • Aspek kelembagaan, seperti: kelengkapan legalitas perusahaan, rencana kerja perusahaan, SOP Pengaduan Pengguna, Laporan Tahunan Perusahaan, mitigasi resiko dan tata kelola sistem teknologi informasi;
  • Aspek Administrasi, seperti: Pernyataan tanggung jawab terhadap hak dan kewajiban perusahaan, bukti kesiapan dan keahlian sumber daya manusia, bukti keamanan komponen sistem teknologi informasi, bukti pemenuhan Standar Prosedur Operasional dan keamanan sistem informasi;
  • Aspek Kerjasama dengan Pihak Ketiga, seperti: kerjasama pembukaan layanan Escrow Account & Virtual Account, kesepakatan tanda tangan elektronik, kerjasama dengan Lembaga Pengelola Informasi yang telah berizin di OJK, kerjasama dengan Asuransi Keuangan, kerjasama dengan Penyelenggara Industri Jasa Keuangan;
  • Aspek-Aspek Lainnya, seperti: Standar Prosedur Operasional terkait program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, rencana program literasi dan inklusi keuangan, bukti keanggotaan dan rekomendasi Asosiasi yang ditunjuk OJK, dan keterhubungan dengan Pusat Data Fintech Lending Indonesia (Pusdafil) dan Fintech Data Centre (FDC).

Selain itu, ALAMI juga harus melewati proses:

  • Live Demo untuk mempresentasikan model bisnis dan mensimulasikan sistem elektronik yang dimiliki guna memastikan kelayakan platform sehingga dapat dimanfaatkan secara aman oleh Pengguna.
  • Site Visit & Penilaian Kesesuaian, dimana OJK memeriksa kesiapan operasional perusahaan, serta melakukan penilaian dan uji kesesuaian terhadap seluruh aspek yang harus dipenuhi oleh ALAMI.

Maka, pencapaian status ini menjadi bukti komitmen ALAMI untuk mematuhi semua peraturan regulator dan kemampuan untuk amanah dalam menjalankan profesionalisme operasional bisnis dengan baik.

Ditegaskan oleh Harza Sandityo, Chief Operations Officer (COO) dan CoFounder ALAMI, “mempunyai tanda berizin lebih memberikan validasi kepada ALAMI sebagai sebuah perusahaan, khususnya dalam menjalankan kegiatan sebagai penyelenggara P2P financing di Indonesia.”

Pentingnya Tanda ALAMI Resmi Berizin Di Tengah Maraknya Fintech P2P Illegal

Syarat dan ketentuan ketat yang telah diterapkan oleh OJK bermaksud untuk melindungi konsumen layanan keuangan berbasis teknologi informasi. Di tengah maraknya fintech P2P illegal yang membuat banyak masyarakat resah, ketentuan tanda Terdaftar dan Berizin dari OJK memudahkan masyarakat Indonesia dalam memilih penyelenggara yang dapat dipercaya.

Cukup hanya dengan memeriksa di situs OJK, mereka bisa mengetahui apakah standar operasional yang dijalankan oleh suatu bisnis fintech P2P sudah sesuai dengan yang ditetapkan regulator. Tanda Terdaftar dan Berizin dari OJK menjamin hal tersebut, dan OJK secara berkala terus mempublikasi daftar penyelenggara fintech P2P yang telah Terdaftar dan Berizin.

Fintech P2P yang sudah mendapatkan tanda Terdaftar dan Berizin juga terus diawasi secara ketat oleh OJK. Semua penyelenggara harus memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar dan terus memberikan laporan berkala kepada OJK, mulai dari bulanan sampai tahunan, untuk memastikan bahwa semua aspek operasional bisnis dan kepatuhan berjalan lancar dan terealisasi. Jika sampai banyak pelanggaran, bukan tidak mungkin tanda ini akan dicabut oleh OJK.

Maka, perjalanan ALAMI untuk membuktikan kepercayaan masyarakat dan industri masih panjang.

“Setelah mendapatkan tanda ALAMI resmi berizin dari OJK, kita justru harus bisa membuktikan bahwa ALAMI dapat mencapai tujuan bisnis lebih cepat, lebih dipercaya oleh stakeholders, dan memberikan dampak positif yang lebih besar untuk industri,” ujar Bembi Juniar, Chief Business Officer (CBO) dan CoFounder ALAMI.

Selain itu, bukan hanya tanda berizin dari OJK yang harus diperhatikan oleh ALAMI. Ditambahkan oleh Harza, sebagai salah satu fintech P2P syariah yang mendapatkan tanda berizin dari OJK, ALAMI juga memikul amanah besar lainnya. “Selain harus menjaga amanah sebagai fintech P2P, karena kita juga merupakan representasi fintech syariah di Indonesia, maka kita harus menjaga kepatuhan syariah juga.”

Perjuangan ALAMI Squad Meraih Tanda ALAMI Resmi Berizin

ALAMI Squad berusaha keras agar mendapatkan tanda ALAMI resmi berizin
ALAMI Squad mengerahkan semua tenaga untuk mendapatkan tanda ALAMI resmi berizin dari OJK.

Tim ALAMI, yang biasa disebut ALAMI Squad, memulai proses perizinan pada bulan Desember 2019. Bersamaan dengan proses perizinan tersebut, ALAMI juga mengajukan permintaan perubahan permodalan kepada OJK. Jika perubahan permodalan belum dapat disetujui OJK, maka tanda berizin pun belum bisa dikeluarkan oleh OJK. Alhamdulilah, perubahan permodalan berhasil mendapatkan persetujuan sekitar bulan April 2020.

“Awalnya, kita menargetkan untuk masuk di batch selanjutnya, karena merasa kapasitas kita masih jauh untuk mengejar perizinan di batch ini. Namun, kita sempat bertemu dengan tim dari OJK untuk konsultasi. Hasil diskusinya, OJK justru mendorong kita untuk maju di batch ini, karena menilai sistem kita sudah cukup siap untuk mengajukan perizinan,” ujar Mutia Azizah Karim, Legal Manager ALAMI, yang merupakan salah satu main PIC untuk proses perizinan OJK.

Mendapatkan tanda ALAMI resmi berizin dari OJK adalah sebuah proses yang melibatkan semua bagian dari ALAMI Squad, mulai dari C-level, Information Technology, Operasional, Risk Management, Legal and Compliance, Business, Product, sampai Marketing Communication, dan membutuhkan kontribusi yang besar dari masing-masing bagian.

“Proses yang diperiksa oleh OJK benar-benar menyeluruh. Karena kita punya target dan dorongan tersendiri agar semua requirements bisa cepat terpenuhi dengan sebaik-baiknya, maka dibutuhkan keterlibatan dari semua tim dan juga extra effort yang cukup signifikan. Misalnya, untuk melakukan Live Demo, tim IT kita benar-benar mengejar dan berusaha keras supaya semua infrastruktur sudah terintegrasi dengan baik, agar menghasilkan sistem yang memiliki ‘seamless integration’ sesuai dengan kemauan OJK. Alhamdulillah, dengan tekad kuat dan kerjasama team, di revisi pertama kami langsung mendapat persetujuan untuk sistem dari OJK. Contoh lain, di proses dokumentasi, begitu banyak dokumen yang diminta oleh OJK. Bahkan ketika kita merasa sudah sangat detail dan mencukupi, ternyata ketika OJK melakukan site visit, masih ada banyak lagi daftar  dokumen yang harus dipenuhi,” ungkap Mutia. 

Hal tersebut juga diamini oleh Arief Setiabudi, Chief Information Officer ALAMI yang memimpin tim IT selama proses perizinan.

“Perjuangan mendapatkan tanda ALAMI resmi berizin merupakan salah satu tantangan yang harus dilalui. Namun, dengan adanya tantangan tersebut, dan emban tanggung jawab yang lebih, maka budaya kerja ALAMI pun juga lebih terbangun. Tim menjadi lebih solid dan saling memperkuat satu sama lain. Kami menyadari, bahwa ada beberapa hal yang tidak akan mungkin bisa dicapai kalau hanya dikerjakan secara individu. Tapi, ternyata mampu dilewati jika dilakukan bersama dengan tim. Dari proses itu juga terlihat bahwa visi yang telah dititipkan oleh founders telah tersampaikan dengan baik ke semua dan visi tersebut telah menjadi visi dari setiap personil ALAMI juga.”

Mempertahankan Tanda ALAMI Resmi Berizin dari OJK

ALAMI sangat menyadari bahwa tanda berizin dari OJK merupakan tanggungjawab dan amanah yang harus dijaga. Selain itu, dengan adanya tanda berizin, “ALAMI harus dapat semakin menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan menjalankan bisnis secara prudent (terpercaya) dan vigilant (berhati-hati) terutama di masa sulit seperti saat ini,” ungkap Harza.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Mutia, bahwa justru tingkat kepatuhan yang harus dilakukan ALAMI menjadi lebih ketat setelah mendapatkan tanda berizin.

“Tentunya, kita harus mempertahankan dan bertanggungjawab dengan status berizin kita. Ini bisa dilakukan dengan terus menjaga kredibilitas kita di masyarakat dan terus comply dengan aturan-aturan dari OJK dan menjaga komunikasi agar tidak ada inovasi kita yang ‘keluar jalur’ dari ketentuan OJK. Kita justru harus 100% comply dengan peraturan yang ada. Karena ada beberapa tanggung jawab yang memang dibebankan untuk penyelenggara yang telah memiliki izin, misalnya penyampaian laporan berkala bulanan dan tahunan. Kalau kita melakukan pelanggaran atas POJK tersebut, maka izin kita bisa dicabut. Jadi memang harus lebih aware dari sisi kepatuhannya,” ujarnya.

What’s Next Setelah ALAMI Resmi Berizin?

Dengan adanya tanda ALAMI resmi berizin, ALAMI ingin memberikan pengalaman yang lebih aman, nyaman, dan meyakinkan untuk semua pengguna dalam melakukan transaksi di platform ALAMI.

“Kami selalu berkomitmen untuk dapat memberikan layanan keuangan yang lebih baik lagi, terutama dengan meningkatkan layanan teknologi yang dapat mempermudah dari sisi pemberi pembiayaan dan juga penerima pembiayaan, serta selalu menjaga kualitas pembiayaan, transparansi dan keadilan sesuai dengan nilai-nilai Islam,” ujar Bembi.

ALAMI akan terus meningkatkan kerjasama dengan institusi-institusi keuangan dalam memajukan industri keuangan syariah dan tentunya juga meningkatkan pelayanan kepada pengguna dengan mengoptimalkan user experience yang diterapkan kepada platform ALAMI dan juga meluncurkan mobile application dalam waktu dekat ini guna mendekatkan diri dengan pengguna.

Sampai dengan Mei 2020 ini, ALAMI telah berhasil melakukan penyaluran pembiayaan sampai dengan kurang lebih Rp 150 M dengan tingkat Non Performing Financing (NPF) 0 % atau Tingkat Keberhasilan (TKB90) masih 100%.

 ALAMI juga akan terus mengutamakan kepatuhan terhadap regulator serta nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanat para stakeholder yang dipegang teguh.

“Untuk menjaga kepercayaan, ALAMI siap melaksanakan kewajiban untuk keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnis melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator,” ungkap Dima.

Selanjutnya, Harza menyatakan bahwa ALAMI masih berharap untuk terus meluaskan jangkauannya. “Semoga ALAMI kedepannya bisa semakin meluaskan jangkauan agar dapat digunakan lebih luas oleh masyarakat di Indonesia, dengan tetap menjaga seluruh aspek-aspek risiko, kepatuhan dan tentunya kesyariahan” ujarnya.

Tentunya, perjalanan ALAMI masih panjang. Namun, ALAMI sangat bersyukur dan mengapresiasi semua dukungan yang telah diberikan hingga saat ini dari berbagai pihak. Pencapaian tanda berizin dari OJK ini adalah juga merupakan pencapaian semua pihak yang terlibat dengan ALAMI, bukan hanya dari ALAMI Squad tapi juga termasuk semua investor dan pengguna platform ALAMI baik pendana maupun penerima pembiayaan ALAMI. Doakan ALAMI supaya bisa terus berkontribusi positif dalam menggaungkan ekonomi syariah di Indonesia dan dunia, ya!

Ingin ikut mendukung ALAMI berkontribusi untuk kemajuan ekonomi syariah? ALAMI menyediakan platform peer-to-peer financing syariah di Indonesia yang mempertemukan UKM dengan pemberi pembiayaan. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] apa arti tanda berizin dan diawasi oleh OJK tersebut, kamu bisa baca selengkapnya di artikel ini, […]

trackback

[…] yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika ALAMI memulai proses mendapatkan tanda Berizin dari OJK, setelah sebelumnya mendapatkan status Terdaftar di […]