published 09/09/2020 - 3 Min Read

Fatwa

Penjelasan tentang hukum islam yang diberikan oleh seorang fiqih atau lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan maupun tidak.

Fatwa

Sejak terdapat lompatan perkembangan zaman di dalam kehidupan umat Islam, banyak hadir persoalan-persoalan yang dapat membuat  umat Islam merasa bingung dan mengundang tanya. Untuk mengetahui jawaban atas persoalan atau masalah yang ada di sekitar umat Islam, para ulama atau  tokoh agama yang berkompeten mengeluarkan sebuah putusan, tujuannya tak lain agar umat Islam mengetahui persoalan atau masalah yang ada di sekitarnya itu wajib, mustahab, makruh, haram ataupun mubah.

Fatwa sendiri berasal dari bahasa arab al-ifta, al-fatwa secara sederhana artinya pemberi keputusan. Sedangkan, definisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu: (1) jawaban berupa keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti/ahli tentang suatu masalah; dan (2) nasihat orang alim; pelajaran baik; dan petuah.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan berupa sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta keputusan atau nasihat (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan.

Landasan Hukum

membahas mengenai landasan hukum sudah diatur di dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 43, yang artinya:

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

Selain di dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 43,  juga terdapat di dalam hadis Abu Daud dan Nasai.

Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Sa’ad Bin ‘Ubadah r.a. meminta fatwa kepada Nabi SAW yaitu dia mengatakan: “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia padahal beliau mempunyai kewajiban nadzar yang belum ditunaikannya?”

Lalu Rasulullah SAW menjawab: “Tunaikan nadzar itu atas nama ibumu.”

Syarat-Syarat Pemberi Fatwa

Mufti berkedudukan sebagai pemberi penjelas mengenai hukum Islam yang harus diketahui dan diamalkan oleh umat.

Umat akan selamat bila ia memberikan nasihat atau keputusan yang benar dan umat akan sesat jika ia salah dalam memberikan nasihat atau keputusan, maka dari itu seseorang yang akan memberi keputusan atau nasihat harus memiliki syarat-syarat yang diantaranya:

  1. Syarat umum yaitu ia harus seorang mukallaf yaitu muslim, dewasa, dan sempurna akalnya.
  2. Syarat keilmuan yaitu harus ahli dan mempunyai kemampuan untuk berijtihad, seperti pengetahuan bahasa, pengetahuan al-Quran dan Sunnah Nabi, ijma, dan pengetahuan usul fiqh, dan tujuan hukum.
  3. Syarat kepribadian yaitu adil, dapat dipercaya, dan mempunyai moralitas. Syarat ini harus dimiliki seorang mufti karena ia secara langsung akan menjadi panutan masyarakat.
  4. Terakhir, syarat pelengkap yaitu memiliki keteguhan niat, tenang jiwanya, hasil fatwanya tidak membingungkan atau menimbulkan kontroversi dan dikenal di tengah umat.

Tiga Jenis Fatwa di Indonesia 

Pertama, yaitu jenis yang dikeluarkan berdasarkan perintah undang-undang, maka dari itu jenis yang satu ini mengikat secara syar’i. Adapun contohnya seperti penjelasan mengenai kehalalan dan juga penjelasan mengenai prinsip-prinsip perbankan syariah yang kemudian dibuat regulasi oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Kedua, yaitu jenis yang dikeluarkan atas permintaan dari kementerian atau lembaga. adapun jenis yang kedua ini sifatnya mengikat baik secara syar’i maupun eksekusi. Contohnya, mengenai Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), kemudian vaksin polio, aborsi, penetapan awal Ramadhan, dan lain-lain.

Terakhir, yaitu jenis yang berdasarkan permintaan dari masyarakat umum. Namun, kategori ini terkadang berdampak kurang baik apabila negara tidak dilibatkan. Sebagai contoh, MUI mengeluarkan penjelasan mengenai larangan memakai atribut Natal bagi umat Muslim. Namun, apabila tidak terdapat langkah yang diambil, bisa berdampak penyalahgunaan oleh pihak tertentu untuk melakukan sweeping, boikot, dan bahkan konflik.

Perbedaan Fatwa dengan Qanun, Qadha, dan Ijtihad

Qanun

Qanun merupakan undang-undang atau hukum yang berlaku di suatu negara Islam, bisa saja bersumber dari sejumlah hasil putusan ulama atau gabungan dari beberapa mazhab fiqih yang telah distandarisasi, sehingga berbentuk aturan rinci, yang terdiri dari bab, pasal, ayat, butir, dan seterusnya.

Maka dari itu Qanun bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, dan apabila melanggar sering juga terdapat sanksi ataupun hukuman. Berbeda dengan fatwa yang sifatnya tidak mengikat, karena fatwa pada hakikatnya adalah sebuah pandangan atau pendapat tentang hukum suatu masalah fiqih. 

Qadha

Qadha merupakan vonis atau keputusan yang dilakukan oleh seorang hakim atas perkara atau perseteruan antara dua belah pihak atau lebih. Di dalam prakteknya seorang hakim terikat dengan Qanun (undang-undang yang berlaku).

Maka dari itu Qadha sifatnya mengikat sama halnya dengan Qanun. Namun, berbeda dengan fatwa yang sifatnya tidak mengikat, adapun perbedaannya lainnya adalah fatwa berangkat dari sebuah pertanyaan, sedangkan qadha muncul akibat persengketaan antara dua belah pihak atau lebih.

Perlu diketahui bahwa fatwa maupun qadha memiliki persamaan, yaitu sama-sama bersumber kepada Al-Quran dan As Sunnah serta sumber-sumber hukum Islam penunjang lainnya.

Ijtihad 

Hubungan antara fatwa dengan ijtihad adalah bahwa fatwa itu dihasilkan lewat ijtihad yang dilakukan oleh mufti. Setiap mufti wajib melakukan ijtihad sebelum menetapkan fatwa, meski seorang mufti tidak diharuskan memiliki spesifikasi sampai ke level mujtahid mutlak.

Sebaliknya, seorang mujtahid tidak harus mengeluarkan fatwa, dikarenakan bisa saja dia tidak menjawab pertanyaan orang lain yang disampaikan kepadanya dengan pertimbangan tertentu.

Sumber:

https://republika.co.id/berita/oaxd0z313/apakah-sebenarnya-fatwa-itu

https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-2132-perbedaan-antara-fatwa-qanun-qadha-dan-ijtihad.html

https://indopos.co.id/read/2017/01/17/83329/tiga-jenis-fatwa-yang-dikeluarkan-mui/

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments