mal
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Mal

Segala harta benda yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut kelazimannya.

Mal (Harta)

Secara bahasa “mal” adalah kecenderungan manusia terhadap sesuatu untuk dimiliki atau disimpan. Sedangkan menurut syariah, mal merupakan segala sesuatu yang dapat dimiliki ataupun dikuasai, serta dapat digunakan ataupun dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Dari pengertian di atas, sesuatu yang dapat disebut mal apabila memenuhi dua syarat, diantaranya:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai.
  2. Dapat digunakan ataupun dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Adapun contoh mal seperti mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, dan lain-lain.

Tidak disebut sebagai mal apabila tidak dapat digunakan namun manfaatnya tetap dapat diambil seperti sinar matahari dan udara.

Syarat-Syarat Mal yang Wajib Dizakati

Bagi seorang Muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, maka diwajibkan untuk membayar zakat mal (harta). Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim dan termasuk ke dalam rukun Islam yang ketiga. Selain itu, zakat juga memiliki fungsi untuk menyucikan harta, dan juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu milik kita. Adapun syarat-syarat harta yang wajib dizakatkan, antara lain:

Kepemilikan Secara Penuh

Yang dimaksud dengan kepemilikan secara penuh adalah harta yang akan dizakatkan sepenuhnya milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat.

Harta yang dimiliki tentunya didapatkan melalui proses yang diperbolehkan secara syariah, seperti hasil dari usaha dagang yang halal, harta warisan, pemberian dari negara atau dari orang lain. Sedangkan harta yang didapatkan secara haram, seperti hasil merampok, mencuri, ataupun hasil korupsi, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Berkembang

Yang dimaksud dengan berkembang di sini adalah, apabila harta tersebut digunakan untuk kepentingan usaha seperti pertanian, perdagangan, peternakan, tentunya harta tersebut akan memiliki potensi bertambah dan berkembang jumlahnya sehingga dapat memberikan keuntungan bagi pemiliknya.

Mencapai Nisab

Mencapai nisab artinya harta yang akan dizakatkan telah mencapai jumlah yang ditetapkan, harta yang tidak mencukupi nisabnya maka tidak wajib dizakatkan, namun dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah saja.

Melebihi Kebutuhan Pokok

Kebutuhan pokok merupakan kebutuhan primer atau kebutuhan minimal yang wajib dipenuhi untuk menunjang aktivitas manusia, apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat hidup dengan baik atau tidak dapat menunjang aktivitasnya dengan baik. Oleh karena itu orang yang akan berzakat hendaklah kebutuhan pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.

Bebas dari Hutang

Apabila seorang umat Muslim memiliki hutang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat. Hal ini dikarenakan zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedangkan orang yang memiliki hutang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Oleh karena itu ia harus menyelesaikan hutang-hutangnya terlebih dahulu.

Kepemilikan satu tahun penuh (haul)

Adapun maksud dari kepemilikan satu tahun penuh adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berjalan selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku untuk harta jenis peternakan, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan sebagainya. Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.

 7 Jenis Harta Mal yang Wajib Dizakati

Hewan ternak

Adapun untuk jenis harta hewan ternak memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Peternakan telah berjalan selama satu tahun.
  2. Hewan ternak digembalakan di tempat-tempat umum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan alat produksi seperti pembajak sawah.
  3. Telah mencapai nisabnya. Nisab untuk unta adalah 5 (lima) ekor, sapi 30 ekor, kambing atau domba 40 ekor.
  4. Ketentuan volume zakatnya sudah ditentukan sesuai karakteristik tertentu dan diambil dari binatang ternak itu sendiri.

Harta Perniagaan

Adapun untuk jenis harta perniagaan memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Muzakki (orang yang dikenai kewajiban zakat) harus pemilik komoditas yang diperjualbelikan, baik kepemilikannya itu diperoleh dari hasil usaha dagang maupun tidak, seperti kepemilikan yang didapat dari warisan dan hadiah.
  2. Muzakki berniat untuk memperdagangkan komoditas tersebut.
  3. Harta zakat mencapai nisab setelah dikurangi biaya operasional, kebutuhan primer, dan membayar hutang.
  4. Kepemilikan atas harta  telah melewati masa satu tahun penuh.

Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjualbelikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan di sini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.

Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis, seperti biji bijian, umbi-umbian, sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman keras, tanaman hias, rerumputan, dan dedaunan, ditanam dengan menggunakan bibit bebijian di mana hasilnya dapat dimakan oleh manusia dan hewan.

Barang Tambang dan Hasil Laut

Yang dimaksud dengan barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan kedalaman laut.

Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang memiliki dua fungsi, selain merupakan tambang elok sehingga sering dijadikan perhiasan, emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu.

Syariat Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang potensial atau berkembang. Oleh karena itu, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.

Properti Produktif

Yang dimaksud adalah harta properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai material dari properti tersebut. Produktivitas properti diusahakan dengan cara menyewakannya kepada orang lain atau dengan jalan menjual hasil dari produktivitasnya.

 

Sumber:

https://zakat.or.id/bab-ii-zakat-mal-harta/#Syaratsyarat_Harta_yang_Wajib_Dizakati

https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_harta

 

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments