published 13/10/2020 - < 1 Min Read

Muhaqalah

Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebun dengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Di dalam perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun dan nasabah bertindak selaku pengelola.

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments