syirkah al-inan
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Nisbah

Pembagian hasil dengan cara Islam untuk membagi keuntungan dengan rata dan sesuai.

Nisbah

Diantara kita pasti sudah tidak asing lagi dengan bank syariah, bahkan diantara kita juga sudah banyak yang menggunakan rekening tabungan di bank syariah. Di Indonesia, perbankan syariah menggunakan prinsip-prinsip Islami yang diawasi Dewan Syariah Nasional dan juga tunduk pada peraturan lembaga keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk produk yang ditawarkan bank syariah tidak terlalu berbeda dengan produk yang ditawarkan oleh bank konvensional, perbedaannya di dalam bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada produknya.

Definisi dan Hukum Nisbah

Produk rekening tabungan syariah sendiri terdapat istilah nisbah.

Menurut kamus Bank Sentral Republik Indonesia, nisbah merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara relatif, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan.

Sedangkan, di dalam bank syariah istilah nisbah artinya pembagian hasil dengan cara Islam untuk membagikan keuntungan dengan rata dan sesuai.

Dalam Hukum Islam untuk penerapan bagi hasil harus memperhatikan prinsip Ta’awun (tolong menolong), maksudnya disini adalah apabila akan menerapkan bagi hasil haruslah saling bantu membantu dan saling bekerjasama diantara anggota masyarakat dalam hal kebaikan.

Sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2:

Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya.” (Qs. Al-Maidah: 2).

Proses Pembagian Hasil dalam Nisbah

Seperti yang kita ketahui bahwa perbankan syariah tidak menerapkan sistem bunga pada produknya, dikarenakan sistem bunga tersebut dianggap bagian dari riba dan termasuk kategori haram di dalam agama Islam.

Untuk penggantinya, perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan.

Besarnya bagi hasil untuk nasabah dan pihak bank, sudah diputuskan saat akad akan ditandatangani agar tidak terdapat kesalahpahaman saat bisnis atau usaha telah dijalankan.

Sedangkan untuk proses pembagian hasil terdapat dua macam yang ideal menurut ekonomi Islam, diantaranya:

  1. Profit sharing atau bagi hasil yaitu total pendapatan usaha dikurangi biaya operasional untuk mendapatkan profit atau keuntungan bersih.
  2. Revenue sharing yaitu laba berdasarkan total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya operasional atau pendapatan kotornya.

Nisbah Berdasarkan Akad

Di setiap aktivitas perbankan syariah terdapat akad atau perjanjian yang mengikat nasabah dan bank. Adapun Isi dari akad atau perjanjian tersebut yakni menjelaskan mengenai profit maupun sistem perjalanan selama aktivitas bank berlangsung. Terdapat empat akad yang biasa digunakan oleh perbankan syariah yang diantaranya:

Akad Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian di awal.

Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Akad mudharabah ini dibagi lagi menjadi dua bagian:

1.      Akad Mudharabah menghimpun dana

Akad ini merupakan kerja sama usaha antara nasabah dan bank, di mana nasabah akan memberikan modal untuk usaha, sementara bank menjadi pihak penyelenggara atau yang melakukan investasi atau usaha.

2.      Akad Mudharabah pembiayaan

Akad ini merupakan kerja sama usaha antara nasabah dan bank, yang dimana seluruh modal disediakan oleh pihak bank dan nasabah bertindak sebagai pengelola yang sesuai dengan kesepakatan di dalam akad. Apabila mengalami kerugian maka kerugian tersebut ditanggung oleh bank syariah.

Akad Musyarakah

Akad Musyarakah merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih, yang dimana bank maupun pihak terlibat secara bersama-sama mengeluarkan dan mengelola modal untuk melakukan usaha.

Adapun untuk pembagian nisbah atau bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Biasanya dibagi berdasarkan jumlah modal atau dana yang ditanamkan dan apabila mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung bersama sesuai dengan kontribusi modal awal.

Akad Salam

Pembiayaan suatu barang yang dilakukan dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang telah disepakati.

Akad Murabahah

Prinsip akad yang terakhir ini adalah berdasarkan aktivitas jual beli barang dengan tambahan keuntungan untuk bank syariah yang disepakati kedua belah pihak.

 

Sumber:

https://kamus.tokopedia.com/n/nisbah/

https://lifepal.co.id/media/nisbah/

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments