Obligasi syariah ijarah
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Obligasi Syariah

Suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/marjin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi Syariah (Sukuk)

Dengan modal dan resiko investasi yang tidak terlalu besar dan termasuk salah satu instrumen investasi yang cocok bagi pemula, menjadikan obligasi cukup diperhitungkan oleh kalangan milenial. Selain terdapat obligasi konvensional di Indonesia juga memiliki obligasi syariah atau biasa disebut dengan sukuk.

Pengertian Obligasi Syariah (Sukuk)

Sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Untuk pendapatan (hasil) dari investasi yang dibagikan emiten kepada pemegang obligasi syariah harus bersih dari unsur non-halal dan sesuai dengan akad yang digunakan. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tentang akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah, akad yang dapat digunakan dalam penerbitan sukuk antara lain: ijarah, istishna, musyarakah, mudharabah, wakalah, dan kafalah.

Apabila pada obligasi konvensional para investor akan mendapatkan return dalam tingkat suku bunga, berbeda dengan konsep obligasi syariah (sukuk) bukanlah hutang berbunga tetap, tetapi lebih kepada penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil, fee atau ujrah.

Karakteristik Obligasi Syariah (Sukuk)

Perlu kamu ketahui bahwa, terdapat beberapa karakteristik obligasi syariah (sukuk) yang membedakan dengan instrumen investasi lainnya, diantaranya:

  1. Obligasi syariah (sukuk) dilakukan berdasarkan konsep syariah dan hanya memberikan pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil serta melakukan pembayaran hutang pokok pada saat jatuh tempo.
  2. Jenis industri yang dikelola maupun hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
  3. Mekanisme obligasi syariah (sukuk) diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau oleh Tim Ahli Syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI sejak dari penerbitan hingga berakhirnya masa penerbitan obligasi tersebut. Tujuannya tidak lain untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan perlindungan kepada investor.
  4. Apabila emiten melakukan kelalaian atau melakukan pelanggaran dari syarat perjanjian, maka wajib dilakukan pengembalian dana investor atau pihak investor dapat menarik dananya.

Jenis-Jenis Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia

Sukuk Ijarah

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad ijarah, yang dimana sertifikat ini beratas namakan pemilik atau investor serta melambangkan kepemilikan terhadap suatu aset yang bertujuan untuk disewakan.

Sukuk Musyarakah

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad musyarakah dan dikeluarkan berdasarkan perjanjian atau kontrak antara dua orang atau lebih dengan cara menggabungkan modal untuk suatu usaha, baik yang sifatnya baru atau sudah berjalan. Apabila mengalami kerugian maupun keuntungan akan ditanggung bersama sesuai dengan persentase modal yang diberikan di awal.

Sukuk Istishna

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad istishna dan diterbitkan sesuai perjanjian yang dimana pihak terlibat menyetujui untuk membeli ataupun menjual suatu aset, dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sukuk Mudharabah

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad mudharabah yang dimana salah satu menyediakan modal dan pihak lainnya mengelola modal tersebut dalam suatu usaha. Untuk keuntungan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan untuk kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menyediakan modal.

Sukuk Wakalah

Sukuk ini diterbitkan berdasarkan akad wakalah yang dimana pihak pemberi kuasa atau pemilik sukuk  memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu dalam mengelola usahanya.

Sukuk Muzara’ah

Sukuk ini diterbitkan dengan tujuan utama mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pertanian berdasarkan kontrak. Dalam sukuk muzara’ah, orang yang berlaku sebagai pemilik sukuk berhak atas sebagian dari hasil panen sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dikenal juga dengan sukuk Negara ini merupakan investasi berbentuk hutang-piutang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah dan tentunya tidak ada riba sama sekali. Sukuk jenis ini juga digunakan sebagai bukti atas pembagian aset dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Negara juga mewajibkan kepada emitennya untuk membayar pendapat kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil dan juga termasuk membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Manfaat Penerbitan Sukuk

Dengan diterbitkannya sebuah obligasi syariah atau sukuk tentunya memiliki manfaat yaitu:

  1. Memperluas alternatif pembiayaan perusahaan.
  2. Sebagai salah satu sarana pembiayaan infrastruktur.
  3. Sebagai sarana investasi berbasis syariah di pasar modal.
  4. Memiliki basis investor yang lebih luas yang meliputi investor konvensional dan investor yang memiliki preferensi syariah.
  5. Mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri keuangan syariah.

 

Sumber:

Fadlan. 2014. Obligasi Syariah; Antara Konsep dan Implementasinya

https://lifepal.co.id/media/obligasi-syariah/#8_Surat_Berharga_Syariah_Negara_SBSN

OJK. 2019. Mengenal Pasar Modal Syariah

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments