Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Syirkah al-Muwafadhah
Syirkah al-Muwafadhah
Kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak.
admin
Administrator
0 Comments
Oldest
Newest
Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments