urbun
published 09/09/2020 - 4 Min Read

Urbun

Uang muka (down payment); sebagian uang sebagai harga yang disepakati dalam akad jual beli atau sewa menyewa yang dibayarkan di awal.

Urbun

Dalam transaksi jual beli, biasanya terdapat uang muka yang harus dibayar oleh calon pembeli. Adanya uang muka ini berfungsi sebagai refleksi dari kesungguhan calon pembeli atas transaksi yang dilakukan. Selain itu uang tersebut juga dapat dijadikan sebagai back-up atas kerugian penjual, jika calon pembeli membatalkan transaksi.

Uang muka dalam istilah fiqih dikenal dengan al-Urbuun. Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) dalam bahasa Arabnya yaitu, Urbaan dan Urbuun yang secara bahasa artinya, kata jadi transaksi dalam jual beli.

Imam An-Nawawi memberikan gambaran tentang transaksi jual beli urbun: “Apabila seseorang menyerahkan uang muka misalnya kepada pengrajin sepatu, pengrajin cincin atau penjahit pakaian, kemudian jika pesanan selesai dan jual beli disepakati maka uang muka termasuk bagian dari harga, jika tidak maka uang muka dianggap hangus dan menjadi milik orang yang menerima pembayaran tersebut.

Dasar Hukum Urbun

Dalam permasalahan jual beli urbun para ulama berbeda pendapat tentang hukum kebolehannya menjadi dua pendapat yaitu:

Urbun Tidak Diperbolehkan

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Syafi’iyyah menyatakan tidak sahnya jual beli ini. Dasar argumentasi mereka di antaranya:

  • Hadis Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan system uang muka. Imam Malik menyatakan, “Dan menurut yang kita lihat –wallahu A’lam (jual beli) ini adalah seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian menyatakan, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya gagal beli atau gagal menyewanya maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu.” (HR. Ahmad An-Nasa’I, Abu Dawud).

  • Jenis jual beli urbun termasuk memakan harta orang lain dengan cara batil, karena terdapat syarat dari penjual yang harus dipenuhi oleh pembeli tanpa ada kompensasinya. Sedangkan memakan harta orang lain hukumnya haram sebagaimana firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan ridho sama ridho diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa [4]: 29)

Urbun Diperbolehkan

Madzhab Hambaliyyah, Ibnu Umar, Sa’id bin Al-Musayyib dan Muhammad bin Sirin memperbolehkan jual beli urbun ini. Dasar argumentasi mereka adalah:

  1. Urbun ini adalah kompensasi dari penjual yang menunggu dan menyimpan barang transaksi selama beberapa waktu. Ia tentu saja akan kehilangan sebagian kesempatan berjualan. Tidak sah ucapan orang yang mengatakan bahwa panjar itu telah dijadikan syarat bagi penjual tanpa ada imbalannya
  2. Jual beli ini tidak dapat dikatakan jual beli mengandung perjudian sebab tidak terkandung spekulasi antara untung dan buntung. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Syarah Bulugh Al Maram hal. 100 menyatakan, “Ketidakjelasan dalam jual beli al-Urbun tidak sama dengan ketidak jelasan dalam perjudian, karena ketidak jelasan dalam perjudian menjadikan dua transaktor tersebut berada antara untung dan buntung, adapun ini tidak, karena penjual tidak merugi bahkan untung dan paling tidak barangnya dapat kembali. Sudah dimaklumi seorang penjual memiliki syarat hak pilih untuk dirinya selama satu hari atau dua hari, dan itu diperbolehkan.

Rukun dan Syarat Urbun

Sebuah transaksi jual-beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya. Dimana tanpa adanya rukun, maka jual-beli itu menjadi tidak sah hukumnya. Adapun rukun urbun diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pembeli mempunyai hak membuat pilihan. (membeli barangan atau tidak untuk satu-satu tempo masa yang tertentu, namun ia bukan menjadi kewajiban untuk membeli)
  2. Penjual tidak berhak untuk menjual kepada pembeli lain. (kewajiban untuk menunggu dalam tempo yang telah dijanjikan setelah menerima uang pendahuluan)
  3. Harga barang disetujui oleh kedua belah pihak. (jika proses jual beli disetujui,maka bayaran pendahuluan dianggap menjadi sebahagian daripada harga barang).
  4. Terdapat tempo yang disetujui bersama-sama. Oleh itu, bagi mengadakan sesuatu urusan niaga itu. Sebagai kontrak urbun. Sebaliknya jika keempat-empat tidak dipenuhi, maka urusan niaga itu dianggap keluar dari pada ba’i urbun.

Dalam jual beli, harus terpenuhi beberapa syarat agar menjadi sah. Di antara syarat-syarat ini ada yang berkaitan dengan orang yang melakukan akad dan ada yang berkaitan dengan barang yang diakadkan, yaitu harta yang ingin dipindahkan dari salah satu pihak kepada pihak lain, baik penukar maupun barang yang dijual. Di antara syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Syarat penjual dan pembeli
  • Baligh dan berakal
  • Dengan kehendaknya sendiri: tidak sah apabila jual beli yang dilakukan bukan atas kehendaknya sendiri atau dipaksa. Adapun orang yang dipaksa dengan benar misalnya oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.
  • Keadaannya tidak mubazzir (pemboros) karena harta orang yang mubazzir (pemboros atau bodoh) itu ditangan walinya.

2. Syarat barang dan harga

  • Suci barangnya: tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi, dan lain-lainnya yang najis.
  • Dapat dikuasai: maka tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya jual beli kuda yang sedang lari yang belum diketahui kapan dapat ditangkap lagi, atau barang yang sudah hilang, atau barang yang sulit mendapatkannya.
  • Milik sendiri, atau barang yang sudah dikuasakan: tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang hanya akan dimilikinya atau baru akan menjadi miliknya.
  • Dapat diketahui kadar dan harga barang itu, begitu juga jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan), maka hukumnya boleh, jika didapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah disebutkan

3. Syarat Ijab Qabul (Shighat)

  • Jangan ada yang membatasi/memisahkan, misalnya pembeli diam saja setelah si penjual menyatakan ijab atau sebaliknya.
  • Jangan diselangi dengan kata-kata lain.
  • Jangan berta’liq, yaitu seperti kata penjual : ”Aku jual sepeda motor ini pada saudara dengan sekian, setelah kupakai sebulan lagi.

Sumber:

Siregar, M. 2017. Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili Tentang Hukum Jual Beli Urbun Di Tinjau Dari Fiqh Muamalah. http://repository.uin-suska.ac.id/20550/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments