Tekan "Esc" untuk Menutup
- Home
- Kamus Keuangan Syariah
- Wakalah bil ujroh
Wakalah bil ujroh
Nasabah memberikan kuasa kepada bank dengan imbalan pemberian ujrah atau fee.
Bayu Suryo Wiranto
Subscribe
0 Comments
Oldest
Newest
Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments