syirkah al-inan
published 09/09/2020 - 3 Min Read

Wakalah

Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan. Sedangkan, menurut kalangan syafi’iyah wakalah adalah ungkapan atau penyerahan kuasa (al-muwakkil) kepada orang lain (al-wakil) supaya melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan (an-naqbalu an-niyabah) dan dapat di lakukan oleh pemberi kuasa, dengan ketentuan pekerjaan tersebut di laksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.

Akad wakalah pada hakikatnya adalah akad yang digunakan oleh seseorang apabila dia membutuhkan orang lain atau mengerjakan sesuatu yang tidak dapat di lakukannya sendiri dan meminta orang lain untuk melaksanakannya.

Dasar Hukum Wakalah

Menurut Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000, terdapat beberapa dalil yang menjelaskan wakalah diantaranya:

  1. Firman Allah dalam QS. Yusuf [12]: 55 tentang ucapan Yusuf kepada raja:

“Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman”

 

  1. Firman Allah QS. Al-Baqarah [2]: 283:

“ … Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”

  1. Firman Allah QS. Al-Maidah [5]: 2:

“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”

 

  1. Hadis-hadis Nabi, antara lain:

“Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan Maimunah r.a.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa)

“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)

Rukun dan Syarat Wakalah

Menurut Fatwa DSN MUI No.10/DSN-MUI/IV/2000, berikut rukun dan syarat yang harus dipenuhi di dalam wakalah antara lain:

  1. Orang yang memberi kuasa (al Muwakkil). Memiliki syarat-syarat:
  • Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
  • Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
  1. Orang yang diberi kuasa (al Wakil). Memiliki syarat-syarat:
  • Cakap hukum
  • Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya
  • Wakil adalah orang yang diberi amanat
  1. Perkara/hal yang diwakilkan (al Taukil). Memiliki syarat-syarat:
  • Dapat diketahui dengan jelas orang yang mewakili
  • Tidak bertentangan dengan syariah Islam
  • Dapat diwakilkan menurut syariah islam
  1. Pernyataan kesepakatan (ijab dan Qabul). Memiliki syarat-syarat:
  • Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  • Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Wakalah Pada Bank Syariah

Dalam pelaksanaannya di perbankan syariah akad Wakalah memiliki berbagai bentuk dalam pelayanan jasa perbankan yang dapat berbentuk sebagai berikut :

Transfer

Jasa yang diberikan bank untuk mewakili nasabah dalam pemindahan dana dari satu rekening kepada rekening lainnya. Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada kepada rekening tujuan.

Collection (Inkaso)

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Disini bank berlaku melakukan penagihan dan menerima pembayaran tagihan untuk kepentingan Nasabah.

Penitipan

Penitipan adalah akad pendelegasian pembelian barang, terjadi apabila seseorang menunjuk orang orang lain sebagai pengganti dirinya untuk membeli sejumlah barang dengan menyerahkan uang dengan harga penuh sesuai dengan harga barang yang akan dibeli dalam kontrak wadiah. sebagai contoh bank mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang, dengan menggunakan akad Wakalah dan akad Murabahah bisa dilakukan secara prinsip apabila barang yang sudah dibeli melalui Wakalah telah menjadi milik bank.

 Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C) adalah surat pernyataan akan membayar kepada yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan Importir/ eksportir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah L/C syariah dalam pelaksanaannya dapat menggunakan akad-akad: wakalah bil ujrah, qardh, murabahah, salam/istishna, mudharabah, musyarakah, dan hawalah, ijarah. Bagi L/C yang menggunakan akad wakalah tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatas namakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.

Sumber:

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah. http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/10-Wakalah.pdf

Nuhyatia, I. 2013. Penerapan Dan Aplikasi Akad Wakalah Pada Produk Jasa Bank Syariah. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol.3, No.2.

Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan.

ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang!

Bayu Suryo Wiranto

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments