26/08/2021 -
< 1 Min Read
Akad apa yang di gunakan pada Invoice Financing?
Akad Invoice Financing berlandaskan pada Fatwa DSN No. 67/DSN-MUI/III/2008 dan 117/DSN-MUI/II/2018 yang digunakan oleh ALAMi adalah Akad Wakalah bil Ujrah dan Akad Qardh.
Qardh atau pinjaman adalah suatu akad pinjaman kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Akad ini termasuk dalam Akad Tabarru’ (kebajikan). Seseorang yang diberikan pinjaman wajib mengembalikan sesuatu yang dipinjamkannya pada waktu yang telah disepakati. Bila nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa penjualan barang jaminan.
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu aktivitas atas nama pemberi kuasa. Wakalah adalah akad dari Pemberi Kuasa (Muwakkil) kepada Penerima Kuasa (Wakil) sebagai wakilnya dalam bertindak. Penerima kuasa dapat menerima imbalan atas jasa mewakilkan suatu aktivitas dari pemberi kuasa.