published 26/08/2021 - < 1 Min Read

Akad apa yang digunakan pada pembiayaan Ecosystem Financing?

Secara umum, skema pembiayaan yang akan dijalankan oleh ALAMI tidak jauh berbeda dengan Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018, namun pada skema pembiayaan ALAMI telah ditetapkan satu akad antara Penyelenggara (ALAMI) dengan Penerima Pembiayaan, yakni jual-beli dengan Akad Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara lembaga keuangan dengan penerima pembiayaan. Lembaga keuangan membeli barang yang diperlukan oleh penerima pembiayaan kemudian menjualnya kepada penerima pembiayaan yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara lembaga keuangan dan penerima pembiayaan.

admin

Administrator