26/08/2021 -
< 1 Min Read
Apa itu pembiayaan anjak piutang (Invoice Financing)?
Pembiayaan Anjak Piutang (Invoice Financing) adalah transaksi pembiayaan yang didasarkan pada bukti tagihan (invoice) untuk jasa pengurusan penagihan piutang.
Mekanisme Invoice Finacing dan Akad yang digunakan :
1. Penerima Pembiayaan memiliki tagihan kepada klien/Payer (hubungan Muamalah) yang menyebabkan Penerima Pembiayaan memiliki hak tagih dan mengelola dokumen.
2. Penerima Pembiayaan mengajukan permohonan kepada ALAMI untuk mencarikan pihak yang bersedia memberikan jasa pengelolaan dokumen dan penagihan.
3. ALAMI akan menawarkan kepada Pendana ALAMI untuk memberikan jasa penagihan dan pengelolaan dokumen yang mana atas hal ini akan diberikan suatu imbalan (Wakalah bil Ujrah).
4. Pendana mengkuasakan jasa yang seharusnya dijalankan oleh pendana kepada ALAMI (Wakalah).
5. Selain memberikan jasa, Pendana juga memberikan pinjaman (Qard) kepada Penerima Pembiayaan.
6. ALAMI sebagai kuasa Pendana melakukan Akad dengan Penerima Pembiayaan disertai dengan penerusan dana pinjaman dari Pendana.
Berdasarkan mekanisme tersebut, Imbal Hasil atau Ujrah yang timbul merupakan hak dari Pemberi Pembiayaan atas jasa penagihan dan pengelolaan dokumen (yang sebelumnya di-Wakalah-kan kepada ALAMI).
Perihal mekanisme dan penggunaan Akad tersebut sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI NO. 117/DSN-MUI/II/20118 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.