26/08/2021 -
< 1 Min Read
Apa itu tanda tangan elektronik?
Menurut UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. ALAMI bekerja sama dengan Digisign sebagai penyedia jasa tanda tangan elektronik yang sudah berizin dan sesuai ketentuan regulator (KEMENKOMINFO dan OJK), sehingga pengguna akan terintegrasi langsung dengan dokumen perjanjian (Akad) dan akan lebih mudah saat melakukan transaksi di ALAMI.