published 27/02/2024 - < 1 Min Read

Apakah pemberlakuan Biaya Layanan sudah sesuai dengan ketentuan syariat?

Dalam syariat, pengenaan biaya administrasi atas layanan (atau atas penggunaan platform) diperkenankan dan tidak ada larangan, baik dalam bentuk nominal maupun presentase tertentu.

Penggunaan manfaat layanan atau penggunaan platform pada dasarnya menggunakan akad Ijarah. Banyak dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah atas kebolehan akad Ijarah dengan pemberian Ujrah (fee), diantaranya:

Allah berfirman: فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا

“… Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata, ‘Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” [Al-Kahfi (18): 77]

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.

“Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, shahih)

Admin Translator