published 27/02/2024 - < 1 Min Read

Bagaimana jika ada kasus gagal bayar pada proyek yang Pendana danai? Apakah Pendana tetap dikenakan Biaya Layanan dan PPN-nya?

Apabila terjadi gagal bayar, maka Pendana tidak akan dibebankan Biaya Layanan dan PPN-nya.

Admin Translator