published 26/08/2021 - < 1 Min Read

Bagaimana mekanisme pelaporan pajak pada akun saya atas Imbal Hasil (Ujrah) yang saya terima?

Pelaporan pajak Pendana dilakukan secara pribadi dengan mengikuti PPh 23 dengan tarif 15% flat untuk semua Pendana. Jika Pendana merupakan WNI yang sedang bekerja di luar negeri atau Pendana WNA, imbal hasil dari pendanaan dikenakan 20% sesuai dengan PPh 26 dan dilaporkan secara pribadi.

Admin Translator