29/02/2024 -
< 1 Min Read
Bagaimana prosedur penagihan kepada Penerima Pembiayaan dalam hal terjadi wanprestasi pendanaan?
Pihak ALAMI akan mengambil langkah-langkah penagihan sebagai berikut:
Tahap Awal (jika Penerima Pembiayaan kooperatif dan responsif)
Peringatan berkala kepada Penerima Pembiayaan melalui saluran komunikasi daring (online) berupa pesan singkat WhatsApp, SMS, maupun telepon;
Penyampaian Surat Peringatan;
Peninjauan langsung ke lokasi kantor/usaha (“on-site visit”) sesuai ketentuan internal dan kode etik penagihan (SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023).
Tahap Lanjutan (jika Penerima Pembiayaan tidak kooperatif)
Pengeksekusian jaminan berupa kliring cek mundur;
Pelaksanaan upaya hukum berupa somasi, eksekusi personal guarantee dan/atau corporate guarantee, laporan ke kepolisian, gugatan ke pengadilan maupun langkah hukum lainnya yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah yang ditempuh akan berbeda antara satu dengan yang lain, menyesuaikan situasi dan kondisi yang berlaku. ALAMI pun juga dapat mengalihkan upaya penagihan melalui pihak ketiga dari lembaga penagihan yang tersertifikasi oleh lembaga profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).