21/08/2023 -
< 1 Min Read
Bagaimana prosedur pencairan saldo RDF saya jika saya (Pendana) meninggal dunia?
Jika Pendana memiliki saldo RDF, namun tidak memiliki pendanaan berjalan, maka pencairan dana RDF pada akun tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yakni:
- Jika ahli waris memiliki akses ke dalam akun Pendana, maka proses penarikan dana dapat dilakukan secara mandiri ke rekening bank Pendana yang terdaftar pada aplikasi ALAMI.
- Jika ahli waris tidak memiliki akses ke dalam akun Pendana, maka ALAMI akan mengonfirmasi ke bank penerbit RDF (BNI) dan memberikan surat pengantar pengurusan pencairan sisa saldo ke rekening ahli waris.
Dalam hal pengurusan pencairan pada poin 2 di atas, ahli waris diharuskan datang ke kantor cabang BNI yang ditunjuk untuk melakukan pengurusan pencairan dan penutupan rekening RDF dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat Kematian
- KTP Pendana
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah (jika sudah menikah)
- KTP seluruh ahli waris
- Surat Ahli Waris
- Jika ahli waris merupakan kuasa dari ahli waris lainnya, maka kepada yang bersangkutan dimintakan surat kuasa dari seluruh ahli warisnya yang dilegalisir atau disahkan kelurahan.