21/08/2023 -
< 1 Min Read
Bagaimana prosedur penutupan akun jika Pendana meninggal dunia?
Jika Pendana meninggal dunia, maka penutupan akun Pendana harus dilakukan oleh keluarga (ahli waris), dibuktikan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Email pemilik akun (Almarhum/Almarhumah)
- Surat Kematian
- Surat Ahli Waris
- KTP pemilik akun (Almarhum/Almarhumah)
- Kartu Keluarga
- KTP seluruh ahli waris
- Surat Nikah untuk suami/istri Pendana (jika ada)
Jika Ahli Waris telah melampirkan data tersebut, ALAMI akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu. Akun Pendana hanya dapat ditutup setelah proses verifikasi selesai, ALAMI akan memastikan tidak ada lagi pendanaan berjalan, dan saldo RDF Pendana telah kosong di akun ALAMI miliknya.
Jika masih terdapat pendanaan berjalan, maka kami akan memberitahu status pendanaan tersebut dan ahli waris dapat menunggu terlebih dahulu hingga tanggal jatuh tempo atau pengembalian pendanaan dilakukan.