published 27/02/2024 - < 1 Min Read

Bagaimana skema perhitungan dari pemberlakuan Biaya Layanan ini?

Biaya Layanan yang dikenakan kepada Pendana (individu, bukan institusi) adalah sebesar 1% p.a. dari nominal pendanaan pada setiap proyek yang didanai serta PPN sebesar 11% dari biaya layanan tersebut.

Admin Translator