28/02/2024 -
< 1 Min Read
Berapa besaran pajak yang dikenakan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. khususnya terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)., maka efektif mulai Januari 2024, setiap jumlah bruto atas imbal hasil yang diterima pendana akan langsung dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 (PPh 23) sebesar 15% flat untuk semua pendana WNI baik yang memiliki NPWP pribadi, ataupun yang menggunakan NPWP orang tua atau pasangan, dan 20% untuk pendana WNA.