published 29/03/2023 - < 1 Min Read

Berapa perkiraan biaya yang harus dikeluarkan oleh Penerima Dana/Beneficiary?

Range harga biaya-biaya pencairan:

1. MP Fee mulai dari 1% s.d. 5% dari pokok pembiayaan (per pencairan)
2. Biaya imbal hasil yang dibayarkan kepada Pendana/Funder mulai dari 12% s.d. 20% p.a. dari pokok pembiayaan.
3. Biaya notaris ( biaya notaris dikenakan pada perikatan dokumen jaminan dan agunan pada pengajuan pertama kali atau apabila jaminan dan agunan perlu dilakukan addendum). Jaminan dan agunan yaitu seperti Personal Guarantee dan Corporate Guarantee dengan biaya sebesar Rp. 300.000,- /dokumen.
4. Biaya transfer – sesuai dengan metode transfer, waktu transfer, dan besaran nominal pencairan. Mulai dari Rp. 5000,- hingga Rp. 30.000,-.
5. PPN sebesar11% dari nominal MP Fee.
6. Biaya materai tergantung banyaknya dokumen yang di bubuhi materai (biaya ini dibebankan kepada Penerima Dana/Beneficiary secara langsung pada saat pembuatan dokumen pencairan yang membutuhkan materai)

*Setiap pembiayaan akan memiliki biaya pencairan yang berbeda tergantung kesepakatan pada termsheet pembiayaan dan realtime proses penyaluran pembiayaan.

admin

Administrator