published 26/08/2021 - < 1 Min Read

Jika belum memiliki NPWP, apakah saya masih bisa mendaftar sebagai Pendana di ALAMI?

Pendana di ALAMI wajib mendaftarkan NPWP. Jika belum memiliki, maka dapat membuat NPWP terlebih dahulu secara online melalui website: https://ereg.pajak.go.id/daftar. Pendana juga dapat menggunakan NPWP orangtua/pasangan/gabungan.

Admin Translator